Berarti tidak perlu menunggu dua tahun sekali?
Oh, itu dua tahun dalam konteks untuk review tarif, penyesuaian tarif. Baru nanti ada rekomendasi teknis dari Bina Marga, checking oleh BPJT, baru kemudian nanti evaluasi tarif. Tapi day by day dia harus memastikan bahwa SPM-nya terpenuhi. Memang ada semacam hal teknis ini ya. Ada semacam jeda waktu untuk misalnya jalan berlubang. Itu jeda waktunya, perbaikannya adalah maksimal dua kali 24 jam.
Pokoknya jalan yang tidak memenuhi SPM itu harus dua kali 24 jam diperbaiki. Kecuali untuk kerusakan-kerusakan yang sifatnya berat, harus dikonstruksi dan segala macam itu ya bergantung kondisi kerusakan jalan. Misalnya tiba-tiba longsor ya, seperti bocor segala macam itu force majeur itu ya. Prediksinya sesuai dengan kondisi di lapangan. Tetapi ada jeda waktu yang harus dipenuhi. Tapi secara reguler itu adalah setiap saat dia harus memenuhi SPM dan perbaikan-perbaikan yang sifatnya mikro itu dua kali 24 jam.
Nah, memang kadang masyarakat menemukan temuan adanya jalan yang rusak ataupun bergelombang atau apa. Ya, itu kan ibarat misalnya diperbaiki, kemudian ada kerusakan lagi. Karena mungkin faktor cuaca, faktor truk ODOL yang sering merusak jalan. Makanya salah satu upaya untuk mewujudkan SPM yang betul-betul andal itu pemerintah sedang memastikan itu nanti harus zero ODOL.
Di jalan tol?
Di semua ruas jalan Indonesia. Tapi memang yang di-pressure secara lebih keras adalah di jalan tol karena jalan tol yang lebih terukur.
Kalau operator tidak memenuhi SPM, ada sanksi?
Ya, secara normatif itu setelah adanya PP Jalan Tol yang baru, PP Nomor 23 Tahun 2024, plus Permen yang ada, itu ada sanksi. Sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa teguran tertulis.
Siapa yang memberi sanksi?
Menteri PU, BPJT ya. Sampai pada level penundaan kenaikan tarif atau pembatalan PPJT, (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi jalan tol itu ketika beroperasi, sebelum beroperasi sudah harus mengantongi PPJT antara BUJT dengan BPJT.Itu ada kontraknya. Kontraknya itu berisi tentang tarif, tentang lalu lintas harian, tentang hal-hal yang nanti akan diperjanjikan di kemudian hari. Sampai juga denda yang terkait dengan nanti ada denda.
Nah, denda ini sedang kita rampungkan, upaya perampungan adanya rancangan Permen SPM yang baru. Salah satunya nanti dengan formulasi dendanya seperti apa. Jadi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, memang pemerintah ini sedang merampungkan beberapa rancangan permen. Salah satunya rancangan Permen SPM. SPM ini sudah ada, Permen Nomor 16 Tahun 2014 tentang SPM, dan ini yang sedang dalam proses revisi atau amandemen dan juga aturan-aturan lainnya.
SPM itu nanti akan diperkuat demi kepentingan pengguna. Salah satu yang saya ikuti dan itu menurut saya memang bagus. Dan selama ini artinya menurut saya enggak fair ya. Kenapa? Karena di dalam memeriksa keretakan jalan, lubang jalan, itu kan ada namanya IRI, (International Roughness Index). “Ironisnya”, sebenarnya di jalan nasional atau jalan yang lain itu IRI diperiksa dua kali dalam setahun.
Tetapi yang aneh kenapa di jalan tol hanya satu kali dalam satu tahun? Yang notabene ini jalan berbayar. Nah, jalan tol yang notabene-nya sudah kita bayar berdasarkan kontraktual, tapi pemeriksaan IRI-nya sekali dalam setahun. Nah, ini yang akan kita mandatkan di dalam PP, di dalam Permen yang baru nanti, itu pemeriksaan IRI empat kali dalam setahun untuk jalan tol.
Jadi harus lebih tinggi standarnya?
Jalan tol harus lebih tinggi dong standarnya dibanding dengan jalan arteri. Empat kali setahun, artinya per tiga bulan harus ada pemeriksaan IRI yang dilakukan oleh pemeriksa independen.
Bukan dari pemerintah?
Ya, macam-macam. Selain frekuensi atau volume pemeriksaan, juga melibatkan pemeriksaan independen. Dan saya tahu, dan ini memang operator cukup gelisah dengan aturan baru ini karena nanti akan mungkin menambah beban ekonomi finansial. Tapi seharusnya operator juga enggak perlu khawatir karena dengan penguatan SPM yang nanti ada implikasi terhadap biaya atau anggaran, itu operator boleh atau berhak mengajukan adanya penambahan lingkup. Artinya bisa diklaim sebagai sebuah penambahan investasi yang nanti akan dikompensasikan dengan tarif ataupun dengan konsesi kalau konsesinya masih ada. Jadi operator jalan tol, menurut saya, tidak perlu gelisah dengan aturan itu. Karena toh ada mekanisme untuk kompensasi terhadap beban yang baru itu, baik itu dengan tarif ataupun dengan konsesi.
Sudah dua tahun ini ada sejumlah ruas jalan tol yang belum mengalami kenaikan tarif. Apa sebenarnya yang terjadi sehingga pemerintah belum menaikkan tarif?
Secara umum sebenarnya karena memang tahun dua tahun ini ada 22 ruas tol yang mesti naik tarif. Nah, sebagian memang tertunda walaupun sebenarnya sudah mengantongi SPM yang diberikan oleh BPJT ataupun juga oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan. Kalau kita cermati, kenapa masih tertahan, karena salah satunya faktor ada temuan BPK yang harus dibereskan. Ada 13 ruas jalan tol yang dari temuan BPK, dengan berbagai karakter persoalannya, itu belum bisa dituntaskan oleh BUJT.
13 ruas ini Jawa dan Sumatera?
Ya, baik tol yang lama maupun tol yang baru. Nah, ini harus dibereskan oleh BUJT karena ada rekomendasi-rekomendasi dari BPK itu yang harus dilakukan oleh BUJT. Harus melakukan APD karena jangan sampai nanti terulang kembali. Sisa yang lain memang belum dinaikkan oleh menteri kan. Itu hak menteri.
Menteri Pekerjaan Umum?
Ya, Menteri PU. Jadi Menteri PU punya wewenang untuk soal tarif memang rekomendasinya dari BPJT. Selain soal temuan BPK itu, juga yang lain memang tidak ada temuan, tapi dugaan saya mungkin Pak Menteri menggunakan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai nanti kemudian hari ada temuan baru, sehingga mungkin menunda itu. Dan ketiga, kan akhir-akhir ini ada Panja SPM di Komisi V DPR RI.
Jadi artinya memang selama ini masalah pelayanan jalan tol di satu sisi dan kenaikan tarif di sisi lain itu betul-betul mendapatkan sorotan publik, baik lewat medsos ataupun media lainnya, tapi juga lewat DPR. Kemudian DPR membentuk panja, panitia kerja. Kita berkali-kali rapat dengan DPR, baik untuk BPJT, PUPR atau juga BUJT dipanggil semua untuk membereskan masalah SPM jalan tol dan juga masalah tarif. Karena itu kan ada gap ya di satu sisi. Waktu itu ada gap di mana SPM-nya terpenuhi, tapi di sisi lain masyarakat merasa, kok seperti ini. Sehingga akhirnya DPR membentuk panja itu.
Apakah ada pertimbangan ekonomi atau politik? Misalnya pemerintah menilai secara ekonomi belum layak, secara politis juga belum layak?
Iya. Kalau secara rasional mendesak, ada juga ya karena kan di satu sisi tarif tol itu kan memang sebenarnya dibangun untuk penekanan atau pengurangan biaya logistik. Tapi kemudian dalam praktik dirasakan atau diklaim menjadi beban bagi logistik dengan kenaikan tarif. Tol-tol yang baru itu kan diklaim mahal. Kenapa mahal? Ya karena tadi sebenarnya bukan soal mahal atau murahnya, tapi memang ketika tarif tol dibangun itu kan pertimbangan investasi, konstruksi dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa disamakan dengan tarif lama.
Dan jalan tol kan sebenarnya jalan alternatif bagi masyarakat, baik itu yang untuk logistik maupun nonlogistik. Pertimbangan itu menurut saya, ada pertimbangan untuk pertumbuhan ekonomi yang walaupun secara BPS kan positif 5 persen. Tapi yang dirasakan masyarakat nampaknya mungkin berbeda. Tapi sebenarnya pihak operator tidak perlu khawatir sebenarnya karena penundaan itu nanti akan diakumulasikan dalam kenaikan tarif berikutnya.
Jadi tol itu kelebihannya kan saya juga sangat mencermati tol di satu sisi juga komoditas di sisi lain, dengan apakah itu BBM, listrik, bandara, segala macam. Nah, tarif tol itu betul-betul sudah dijamin oleh regulasi bahwa tidak ada istilah pemerintah tidak menaikkan tarif tol tanpa kompensasi. Apakah langsung atau tidak langsung. Dengan adanya penundaan itu kan nanti juga akan terakumulasi dalam kenaikan tarif berikutnya di tahun berikutnya. Mungkin ini akan menjadi beban bagi operator karena revenue menjadi berkurang.

