JAKARTA — Hamid Noor Yasin bukan nama baru di parlemen. Politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV—Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar—ini telah menjalani perjalanan politik dari DPRD Kabupaten Wonogiri hingga tiga periode di DPR RI.
Kini ia duduk di Komisi V DPR RI yang membidangi antara lain infrastruktur, perhubungan, perumahan, desa, hingga kebencanaan.
Dalam wawancara dengan Total Politik, Hamid berbicara tentang perubahan DPR setelah tiga periode berada di Senayan, efektivitas fungsi pengawasan, prioritas pembangunan infrastruktur, hingga kritiknya terhadap pembangunan jalan tol yang terlalu agresif.
Hamid juga menyoroti persoalan tarif tol. Menurutnya, kenaikan tarif tidak boleh sekadar mengikuti inflasi. Ada kewajiban operator memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), sementara pemerintah harus memastikan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan kepentingan investasi. Berikut petikan wawancaranya:
Tiga periode menjadi anggota DPR, apa yang paling Anda rasakan berubah dari cara kerja DPR dibanding ketika pertama kali masuk Senayan?
Perubahan yang paling terasa bukan pada fungsi DPR, karena secara konstitusional dan dalam Tata Tertib DPR, fungsi DPR tetap sama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Yang berubah adalah ritme dan kompleksitas pekerjaan. Periode ini, dinamika kebijakan bergerak lebih cepat, sehingga anggota DPR dituntut lebih responsif, baik dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan maupun dalam menyelesaikan legislasi yang strategis dan membutuhkan kepastian hukum dalam waktu yang relatif cepat.
Selain itu, tuntutan terhadap DPR juga semakin besar untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja DPR tidak cukup hanya membahas kebijakan di ruang rapat, tetapi juga membutuhkan pendalaman, kunjungan kerja, menyerap aspirasi, dan memastikan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Jadi, menurut saya, yang berubah adalah kecepatannya, kompleksitas persoalannya, dan tuntutan publiknya. Sementara prinsip dan fungsi DPR tetap sama: membuat undang-undang yang baik, memastikan anggaran berpihak pada kepentingan rakyat, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebagai anggota Komisi V, seberapa besar sebenarnya DPR bisa memengaruhi kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah?
DPR dan Pemerintah memiliki posisi yang setara dalam proses pembahasan kebijakan pembangunan, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. UUD 1945 menempatkan DPR dalam tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, APBN dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, DPR bersama Pemerintah membahas prioritas program dan alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang menjadi mitra Komisi V. Memang, pembahasan DPR tidak sampai pada satuan tiga, karena pelaksanaan teknis merupakan kewenangan Pemerintah.
Namun, DPR tetap memiliki ruang untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk kebutuhan infrastruktur di daerah pemilihannya, agar dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas pembangunan dan memastikan anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Jadi, DPR bukan pelaksana pembangunan dan tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah. Pemerintah melaksanakan pembangunan, sementara DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kerangka checks and balances, keduanya bekerja bersama secara proporsional untuk memastikan pembangunan infrastruktur memiliki dasar anggaran yang memadai dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk aspirasi dari daerah pemilihan.
Dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mana yang menurut Anda paling menentukan keberhasilan Komisi V?
Menurut saya, ketiga fungsi tetap penting dan saling melengkapi, tetapi jika harus memilih yang paling menentukan sejak awal, fungsi anggaran memiliki posisi yang sangat strategis. Melalui fungsi anggaran, DPR bersama Pemerintah menentukan besaran anggaran dan prioritas program yang akan dijalankan.
Dari sinilah arah pembangunan infrastruktur dapat ditentukan: program mana yang diprioritaskan, kebutuhan mana yang harus dipenuhi, dan seberapa besar dukungan anggarannya.
Fungsi legislasi memberikan landasan hukumnya, sementara fungsi pengawasan memastikan anggaran dan program yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan. Jadi, ketiganya merupakan satu siklus, tetapi anggaran menjadi titik awal yang sangat menentukan karena tanpa dukungan anggaran yang memadai, kebijakan yang baik tidak akan bisa diwujudkan.
Apakah pengawasan DPR terhadap proyek infrastruktur selama ini sudah efektif, atau masih sebatas rapat dan memberikan rekomendasi?
Pengawasan DPR tidak sebatas rapat dan memberikan rekomendasi. Komisi V melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur melalui rapat evaluasi pelaksanaan APBN, termasuk mendalami hasil pemeriksaan BPK, serta melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk melihat apakah pembangunan berjalan sesuai target, anggaran, mutu, dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kunjungan lapangan, DPR juga dapat menemukan persoalan yang tidak selalu terlihat dari laporan administratif—mulai dari keterlambatan pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga kesesuaian pembangunan dengan kebutuhan masyarakat. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan untuk meminta penjelasan, melakukan pendalaman, dan mendorong tindak lanjut kepada pemerintah.
Jadi, rapat dan rekomendasi adalah bagian dari mekanisme pengawasan, bukan keseluruhan pengawasan. Ukuran efektivitasnya adalah sejauh mana pengawasan tersebut mampu memastikan temuan ditindaklanjuti dan pembangunan yang dibiayai APBN benar-benar selesai dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah memiliki banyak agenda pembangunan, sementara anggaran terbatas. Bagaimana Komisi V menentukan mana yang harus diprioritaskan?
Penentuan prioritas tidak bisa semata-mata didasarkan pada besarnya anggaran atau banyaknya program. Komisi V menjadikan Renstra Kementerian/Lembaga (K/L) dan prioritas pembangunan yang disusun pemerintah sebagai acuan, kemudian memastikan anggaran yang terbatas diarahkan pada program yang paling penting dan paling berpihak kepada rakyat.
Karena itu, yang diprioritaskan adalah kebutuhan dasar masyarakat yaitu infrastruktur yang langsung menentukan kualitas hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat seperti akses jalan dan jembatan yang mantap, perumahan yang layak, air dan sanitasi, konektivitas transportasi, serta aspek keselamatan transportasi. Di samping itu, kami juga memperhatikan wilayah yang masih tertinggal, terisolasi, atau memiliki kesenjangan infrastruktur agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Jadi prinsipnya, pemerintah menyusun prioritas melalui Renstra, sementara DPR memastikan prioritas tersebut tepat sasaran dan memiliki keberpihakan yang kuat kepada masyarakat. Dalam kondisi anggaran terbatas, program yang paling mendesak, manfaatnya paling luas, dan dampaknya paling nyata bagi rakyat harus mendapatkan prioritas.
Apakah pembangunan infrastruktur Indonesia selama ini sudah benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, atau masih ada proyek yang lebih didorong kepentingan politik?
Pada prinsipnya, pembangunan infrastruktur sudah memiliki arah dan prioritas yang tertuang dalam RPJMN dan Renstra kementerian. Namun, dalam pelaksanaannya tetap tersedia ruang untuk mengakomodasi usulan kebutuhan dari daerah, baik melalui usulan pemerintah daerah maupun aspirasi anggota DPR di dapil, terutama melalui program-program yang memang dirancang berbasis masyarakat.
Salah satu bentuk konkret dari pendekatan tersebut adalah program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) di Kementerian PU seperti Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Inpres Jalan Daerah (IJD), jembatan gantung, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), jembatan gantung dan TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Program-program ini memberikan ruang untuk merespons kebutuhan yang spesifik dan nyata di masyarakat—misalnya petani membutuhkan perbaikan irigasi, masyarakat desa membutuhkan air minum dan sanitasi, atau warga membutuhkan akses penghubung.
Karena itu, menurut kami tidak tepat kalau setiap program yang berasal dari daerah baik itu yang diusulkan oleh pemda maupun melalui aspirasi dapil kemudian disebut sebagai proyek yang didorong kepentingan politik. DPR memiliki fungsi representasi untuk menyerap kebutuhan masyarakat, sementara pemda juga memiliki pengetahuan langsung mengenai persoalan di wilayahnya. Yang penting, usulan tersebut harus sesuai dengan program pemerintah, memenuhi kriteria dan verifikasi teknis, serta memiliki penerima manfaat yang jelas dan tepat sasaran.
Jadi ukurannya bukan “siapa yang mengusulkan”, tetapi “apa kebutuhannya dan siapa yang mendapatkan manfaat”. Kalau masyarakat memang membutuhkan irigasi, air minum, sanitasi, jembatan penghubung, atau rumah yang layak, dan usulan tersebut memenuhi kriteria program, maka mengakomodasinya justru merupakan bentuk pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan rakyat. Inilah politik pembangunan yang seharusnya kita dorong: bukan pembangunan untuk kepentingan politik, tetapi memastikan politik dan anggaran negara berpihak pada kebutuhan masyarakat.
