4 months ago
5 mins read

Jazilul Fawaid: Akademikus dan Politikus

Wakil Ketua MPR RI dan Waketum PKB, Jazilul Fawaid. (Foto: Totalpolitik.com)

JAKARTA – Jazilul Fawaid, merupakan politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Di PKB, Gus Jazil—panggilan akrabnya—menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.

Pengalaman panjang di organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menjadi bekal utamanya dalam menggeluti dunia politik.

Pria yang sejak kecil bercita-cita jadi guru ini akhirnya bergabung dengan PKB pada 1999. Namun, sebelumnya ia terlebih dulu menjadi dosen di Sekolah Tinggi Nahdlatul Ulama, di Jakarta. Untuk memperluas cakrawala pergaulan, ia pun masuk partai politik.

“Saya memulai dari Gerakan Pemuda Partai Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa). Dari bawah, dari anggota Divisi Pengkaderan Garda Bangsa. Sampai jadi salah satu pengurus harian di Garda Bangsa, baru masuk di PKB. Jadi, kita mengikutinya dari awal, bukan ujug-ujug saja,” tuturnya tentang awal mula bergabung dengan PKB.

Berikut perbincangan Totalpolitik.com dengan Gus Jazil tentang tugasnya di MPR, tentang PKB, juga tentang kesiapan PKB menyambut Pilkada Jakarta 2024.

Apa sebenarnya tugas MPR sekarang ini?

Tugas MPR sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945), ada beberapa. Salah satunya, yang paling (disorot) itu kan memang melantik presiden. Nanti kalau ada presiden yang mangkat atau berhalangan, MPR yang memilih. Nah, salah satu tugas yang paling aktual ya sosialisasi 4 pilar. Terus semua anggota MPR memiliki tugas untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan 4 pilar.

Di antara tugas dan kewenangan itu yang tertinggi kewenangan MPR adalah mengubah (amandemen) Undang-Undang Dasar (1945). Itu sempat masuk di dalam agenda pembahasan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar dan memasukan pokok-pokok haluan negara. Itu mandat dari MPR yang lama, kita teruskan dan kita bahas sampai selesai. Tapi sampai pengujung ini, kan sudah di ujung nih, jadi kelihatannya belum bisa untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar.

Berarti tidak ada amandemen pada periode ini?

Hampir tidak ada, karena kurang enam bulan kan sudah ini, dan kemungkinan tidak. Oleh sebab itu, MPR yang ada hari ini akan memandatkan kembali kepada MPR yang akan datang. Namun, MPR hari ini juga akan mengusulkan, di luar tugas, yang juga sudah dikerjakan oleh MPR hari ini untuk membentuk Majelis Forum MPR sedunia.

Ini diadakan di Bandung, sebagai rintisan untuk melakukan atau sebagai forum komunikasi dari majelis-majelis syuro sedunia. Ketiga, kita juga ingin agar MPR memiliki tata tertib yang lebih baik sekaligus punya badan kehormatan. MPR belum punya badan kehormatan. Itu aja gagasan dari pimpinan MPR yang ada hari ini.

Dibanding MPR era sebelum reformasi, apa perbedaan utamanya?

Pertama dari kedudukan dan keanggotaan juga. MPR dulu menjadi lembaga tertinggi negara, berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, di mana presiden adalah mandataris MPR. Konsekuensi dari presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Nah, itu yang berbeda. Kedua, MPR dulu juga ada utusan golongan. Tapi hari ini kan berwujud kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga, kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden, karena kita sudah pemilihan langsung. Itu perbedaan yang paling mencolok.

Tapi kewenangan MPR atau tugas MPR dulu, karena dulu masih ada, MPR punya produk hukum namanya Ketetapan MPR (TAP MPR). Sejak sekarang kan tidak ada lagi TAP MPR, karena ada produk hukumnya yang mengikat. MPR sekarang hanya bisa mengikat ke dalam MPR. Makanya perlu diberikan kewenangan melalui amandemen itu. Apa itu? Membuat TAP tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

PPHN itu bisa berlaku lima tahun, 25 tahun, tergantung kayak dulu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Nah, itu sebagai produk dari MPR yang diketahui oleh, dan diputuskan oleh DPR dan DPD. Keanggotaan MPR kan itu. Tapi karena tidak terjadi amandemen ya, kewenangan itu nggak ada lagi.

Apa yang belum tercapai dari tugas-tugas MPR periode ini?

Secara umum sudah dijalankan tugas-tugasnya. (Ada) sosialisasi 4 pilar, melantik presiden. Satu yang tidak digunakan, belum digunakan, mengamandemen Undang-Undang Dasar. Nah, tugas-tugas diplomasi, sosialisasi 4 pilar, tugas-tugas menjaga harmoni, ya tetap jalan.

Terkait Sidang Umum bagaimana?

Kan MPR ada sidang tahunan namanya, untuk mendengarkan lembaga-lembaga tinggi negara. Nah, dulu kan sidang umum MPR itu ya mendengarkan laporan pertanggungjawaban presiden. Di mana MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kalau sekarang ini hanya laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi negara bukan hanya presiden. Jadi kita mendengarkan presiden menyampaikan laporan, mendengarkan Mahkamah Agung (MA), Mahkakmah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan lembaga tinggi negara lainnya, termasuk DPR/MPR.

Jadi itu sidang tahunan yang dilakukan MPR. Dan sebentar lagi ini kita persiapkan, sidang MPR nanti pada Bulan Agustus. Sampai hari ini, karena Undang-Undang IKN masih belum memutuskan perpindahan ibu kota, maka sidang-sidang MPR dilaksanakan di Ibu Kota Jakarta. Tapi mungkin upacara pemerintah, upacara 17 Agustus bisa di manapun.

Bagaimana kondisi gedung DPR di IKN?

Sampai hari ini kayaknya belum (rampung). Memang tidak ada target di 2024 ini gedung parlemen pindah. Hanya ada target 17 Agustus di Istana Negara di IKN. Tapi memang Undang-Undang IKN sudah menyebut bahwa akan berpindah ini. Tapi kan teknisnya harus ada Keppres (untuk) perpindahan ibu kota.

Artinya apa? Setelah semua sarana di sana memadai, baru pindah. Tapi kan sudah ada Keppres Daerah Khusus Jakarta. Jakarta sudah tidak ibu kota kan. Nah, masa transisilah. MPR melakukan sidang tahunan pada 16 Agustus 2024 itu teragenda tetap di Jakarta. Artinya, Jakarta masih ibu kota, karena sidang MPR kan di ibu kota negara.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Catatan Akhir Periode: Mewujudkan Keamanan Komprehensif (Comprehensive Security) 

JAKARTA – Dalam mengarungi dinamika berbangsa dan bernegara yang tidak

Membangun Ketahanan Demokrasi 

JAKARTA – Konsolidasi demokrasi merupakan tahapan paling krusial dari proses