JAKARTA — Aksi brutal penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari kalangan aktivis pro-demokrasi. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Serangan terjadi pada Kamis malam (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB, tak lama setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Diskusi tersebut mengangkat tema “Remilitarisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Usai kegiatan, Andrie diduga diserang oleh pelaku tak dikenal yang menyiramkan air keras ke tubuhnya. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal tim medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, dada, tangan kanan dan kiri, serta area mata.
Insiden tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta regulasi lain terkait perlindungan pembela HAM.
Kecaman keras datang dari dua aktivis gerakan reformasi 1998 sekaligus alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, yakni Alex Leonardo dan Ignatius Indro. Alex Leonardo menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan biadab yang mencederai demokrasi.
“Penyiraman air keras ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi. Serangan terhadap pembela HAM sama saja dengan serangan terhadap konstitusi dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” tegas Alex.
Sementara itu, Ignatius Indro mengingatkan bahwa pola kekerasan terhadap aktivis kritis berpotensi mengancam kebebasan sipil jika tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, aparat harus bergerak cepat dan transparan untuk mengungkap pelaku sekaligus aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Tanpa penegakan hukum yang tegas, teror seperti ini akan terus berulang dan menciptakan ketakutan di ruang publik,” ujar Ignatius.
Para aktivis juga menyinggung kembali kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan pada 2017 lalu yang menjadi salah satu preseden serius dalam sejarah kekerasan terhadap penegak hukum dan aktivis antikorupsi.
Karena itu, mereka mendesak kepolisian segera mengambil langkah konkret, mulai dari mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus, memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM, hingga memastikan ruang kebebasan sipil dan demokrasi tetap terlindungi dari praktik intimidasi.
“Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka demokrasi kita sedang berada dalam bahaya,” demikian pernyataan para aktivis.*
