Biasanya kan jalan tol dibangun di tempat yang mobilitasnya tinggi, seperti di Jawa. Bagaimana dengan daerah-daerah berkembang?
Tadi saya sampaikan tergantung karakteristik daripada demand. Kalau Kalimantan atau Sulawesi atau Sumatra itu kan demand-nya antara middle-low. Pada kondisi itu pemerintah harus masuk. Apakah itu menggunakan VGF (Viability Gap Funding) atau menggunakan konstruksi sebagian oleh pemerintah. Atau mungkin bahkan full oleh pemerintah. Atau mungkin penugasan seperti Jalan Tol Trans Sumatra, kita kan tugaskan ke BUMN.
Bicara soal keberhasilan jalan tol. Apa ukuran keberhasilan jalan tol menurut pemerintah. Apakah waktu tempuh lebih cepat, menurunnya biaya logistik dan barang, atau apa?
Ya, secara makro memang kita berharap itu bisa menurunkan waktu tempuh. Karena itu kita punya tujuan, punya target di Renstra juga menurunkan waktu tempuh. Nah itu salah satu alatnya adalah dengan pembangunan jalan tol. Tapi di sisi lain juga kita pelayanan itu lebih penting sebenarnya. Tidak hanya waktu tempuh tapi pelayanannya harus bagus, makanya SPM-nya juga harus terpenuhi semua. Dan juga aspek-aspek keselamatan, kenyamanan pengendara, dapat terpenuhi. Itu yang saat ini kita dorong agar SPM ini bisa terpenuhi secara sempurna oleh BUJT.
Terkait penentuan tarif seperti apa mekanismenya?
Penentuan tarif kan sudah jelas diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (PP). Memang penentuan tarif itu harus memperhitungkan selisih biaya operasi kendaraan. Kemudian biaya investasi dan juga kemampuan bayar pengguna. Jadi itu yang mesti kita perhatikan, tiga faktor itu. Bisa saja itu kemampuan bayar penggunanya X, tapi begitu kita masukkan ke dalam investasi tidak masuk, investornya tidak mau.
Jadi keseimbangan antara investor dengan pengguna itu yang kita cari. Dan ini memang sudah diatur dari dulu. Kemudian kita juga melakukan evaluasi terhadap tarif ini tiap dua tahun sekali. Sudah amanat undang-undang. Dan itu memerhatikan SPM. Kalau SPM-nya kurang bagus kita tunda, bahkan nanti kalau di aturan baru bisa kita denda.
Pernah ada kejadian penundaan tarif itu?
Sudah, tahun ini juga ada beberapa yang kita tunda. Jadi memang sekarang kita lebih ketat. Kalau memang benar-benar ada, ya kita tunda proses penaikan tarifnya. Memang ada beberapa yang ditunda setengah tahun sampai satu tahun. Nanti tidak harus dua tahun itu ya. Nanti dua tahun itu memang mandatory. Tapi kita berdasarkan evaluasi SPM. Kalau misalkan kenaikan tanggal 8 Oktober, ternyata sampai 8 Oktober SPM-nya masih jelek, ya sudah, kamu benerin dulu, perbaiki dulu. Mungkin kalau sudah diperbaiki nanti Desember kita cek lagi. Sudah firmed, baru diproses.
Kalau lebih dari dua tahun tidak ada kenaikan, bagaimana?
Selama ini ada juga. Karena ada kejadian khusus, misalkan tanah longsor. Penanganannya tidak bisa dua tahun. Itu nanti dikumulatifkan di belakang. Kalau memang wajar per dua tahun itu.
Kriteria SPM itu apa saja?
SPM kriterianya banyak. Kalau yang sekarang ada aksesibilitas, mobilitas, kondisi jalan dan sebagainya. Sekarang yang ada di aturan baru sebenarnya itu hanya tiga. Kondisi jalan, prasarana, dan aksesibilitas. Nah itu kita sedang menyusun yang baru. Paling tidak nanti ada 64 parameter. Dan parameternya itu terutama yang penting nanti adalah kondisi jalan. Kondisi jalan itu misalkan tidak boleh berlubang, tidak ada retak.
Bagaimana dengan genangan?
Genangan iya, itu karena tidak boleh ada. Kemudian nanti kalau mereka tidak memenuhi kita ada tadi penundaan tarif, bahkan sanksi administrasi dalam bentuk uang. Atau mungkin nanti ujung-ujungnya pencabutan PPJT. Ini sekarang kita sedang buat Permen.
Kalau boleh tahu, sekarang tinggal berapa ruas jalan tol yang belum memenuhi SPM?
Sampai saat ini kelihatannya sedang proses semua. Kan sudah semua proses itu kenaikan tarif. Kelihatannya cuma beberapa ruas saja yang proses. Tapi secara harian mereka harus memenuhi. Mereka harus tetap memenuhi saat ini. Tidak ada kata tidak memenuhi sekarang. Kalau memang tidak memenuhi, ya kita kasih peringatan harus dilakukan perbaikan terus.
Makanya sekarang Anda kalau lihat patching-patching kelihatannya sudah banyak justru sudah jarang mereka lebih banyak ke SFO (Scrapping, Filling, dan Overlay). Jadi yang lubang-lubang itu kan biasanya ditambal-tambal. Sekarang kita maunya lubang-lubang lebih dari 10 atau sekian persen harus aspal ulang atau cor ulang.
Kembali soal ekonominya, kalau daya beli masyarakat sedang menurun misalnya, seberapa besar ruang pemerintah untuk menahan kenaikan tarif itu?
Memang kan sesuai dengan amanat Undang-Undang maupun PP, jalan tol bahwa kita harus naik dua tahun sekali. Namun dalam kondisi tertentu misalkan ekonominya, atau dalam kondisi kebutuhan masyarakat tinggi. Misalkan pada saat lebaran atau Nataru, liburan sekolah. Kita memang ada diskon tarif. Ada beberapa diskon tarif yang sampai 30%.
Dan beberapa ruas memang juga ini menjadikan metode untuk menarik demand juga. Misalkan di Becakayu itu kan lalu lintasnya kelihatan rendah. Kemarin kita coba memberikan diskon, alhamdulillah sedikit terjadi kenaikan. Jadi ramai lagi. Nah itu juga karena mereka melihat kemampuan masyarakatnya. Itu kebijakan masing-masing BUJT.
