Kembali ke soal tarif, apa kriteria penetapan tarifnya?
Kalau penetapan tarif, ada dua. Penetapan tarif awal itu, sesuai ketentuan peraturan undang-undangan, itu ditetapkan dengan tiga kriteria. Pertama, dari aspek kemampuan pengguna jalan tol untuk membayar. Kedua, dari selisih biaya operasi kendaraan. Ketiga, dari kelayakan investasinya. Jadi tiga hal itu yang menentukan penentuan tarif awal. Yang paling menentukan adalah berapa biaya investasi untuk mencari kelayakan tertentu, itu sebagai membentuk tarif nanti, dan juga masa konsesi kepada para BUJT.
Terkait penyesuaian tarif, itu dimandatkan di dalam undang-undang dan juga PP Jalan Tol. Itu memang dilakukan secara berkala, setiap dua tahun sekali, dengan kriteria sesuai dengan laju inflasi, dan juga evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tapi kadang-kadang di luar itu kan publik ada yang mengatakan memang ini harus selalu naik tarifnya. Padahal penyesuaian tarif itu adalah memang salah satu mekanisme pengusahaan jalan tol yang diatur oleh pemerintah. Jadi penyesuaian tarif itu lebih ke bagaimana memastikan si BUJT ini mendapatkan pendapatan disesuaikan dengan nilai uang yang saat itu.
Tahun ini belum ada kenaikan?
Ada, tapi masih berproses. BUJT harus penuhi SPM dulu, itu wajib. Jadi layanannya memang kita evaluasi, dia penuhi, baru kita proses.
Berarti penundaan tarif saat ini murni karena soal SPM?
Ya, soal SPM.
Sony: Penyesuaian tarif merupakan hak BUJT yang diatur dalam perjanjian, karena dia sudah mengeluarkan investasi yang sangat besar. Tapi dia punya kewajiban, layanannya harus mantap. Layanannya itu kita ukur dengan SPM. Jadi kalau kewajiban tidak terpenuhi, ya haknya tidak kita berikan.
Tulus: Tarif hak BUJT, kewajiban SPM haknya pengguna (konsumen). Kewajiban konsumen membayar. Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna dan penghematan biaya operasi kendaraan. Manfaat tol bukan hanya waktu tempuh, tetapi juga efisiensi BBM dan kepastian perjalanan. Tugas kami memastikan setiap rupiah yang dibayar pengguna sebanding dengan layanan yang mereka terima melalui SPM.
Bagaimana sebenarnya proses penentuan tarif itu?
Kalau SOP-nya itu memang mereka (BUJT) mengusulkan. Setiap dua tahun sekali BUJT mengusulkan. Nanti kita evaluasi tahap pertamanya, evaluasi pemenuhan SPM-nya. Kalau memang sudah memenuhi, baru kita evaluasi ke tahap bahwa periode inflasi yang kita bisa masukkan sebagai penentu tingkat penyesuaian tarifnya itu dari periode mana ke mana.
Apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terlibat dalam audit untuk penentuan SPM ini?
BPK kan memang sebagai auditor negara, selama ini memang masuk setiap tahun itu masuk untuk mengaudit melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan pengusahaan di jalan tol. Sifatnya kasuistis, hanya di beberapa ruas jalan tol. Yang diaudit BPJT, bukan BUJT.
Soal kenaikan tarif ini apakah bersamaan di seluruh ruas jalan tol atau berbeda-beda?
Beda-beda. Sesuai dengan ketentuan, mereka melakukan setiap dua tahun. Tanggal berapa, nanti disesuaikan di tanggal dan dua tahun berikutnya, sesuai kontrak. Tapi yang utama itu SPM-nya harus dipenuhi. Kalau molor, mereka rugi sebenarnya.
Ada tidak konsekuensi bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM?
Ada. Tidak terpenuhinya SPM berarti hak pengguna tidak terpenuhi, sehingga ada sanksi. Bila mereka tidak memenuhi SPM, ada sanksi administratif, itu ada tiga tahapan. Pertama, kita berikan peringatan tertulis. Kalau tidak memenuhi juga. Kedua, kita lakukan penundaan penyesuaian tarif, berdasarkan evaluasi tentunya. Dan ketiga itu mengenakan denda. Ketentuan sanksi ini saat ini sedang kami susun melalui penyempurnaan regulasi.
Sony: Bisa juga sampai pemutusan kontrak kalau BUJT tidak memperbaiki SPM.
Bagaimana Anda melihat peran jalan tol dalam ekosistem pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan, akan seperti apa?
Saya melihatnya, goal-nya nanti di 2045, Indonesia Emas. Kami sebagai regulator berharap konektivitas jalan tol itu semuanya sudah tersambung secara utuh, baik trans Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan lainnya. Dengan infrastruktur jalan tol kita berharap dapat memperlancar arus logistik, bagaimana mengurangi waktu tempuh dan mobilitas orang. Selain itu juga jalan tol dapat dijadikan pendorong pertumbuhan kawasan-kawasan ekonomi baru. Harapannya infrastruktur jalan tol ini dapat dijadikan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertama di Trans Sumatra, di Jawa sudah pasti juga. Di Jawa juga belum tersambung. Baru sampai Besuki saja sekarang. Di pulau-pulau yang lain juga. Sebenarnya infrastruktur jalan tol ini kita berharap bagaimana bisa memperlancar arus logistik, bagaimana bisa mengurangi waktu tempuh mobilitas orang. Terus bagaimana nanti ke depannya itu sebagai pendorong pertumbuhan kawasan-kawasan ekonomi baru, yang dilewati oleh jalan tol ini.Harapannya nanti jangka panjangnya, infrastruktur terutama jaringan jalan tol ini, bisa sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sony: Kalau kita melihat, jalan tol itu kan sistem jaringan, dan kita sudah menjelaskan di awal tadi bahwa jalan tol itu harus bisa memperkuat pertumbuhan kawasan. Sehingga adanya jalan tol itu kan salah satu fungsi dari jalan tol adalah pemerataan hasil pembangunan dan meningkatkan konektivitas. Dengan adanya jalan tol itu, kalau sudah terkoneksi semua, itu akan menjadi suatu kekuatan pertumbuhan kawasan. Sehingga kawasan semuanya akan bertumbuh bersama-sama.
Itu harapan kita. Makanya yang kita fokuskan saat ini adalah konektivitas atau jalan tol itu harus bersambung dulu semua. Setelah itu, baru kawasan-kawasan yang terkoneksi dengan jalan tol itu tumbuh semua. Harapannya memang seperti itu. Kita berharap ini bisa tercapai di Indonesia Emas 2045. Harapannya seperti itu, jadi penguatan pertumbuhan ekonomi di kawasan yang dilalui jalan tol.
Tulus: Yang penting kalau di Jawa atau juga di Sumatera, backbone-nya harus diselesaikan dulu. Sehingga bisa membangun dan konektivitasnya bisa tercapai. Dan membangkitkan dari cabang-cabangnya nanti. Cuma kalau untuk Pulau Jawa, saya juga punya semacam kecemasan. Dalam arti dengan moda transportasi yang lain. Karena kan pemerintah akan membangun kereta api cepat dari Jakarta ke Surabaya. Atau bahkan Banyuwangi.
Nah ini kalau dibangun nanti apakah tidak saling kompetitif? Sehingga saling kanibal. Ini yang saya kira juga harus diperhitungkan betul. Karena yang membangun tol kan BUJT dengan mekanisme KPBU juga. Sehingga kalau nanti tiba-tiba dibangun kereta cepat dari Jakarta ke Surabaya, ini jadi melambat karena urat nadi tol itu kan traffic. Kalau traffic tidak memenuhi syarat, karena ada pembangunan kebijakan yang lain, ini nanti menciptakan tol yang trafficnya kecil.
Jalan tol pada akhirnya tidak cukup dinilai dari panjang ruas yang berhasil dibangun atau kecepatan perjalanan yang ditawarkan. Manfaatnya juga ditentukan oleh apa yang terjadi di sekitar jalan tersebut: apakah kawasan industri berkembang, sentra produksi terhubung dengan pasar, destinasi wisata semakin mudah dijangkau, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari konektivitas yang tersedia.
Pandangan Ni Komang Rasminiati, Sony Sulaksono Wibowo, dan Tulus Abadi memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah pembangunan jalan tol masih membentang jauh. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan perencanaan, membenahi jaringan penghubung, serta menyiapkan pengembangan kawasan sejak awal agar jalan tol tidak berdiri sebagai infrastruktur yang terpisah dari kebutuhan wilayah. Pada saat yang sama, pengelola jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimum sebagai bagian dari tanggung jawab kepada pengguna.
Ambisi menyambungkan jaringan jalan tol di berbagai pulau menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan lebih dari sekadar pembangunan fisik. Ia menuntut perencanaan yang terintegrasi, kebijakan yang saling mendukung, dan kemampuan mengubah konektivitas menjadi pertumbuhan ekonomi. Sebab, keberhasilan jalan tol bukan hanya ketika kendaraan bisa melaju lebih cepat, melainkan ketika wilayah yang dilaluinya ikut bergerak maju.*
