JAKARTA – Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali. Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5/2024) sore. Sebanyak 11 korban jiwa dinyatakan tewas di lokasi kejadian
Hasil penelusuran penulis, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kirnya mati tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno, Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.
Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online. Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus.
Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, kir dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.
Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa dikir tapi tidak memiliki izin.
Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) tahun 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning. Kir hidup tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini.
Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition sangat rendah.
Hal ini teridentifikasi dari faktor faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi izin.
Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan, cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk.
Kecelakaan rem blong pada bus dan truk di Indonesia hampir semuanya terjadi di jalan menurun. Dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brakekendaraan. Ini yang memicu rem blong. KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam.