JAKARTA – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kian menuai sorotan. Di tengah langkah Tentara Nasional Indonesia yang menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), dorongan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kini menguat dari kalangan masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penanganan kasus yang sudah memasuki pekan kedua justru menunjukkan tanda-tanda perlambatan yang janggal.
“Penegakan hukum terkesan melambat, bukan karena kendala teknis atau administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menyoroti langkah penyerahan jabatan Kabais yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab oleh Mabes TNI. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada aspek politis semata.
“Penyerahan jabatan membawa nuansa politis, sehingga harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,” tegasnya.
Data Berbeda, Penanganan Dinilai Tidak Sinkron
Kritik juga diarahkan pada perbedaan informasi antara aparat penegak hukum. Kepolisian sebelumnya merilis dua inisial terduga pelaku, yakni BHC dan MAK, lengkap dengan wajah pelaku. Namun di sisi lain, Pusat Polisi Militer TNI justru merilis empat nama berbeda—NDP, SL, BHW, dan ES—sebagai tersangka.
Menurut Usman, kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya penanganan yang berjalan sendiri-sendiri antara kepolisian dan militer.
“Kami khawatir terjadi kesimpangsiuran fakta karena polisi dan militer tidak bergerak dalam satu koordinasi,” katanya.
Untuk itu, ia mendesak Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang melibatkan unsur penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh independen dengan integritas tinggi.
Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga diminta turun tangan. Usman mendorong pembentukan TPF lintas komisi, khususnya Komisi I dan III, guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.
“Tanpa peran DPR, kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial,” ujarnya.
Dorongan Peradilan Umum
Usman menegaskan, kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia merujuk pada ketentuan hukum yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan sipil.
“Ini bukan sekadar percobaan pembunuhan biasa. Ini adalah bentuk teror sistematis untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara,” katanya.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan penyerahan jabatan Kabais yang sebelumnya dipegang Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas kasus tersebut.
TNI juga memastikan proses penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat masih berjalan. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Maret 2026 di Pomdam Jaya. Mereka diketahui merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, tidak hanya karena unsur kekerasannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan relasi antar lembaga penegak hukum di Indonesia.*
