1 week ago
1 min read

Jabatan Kabais Diserahkan, TNI Buka Suara soal Kasus Air Keras

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (Foto: Antara)

JAKARTA – Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu langkah yang diambil adalah penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dipegang Letjen TNI Yudi Abrimantyo.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut, penyerahan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional di tengah proses pengusutan yang sedang berjalan.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu malam (25/3/2026).

Namun, Aulia tidak menjelaskan secara rinci apakah posisi Kabais tersebut langsung diisi oleh pejabat baru atau bersifat sementara. Ia juga belum membeberkan detail lebih jauh terkait mekanisme pergantian jabatan di tubuh Badan Intelijen Strategis.

Kasus ini mencuat setelah empat anggota BAIS TNI—Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh tim internal TNI.

Di sisi lain, DPR RI mulai bergerak. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, mengingat dugaan keterlibatan unsur intelijen negara.

“Karena pelakunya diduga berasal dari BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Hasanuddin sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengungkapkan, Komisi I DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang untuk mendalami kasus ini. Tim tersebut terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi, serta telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Hasanuddin, keberadaan Timwas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur mekanisme pengawasan intelijen baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan lembaga intelijen masing-masing, sementara pengawasan eksternal berada di tangan DPR, khususnya Komisi I.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena unsur kekerasannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap akuntabilitas lembaga intelijen dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Kasus Andrie Yunus Disorot, Amnesty Desak Presiden dan DPR Bentuk TPF

JAKARTA – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diusut Tuntas

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mengecam keras aksi penyiraman air keras
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88