JAKARTA – Komisi II DPR RI akan mengkaji urgensi usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda apabila usulan tersebut telah disampaikan secara resmi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perubahan nama provinsi tersebut.
“Yang perlu dilihat adalah apakah pergantian nama ini memiliki substansi yang benar-benar kuat dan mengapa perubahan itu perlu dilakukan,” kata seperti dikutip Antara, Selasa(7/7/2026).
Menurut Bahtra, usulan perubahan nama provinsi terlebih dahulu harus disampaikan kepada pemerintah pusat karena berkaitan dengan administrasi kewilayahan. Setelah itu, DPR akan mengkaji urgensi dan substansi dari usulan tersebut.
“Usulan pergantian nama ini apakah perlu atau tidak, tentu akan kami kaji lebih jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mencuat setelah Komisi I DPRD Jawa Barat bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda menyepakati untuk melanjutkan usulan tersebut ke tahapan legislasi berikutnya dalam audiensi di Bandung, Kamis (2/7).
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengatakan mayoritas fraksi menyetujui usulan itu dilanjutkan ke proses legislasi. Sementara Fraksi Gerindra dan NasDem menyatakan mengikuti keputusan forum.*
