JOMBANG – Sidang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diputuskan bebas asap rokok. Keputusan tersebut disampaikan KH Kholil Nafis selaku pimpinan sidang muktamar. Dengan keputusan itu, peserta sidang dilarang merokok selama berada di dalam ruang sidang.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengapresiasi keputusan tersebut.
Menurut Tulus, ruang sidang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana mandat UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Ruang sidang disebut sebagai tempat umum sekaligus tempat kerja yang masuk dalam area KTR.
“Peserta muktamar tentunya tidak semua perokok, sehingga harus dilindungi dari paparan asap rokok,” kata Tulus, Sabtu (29/8/2026).
Tulus menilai keputusan tersebut penting meski terlihat berskala kecil. Sebab, secara kultural, banyak kyai dan komunitas NU yang merokok.
Karena itu, menurut dia, keputusan menjadikan ruang sidang bebas asap rokok merupakan keputusan yang berani.
Tulus berharap keputusan pimpinan sidang tersebut dapat berjalan efektif dan dipatuhi seluruh muktamirin dari berbagai kalangan.
“Jangan sampai putusan yang bagus ini, pro publik dan pro kesehatan, dilanggar oleh peserta sidang,” ujarnya.
Dia juga berharap para muktamirin mematuhi keputusan pimpinan sidang bahwa ruang sidang merupakan KTR sehingga harus bebas asap rokok. “Selamat bermuktamar, NU!” kata Tulus.*
