Menurut Anda, apakah Indonesia masih perlu membangun jalan tol secara agresif, atau sekarang saatnya lebih fokus memperbaiki jalan nasional dan jalan daerah?
Untuk menjawab arah kebijakan infrastruktur kita saat ini, posisinya sangat jelas bahwa era pembangunan jalan tol secara agresif sudah saatnya direm dan kita harus fokus untuk memperbaiki jalan nasional dan jalan daerah.
Pertama, karena konstitusi kita UUD 45 dan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang kemudian direvisi menjadi UU No. 22 tahun 2022 menegaskan bahwa pembangunan jalan umum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat.
Kedua, dalam UU Jalan, jalan tol adalah instrumen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meringankan beban pembiayaan pemerintah melalui partisipasi pengguna. Ini artinya, jalan tol seharusnya dipandang sebagai instrumen tambahan, bukan substitusi atas kewajiban negara menyediakan jalan umum. Negara tidak dapat mengatakan bahwa karena sudah tersedia jalan tol, maka kebutuhan masyarakat terhadap jalan umum otomatis terpenuhi. Apalagi jalan tol mensyaratkan pembayaran tarif, sehingga aksesnya tidak selalu dapat dijangkau seluruh kelompok masyarakat.
Ketiga, pembangunan jalan tol yang masif pada periode lalu yang dilakukan tanpa mempedulikan kelayakannya menyebabkan rendahnya trafik 21 ruas tol—bahkan di bawah 50% dari asumsi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Ini mencerminkan ketidaktepatan perencanaan dan lemahnya konektivitas yang berdampak kerugian Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan berisiko menurunkan kualitas layanan serta pemenuhan SPM.
Keempat, secara nasional panjang jalan nasional (47.603,39 km) dan panjang jalan daerah (454.141,83 km) itu jauh lebih besar dari panjang jaringan jalan tol yang hanya 3.116,03 km. Fakta ini menjadi bukti bahwa jalan umum baik nasional maupun daerah adalah backbone mobilitas dan logistik kita, bukan jalan tol.
Karena itu, fokus negara hari ini harus dikembalikan secara penuh pada perbaikan dan peningkatan kualitas jalan nasional serta jalan daerah. Kita harus mengembalikan tata kelola pembangunan ini pada prinsip dasar bernegara, di mana rakyat telah menunaikan kewajibannya secara nyata melalui pembayaran pajak. Sebagai konsekuensi logis sekaligus mandat konstitusi, negara terikat pada kewajiban untuk menyediakan fasilitas jalan yang layak, andal, dan tentu saja dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga.
Kalau anggaran negara terbatas, mana yang Anda pilih: membangun satu ruas tol baru atau memperbaiki puluhan bahkan ratusan kilometer jalan daerah yang rusak?
Jika anggaran negara terbatas, prioritas harus diberikan pada perbaikan jalan umum yang rusak, terutama jalan daerah yang kemantapannya masih rendah, bukan membangun tol baru yang belum mendesak. UU Jalan menegaskan bahwa penyediaan jalan umum yang layak merupakan tanggung jawab negara.
Jalan tol adalah instrumen tambahan, bukan pengganti kewajiban negara menyediakan jalan umum. Namun, pembangunan tol tetap dapat berjalan apabila diusulkan badan usaha, tidak membebani APBN, dan sesuai dengan rencana pembangunan jalan tol secara nasional. Dalam kondisi demikian, pembangunan tol justru dapat menjadi instrumen pembiayaan alternatif tanpa mengurangi ruang fiskal negara.
Karena itu, yang harus menjadi prioritas APBN adalah jalan umum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk membangun infrastruktur berbayar yang tidak memenuhi kelayakan, sementara jalan yang digunakan rakyat setiap hari masih rusak.
Tol sebenarnya harus kita lihat sebagai bisnis atau sebagai bagian dari pelayanan publik?
Keduanya, karena jalan tol beririsan erat sebagai bentuk pelayanan publik yang dikelola melalui mekanisme bisnis (investasi dan konsesi komersial). Walaupun pembangunannya berorientasi pada fungsi infrastruktur dasar untuk mobilitas masyarakat, tapi pengelolaannya melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta yang mengharapkan keuntungan lewat tarif tol.
Kalau tol adalah investasi bisnis, sejauh mana kepentingan investor boleh menentukan tarif yang harus dibayar masyarakat?
Meskipun jalan tol merupakan skema investasi bisnis, investor tidak memiliki hak untuk menentukan tarif secara sepihak, karena pengaturan besaran tarif tol secara tegas tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Berdasarkan pasal 48 UU No. 2 Tahun 2022, Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol juga diatur ketat yaitu dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Jika SPM tidak terpenuhi, BPJT berhak menunda kenaikan tarif.
Jadi, penentuan tarif tetap dalam kendali pemerintah untuk mencegah eksploitasi terhadap pengguna jalan dan tidak menjadi beban ekonomi yang memberatkan rakyat. Namun, investor tetap berhak mendapatkan pengembalian investasi yang wajar sesuai perjanjian konsesi dan penentuan tarif berdasarkan UU.
Sebaliknya, kalau tol merupakan bagian dari pelayanan publik, apakah pemerintah punya kewajiban menjaga tarif tetap terjangkau?
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga tarif tol tetap terjangkau. Kewajiban ini bukan hanya mandat undang-undang, tetapi juga konsekuensi logis dari status jalan tol sebagai infrastruktur pelayanan publik. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 secara eksplisit menempatkan “kemampuan bayar pengguna jalan” sebagai faktor pertama dan utama dalam perhitungan tarif, yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap daya beli masyarakat adalah prioritas di atas keuntungan investasi.
Sebagai bentuk pelayanan publik, jalan tol adalah bagian dari sistem jaringan jalan nasional yang berfungsi sebagai fasilitas pelayanan umum, sehingga negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme pasar bebas. Dan itu dikunci dalam Pasal 48 UU Jalan yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Jika SPM tidak dipenuhi, kenaikan tarif bisa ditunda bahkan dibatalkan.
Apa ukuran keberhasilan pembangunan jalan tol menurut Anda: panjang jalan yang dibangun, investasi yang masuk, waktu tempuh yang berkurang, atau manfaat ekonominya bagi masyarakat?
Menurut saya, ukuran keberhasilan pembangunan jalan tol bukan semata-mata berapa kilometer yang dibangun atau berapa besar investasi yang masuk, tetapi seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat dan perekonomian.
Indikatornya harus lebih komprehensif, waktu tempuh dan biaya logistik turun, konektivitas antarwilayah meningkat, keselamatan dan kualitas layanan terpenuhi, serta aktivitas ekonomi masyarakat tumbuh.
Investasi dan panjang jalan penting sebagai output, tetapi bukan tujuan akhir. Jadi, tol tidak boleh dinilai sukses hanya karena panjangnya bertambah. Tol baru benar-benar berhasil jika memberikan manfaat ekonomi yang nyata, meningkatkan produktivitas, dan membuat mobilitas masyarakat lebih efisien.
Siapa sebenarnya yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dari penundaan kenaikan tarif tol ini?
Yang paling langsung diuntungkan dari penundaan kenaikan tarif adalah masyarakat pengguna jalan, karena mereka tidak menanggung tambahan biaya perjalanan dan distribusi. Penundaan juga dapat menjaga daya beli serta menahan kenaikan biaya logistik, terutama bagi pelaku usaha yang intensif menggunakan jalan tol.
Namun, masyarakat juga akan menanggung beban ekonomi tersembunyi (hidden cost) yang jauh lebih besar. Jika operator merespons penahanan tarif dengan memangkas anggaran pemeliharaan, kualitas jalan akan turun yang berdampak pada Biaya Operasi Kendaraan (BOK) yang membengkak akibat jalan rusak, kendaraan lebih cepat aus, dan risiko kecelakaan juga meningkat.
Di sisi lain, operator jalan tol memang menanggung konsekuensi finansial karena penyesuaian tarif merupakan bagian dari perhitungan pengembalian investasi. Namun, ini bukan berarti operator otomatis dirugikan secara tidak wajar, karena penyesuaian tarif tetap harus mempertimbangkan pemenuhan SPM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, penundaan tarif bukan soal pemerintah memihak masyarakat dan merugikan investor. Ini adalah bentuk kehati-hatian untuk memastikan bahwa kenaikan tarif benar-benar layak, pelayanan sudah memenuhi standar, dan beban masyarakat tetap terjangkau. Kepastian investasi penting, tetapi jangan sampai dicapai dengan mengorbankan kepentingan pengguna.
