JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pada 29 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap kondisi Yaqut.
“Pascatindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati butuh melakukan observasi perkembangan pemulihan saudara YCQ tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Budi menegaskan penyidik KPK terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut selama masa pembantaran penahanan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat melalui pengawal tahanan (waltah).
“KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui waltah,” ujarnya.
KPK berharap kondisi Yaqut segera pulih agar proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan efektif.
“Tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif, sehingga pada prosesnya nanti kami bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perkara yang sama, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, Ishfah juga ditahan.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.*
