JAKARTA — Jalan tol selama ini kerap dilihat dari dua sisi: tarif yang harus dibayar pengguna dan investasi yang harus dikembalikan kepada operator. Namun, bagi Tulus Abadi, persoalannya tidak sesederhana itu.
Sebagai Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari unsur masyarakat, Tulus Abadi, membawa perspektif perlindungan konsumen ke dalam pengaturan jalan tol. Mandat utamanya adalah memastikan standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar dijalankan badan usaha jalan tol (BUJT).
Tulus juga melihat pembangunan jalan tol Indonesia mengalami percepatan signifikan dalam satu dekade terakhir. Namun, pekerjaan rumahnya belum selesai. Selain memastikan pelayanan, jalan tol harus benar-benar mampu menjalankan fungsi yang lebih besar, yakni menurunkan biaya logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam wawancara dengan Total Politik, Tulus berbicara mengenai mandatnya di BPJT, standar pelayanan minimal, kualitas jalan tol, penundaan kenaikan tarif, posisi operator dan konsumen, hingga persoalan pajak jalan tol yang dibebankan pemerintah daerah kepada BUJT. Berikut petikan wawancaranya:
Sebagai anggota BPJT unsur masyarakat, sebenarnya apa mandat utama Anda di sini?
Jadi saya merujuk kepada saat saya dilantik menjadi anggota BPJT unsur masyarakat, zamannya Pak Menteri Basuki. Itu secara khusus, betul-betul di-warning atau di-mention secara oral ketika beliau melantik dan itu hanya saya yang disebut. Bahwa saya disuruh menjaga mandat saya adalah menjaga Standar Pelayanan Minimal jalan tol (SPM).
Jadi jalan tol itu untuk menjaga keandalan pelayanan. Itu saja yang namanya SPM. Ya, ada delapan indikator SPM. Salah satunya adalah misalnya kualitas jalan. Nah, saya disuruh sebagai anggota BPJT unsur masyarakat itu diminta untuk memastikan bahwa SPM-nya memang betul-betul dilaksanakan oleh (BUJT).
Jadi kan ada regulator, namanya BPJT salah satunya. Nah, operatornya itu BUJT. Itu mandat Undang-Undang Jalan dan BPJT tentang jalan tol. Jadi BPJT itu mengawasi keseluruhan operasional tol, mulai dari perizinan, lelang, sampai ke operasional, standar pelayanan dan segala macam. Dan di BPJT itu ada tiga board atau komisioner. Yang pertama itu kepala. Itu secara kelaziman normatifnya adalah orang internal, orang Kementerian Pekerjaan Umum.
Dari kementerian?
Ya, orang kementerian. Yang kedua itu ada anggota BPJT unsur kepentingan, jadi representasi dari akademisi. Kebetulan saat ini menjadi anggota BPJT unsur kepentingan adalah Pak Soni Sulaksono dari dosen teknik ITB. Dan unsur masyarakat. Nah, memang ini sebenarnya saya melihat kayaknya baru kali ini ada anggota BPJT unsur masyarakat yang dari Lembaga Swadaya Masyararakt (LSM).
Sebelumnya?
Ya, biasanya dari profesi. Terutama orang-orang teknik ataupun keuangan ataupun ekonomi, dan background-nya bisa dari profesi tadi ataupun juga dari Kementerian Keuangan, misalnya. Baru kali ini setahu saya ada anggota BPJT unsur masyarakat yang diposisikan di situ dan berasal dari LSM. Terus saya direkomendasikan dari YLKI. Jadi mandatnya untuk itu yang utama.
BPJT berada di tengah-tengah antara BUJT, pengguna jalan tol dan pemerintah. Mana yang paling sulit diseimbangkan dari tiga kepentingan ini?
Ya, secara regulasi itu sebenarnya sudah terukur dan termaktub dengan jelas. Mana kepentingan regulator, mana kepentingan operator dan mana kepentingan pengguna. Nah, kepentingan regulator itu adalah membuat regulasi-regulasi untuk tujuan memudahkan segala hal terkait dengan upaya pembangunan jalan tol ataupun operasional jalan tol, dan atau tarif tol dan standar pelayanan minimal itu.
Artinya regulator hadir dengan regulasi-regulasi dari sisi hulu sampai hilir yang itu mandat di dalam PP tentang jalan tol, khususnya, dan berbagai permen yang ada. Nah, kepentingan operator itu adalah menjaga keandalan pelayanan yang berbasis SPM. Dan memang sebenarnya masyarakat hanya tahu indikator yang dirasakan itu soal kualitas jalan. Itu memang yang paling signifikan.
Sedangkan di situ antara hak pengguna dan hak operator itu menurut saya berimbang. Jadi hak operator itu adalah berhak mendapatkan review kenaikan tarif setiap dua tahun sekali. Jadi tarif tol itu di-review per dua tahun. Ketika di-review itu bisa saja naik, bisa saja tidak. Bisa naik kalau segala persyaratan sudah terpenuhi, terkait dengan SPM dan lain-lain. Itu nanti tentu diproses. D situ melalui proses dan bisa diajukan ke Menteri. Dan menteri akan memutuskan kenaikan itu di dalam jangka waktu yang dua tahun itu.
Dan kemudian hak pengguna itu juga. Pertama dari sisi SPM, jadi jalan tol dijalankan dengan standar SPM untuk melindungi kepentingan pengguna. Dan dari sisi tarif, itu sebenarnya ada satu perspektif bahwa tarif tol itu berdimensi terhadap dua hal berdasarkan ability to pay atau kemampuan membayar dan willingness to pay atau kemauan bayar khususnya.
Itu diterapkan menjadi parameter ketika tarif awal. Jadi kan ada tarif awal, ada tarif reguler. Jadi tarif awal itu diberlakukan setelah jalan tol dilakukan uji laik fungsi, kemudian beroperasi dan bertarif. Nah, itulah kilometernya ditentukan dengan aspek ATP, WTP, plus biaya investasi dan juga biaya konstruksi dari jalan tol itu.
Setelah sekian lama berada di BPJT, dari pengalaman Anda di sana, apa persoalan terbesar dalam penyelenggaraan jalan tol di Indonesia saat ini?
Sebenarnya kalau saya amati, mungkin gampangnya secara politik praktis gitu ya. Itu jalan tol kan antara pra-Jokowi dan pasca-Jokowi. Jadi pra-Jokowi itu nampaknya mengalami pelambatan-pelambatan. Sudah dibuatkan regulasi pada revitalisasi Undang-Undang Jalan dan BPJT, tapi tidak mengalami percepatan. Artinya targetnya tidak tercapai dari upaya-upaya pembangunan jalan tol. Kemudian setelah era Jokowi, ada Perpres untuk percepatan pembangunan jalan tol, baik di Jawa maupun di Sumatera. Maka lahirlah dua ruas besar yaitu Trans Jawa dan Trans Sumatera dengan segala halnya. Itu yang kemudian hingga saat ini jumlah operasional tol di Indonesia isinya sudah mencapai sekitar 3.150 kilometer di seluruh Indonesia.
Sekarang sudah 3.000 kilometer?
Ya, memang sudah 3.000. Kan ada tol di Kalimantan, ada di Sulawesi, ada di Bali, walaupun itu kecil-pendek ya. Tapi yang utama adalah di Jawa dan Sumatera. Di Sumatera itu nanti sampai total itu 2.900 kilometer. Jadi masih kurang banyak ini. Sumatera kan sekarang ada Palembang, juga ada Medan. Jadi ada yang nanti terkoneksi dengan Trans Sumatera. Ada tol yang sirip-siripnya atau cabang-cabangnya. Jambi, sirip-siripnya. Tapi yang menjadi ruas utama itu nanti akan tersambung dari Lampung sampai ke Banda Aceh.
Selama ini apakah para operator telah memenuhi SPM?
Ya, tentu saja. Secara normatif kan tarif tidak bisa dieksekusi kalau operator tidak memenuhi SPM. Dalam konteks review tarif itu dan mandat regulasi, operator itu harus memenuhi SPM setiap saat. Yang tidak boleh lengah.

