Apakah formulasi kenaikan tarif tol selama beberapa tahun ini sudah adil bagi konsumen?
Ya, adil atau tidak, itu kan rujukan juga. Demi kepastian hukum, regulasi. Sebenarnya keadilan bagi konsumen itu kan pada konteks SPM. Di SPM jangan sampai kemarin kan sempat ramai jalan tol berlubang di mana-mana pas musim cuaca ekstrem. Yang kita bilang ke mereka, tidak ada alasan cuaca ekstrem atau tidak, bahwa itu menjadi tantangan, tetapi bahwa tugas Anda menyediakan jalan tol yang andal sesuai dengan SPM itu menjadi mandatory.
Selain SPM?
Sebenarnya filosofi tadi saya katakan bahwa jalan tol kan alternatif nasional. Jadi pilihannya kalau memang itu dianggap berat, itu biasa. Walaupun sebenarnya masyarakat harus berhitung. Karena di dalam tol itu selain soal tarif, itu ada yang namanya kebermanfaatannya. Jadi kebermanfaatan kendaraan, biaya operasional, biaya manusia segala macam. Nah, di satu sisi memang mungkin kita mengeluarkan tarif atau mengeluarkan biaya untuk tarif tol itu kan yang mungkin dianggap memberatkan ataupun “merugikan”. Tapi sebenarnya ketika kita tidak melewati tol dan jalan arteri, itu kerugian kita bisa lebih besar, entah karena kemacetan, bahan bakar, oli dan segala macam.
Anda kan selama ini lama di lembaga perlindungan konsumen, lembaga yang citranya menjaga kepentingan konsumen. Kira-kira saat ini pengguna atau konsumen jalan tol itu sudah terlindungi atau belum?
Ya, dengan aturan yang tadi saya paparkan itu, berbagai regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, baik mulai dari Undang-Undang Jalan dan kemudian juga direvisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Di Undang-Undang Cipta Kerja itu juga ada revitalisasi terkait dengan jalan tol. Tadinya di dalam kenaikan tarif itu murni hanya mempertimbangkan inflasi. Inflasi berapa persen terhadap ruas yang dilewati tol itu di daerah-daerah yang dilewati itu. Belum mempertimbangkan SPM.
Tapi dengan adanya PP tentang Jalan Tol yang baru, plus Undang-Undang Cipta Kerja, itu SPM menjadi prasyarat wajib. Artinya kalau dia tidak bisa memenuhi SPM itu ya tarif tidak dinaikkan. Bisa ditunda atau bahkan nanti kena denda, atau juga dibatalkan PPJT-nya. Walaupun itu ekstrem ya. Tetapi artinya ini sebuah roadmap untuk melindungi pengguna jalan tol. Karena ada penguatan regulasi, baik secara hak-haknya maupun ada operator yang tidak memenuhi SPM itu.
Anda lama di YLKI sebagai representasi konsumen. Setelah masuk BPJT, apakah Anda melihat persoalan konsumen dari sudut pandang yang berbeda?
Secara umum, tidak ada sudut pandang yang berubah. Tetapi yang terpenting adalah keadilan di dalam melihat kasus posisinya itu. Jadi apa namanya, keadilan bagi konsumen dan juga keadilan bagi operator dan juga bagi regulator.Memang mungkin ketika saya di YLKI hanya melihat perspektif konsumen saja. Tentu saja. Ketika sudah di BPJT tidak bisa hanya konsumen saja, walaupun unsur masyarakat, tapi kan masih ada keadilan yang seimbang. Menyangkut hak operator itu apa, kewajiban operator itu apa? Juga hak konsumen apa dan kewajiban konsumen apa? Hak konsumen mendapatkan layanan SPM dan seterusnya kan. Kewajibannya membayar tarif yang telah disebutkan itu.
Apakah ada titik ketika kepentingan konsumen harus dikalahkan demi menjaga keberlanjutan bisnis jalan tol?
Tidak boleh. Tidak bisa masing-masing bisa dikalahkan, baik itu kepentingan konsumen ataupun kepentingan operator. Jadi ini harus sinergi. Baik itu kepentingan konsumen, operator dan juga regulator. Ini harus ada formulasi yang adil.
Masyarakat sekarang sering mengeluhkan: sudah bayar mahal, tetapi pelayanan belum sepadan. Apakah keluhan ini valid?
Ya, itu valid. Karena kan makanya itu kan selama satu setengah tahun itu kan ada Panja SPM yang dilakukan oleh Komisi V DPR. Nah, panja itu adalah dalam rangka memastikan validitas SPM dan BPJT plus PUPR merespons itu dengan kebijakan-kebijakan jangka panjang dengan membuat regulasi-regulasi yang lebih menguatkan terhadap adanya tarif tol ataupun juga SPM jalan tol. Seperti tadi saya katakan, pemeriksaan IRI yang tadinya sekali saja menjadi empat kali.Kemudian ada denda dan seterusnya. Itu dalam rangka menjaga validitas pelayanan jalan tol kepada penggunanya.Sebenarnya kalau di luar negeri yang saya baca, standar pelayanan tol itu hanya dua soal: minimnya kecelakaan atau upaya meminimalisir kecelakaan, plus tidak ada kemacetan.
Setelah Anda berada di BPJT, apa yang menurut Anda harus dibenahi agar jalan tol Indonesia tidak hanya menjadi infrastruktur yang menghasilkan pendapatan, tetapi juga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat?
Kalau standar ekonomi makro, menurut saya, kalau terkait dengan pelayanan, itu saya kira sudah firmed. Tapi justru saya masih punya kegelisahan terkait dengan bahwa jalan tol ini menjadi instrumen untuk menurunkan biaya logistik. Nah, ini yang menurut saya belum tercapai. Tapi untuk menurunkan hal ini atau mencapai target jalan tol bisa menurunkan biaya logistik atau logistic value, itu tidak serta-merta hanya BUJT saja atau Menteri PUPR saja. Tapi harus ada keterlibatan pihak lain.
Misalnya apa? Pemda. Misalnya ketika kita sudah membangun jalan tol, apa kontribusi Pemda di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar situ? Apakah Pemda berupaya untuk membangun sentra-sentra ekonomi baru? Sentra-sentra wisata? Nah, itu kan bukan tugas BUJT, itu bukan tugas PUPR. Tapi Pemda atau kementerian terkait. Fungsi jalan tol selain membangun konektivitas, percepatan pergerakan manusia, tapi juga pertumbuhan ekonomi. Nah, ini menurut saya belum berhasil, belum tercapai. Bahkan Pemda itu lebih banyak menuntut ABCD, tapi kontribusi terhadap itu rendah. Makanya ini juga menjadi keluhan besar dari BUJT justru ke Pemda.
Kenapa? Karena Pemda justru memberikan beban berat bagi BUJT dengan pajak atau PBB yang sangat tinggi untuk jalan tol. Jadi jalan tol itu diberikan pajak yang komersial oleh Pemda. Padahal dulu apa? Dulu mereka mendorong, mengemis-ngemis untuk dibangunkan jalan tol. Tapi setelah dibangunkan oleh pusat, oleh tim BUJT, ternyata dipukul dengan pajak.Ini yang sebenarnya sangat memberatkan itu. Makanya ini ada upaya dari BUJT dan BPJT, terutama BUJT ya, untuk meminta discount terhadap pajak PBB itu. Cuma kan PUPR, BPJT kan enggak bisa, karena itu lintas kementerian.
Nah, yang bisa itu apa? Kemendagri terkait dengan Pemda. Kenapa betul-betul memberatkan, apalagi untuk tol-tol yang istilahnya tol dhuafa. Udah gitu, lalu lintas hariannya masih rendah. Ingat, karena yang lewat hampir 50 persen itu tol-tol itu masih tol dhuafa. Nah, ketika itu tol dhuafa malah diberikan pajak tinggi. Tapi memang yang kayak kasus Semarang itu, betul-betul bleeding-nya cukup parah.
Pemda akhirnya juga tidak memungut pajak. Tapi yang lain yang di Trans Jawa itu kena semua. Ya, kita tahu soal itu mereka butuh pendapatan, apalagi di tengah pemotongan anggaran. Tapi ya, itu harus diselesaikan secara multisektoral.Karena sangat justru menjadi beban berat bagi BUJT. Ya, kita tidak bisa berbuat banyak karena di luar bisnis, di luar fungsi PUPR ataupun juga BPJT.
Pada akhirnya, bagi Tulus Abadi, persoalan jalan tol tidak berhenti pada apakah sebuah ruas jalan mulus, tarifnya naik atau tidak, maupun berapa kilometer jalan tol yang berhasil dibangun. Lebih jauh dari itu, jalan tol harus memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Jalan tol, menurut Tulus, harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan. Konektivitas yang dibangun pemerintah bersama badan usaha harus diikuti dengan kebijakan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru.
Sebab, jika jalan tol hanya dibangun untuk memberikan kenyamanan perjalanan dan menghasilkan pendapatan, fungsi strategisnya belum sepenuhnya tercapai. “Untuk apa kita susah payah bangun jalan tol kalau hanya untuk pertumbuhan, untuk tujuan jangka pendek?” kata Tulus.
Bagi anggota BPJT unsur masyarakat itu, pekerjaan rumah berikutnya justru lebih besar: memastikan jalan tol benar-benar menjadi instrumen untuk menurunkan biaya logistik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar koridor jalan tol.
“Jangka pendek itu apa? Yang memberikan kenyamanan dan lain sebagainya, tapi tidak berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Nah, itu yang kita dorong,” tegas Tulus.*

