10 hours ago
21 mins read

Ahmad Doli Kurnia: Orang Ramai Bicara Pemilu 2029,  Pemain Sudah Pemanasan, Tapi Lapangannya Belum Jelas

Ahmad Doli Kurnia (Foto: Total Politik)

JAKARTA – Jelang Pemilu 2029, arena politik Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda pemanasan. Para aktor politik dan partai mulai melakukan konsolidasi, membangun komunikasi, membaca peta koalisi, sekaligus mengirim sinyal politik melalui berbagai pernyataan dan manuver.

Dalam percakapan ini, Ahmad Doli Kurnia membedah dinamika tersebut, termasuk munculnya berbagai “kuda-kuda” politik menuju 2029, tarik-menarik kepentingan di antara partai dan elite, hingga kekhawatiran bahwa para pemain sudah mulai menentukan posisi sementara “lapangan” dan aturan pertandingannya sendiri belum sepenuhnya jelas.

 Di balik intrik tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar. Mulai dari desain sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, pemisahan pemilu nasional dan lokal, hingga sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berpotensi mengubah konfigurasi politik dan tahapan pemilu ke depan.

Percakapan kemudian bergerak lebih jauh dari sekadar perebutan kekuasaan elektoral. Doli menyoroti urgensi pembahasan dan penyempurnaan UU Pemilu, kesiapan penyelenggara, kemungkinan penggunaan teknologi digital dalam pemilu atau e-election yang mencakup e-voting, e-recapitulation hingga e-counting, serta pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam merumuskan aturan main.  Perhatian juga diarahkan pada persoalan kelembagaan partai politik, mulai dari rekrutmen dan kaderisasi, pendidikan politik, penguatan organisasi, riset kebijakan, hingga pembiayaan partai seribu rupiah per suara oleh negara.

Dus, pembicaraan tentang Pemilu 2029 tidak hanya berkutat pada siapa yang akan bertarung, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental. Yaitu tentang bagaimana memastikan para pemain politik memasuki arena dengan aturan yang jelas, institusi yang siap, partai yang lebih tertata, serta sistem elektoral yang mampu menghasilkan proses demokrasi yang legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut percakapan high-stakes politics tersebut selengkapnya.*

Sudah sekian banyak orang yang membicarakan soal Pemilu 2029, padahal masih jauh. Bahkan sampai ada yang menyebut percepatan pemilu segala. Jadi menurut Bang Doli, sebenarnya Pemilu 2029 itu ada atau tidak?

Harus ada dong. Hanya saja pertanyaan itu semakin lama makin banyak dan meluas gara-gara memang kita enggak pernah lagi mau bicara pemilu pada waktunya. Nah, orang kan nunggu sekarang nih sebetulnya nanti pemilu 2009 itu mau kayak seperti apa dan itu pasti dimulai dengan pembicaraan, dengan undang-undang, desainnya kayak apa?

Jadi orang mau mau berpesta tahun 2009 tapi desainnya belum tahu, dekorasinya gimana. Persiapan pestanya kan sudah banyak tuh. Kalau zaman sekarang istilahnya itu pre-event, yang siap jadi pengantin juga ada. Sebenarnya kan enggak apa-apa juga. Artinya kan kalau kita mau bicara tentang demokrasi, berbudaya demokrasi itu kan harus ditumbuhkan.

Kita boleh bilang “enggak apa-apa sekarang sama-sama dan kita juga enggak masalah juga punya agenda masing-masing 2029”. Tapi tanggung jawab yang sekarang yang penting enggak ya jangan diabaikan, tetap ditunaikan. Tanggung jawab kita sama-sama sekarang berada di dalam pemerintahan. Bahwa nanti punya agenda masing-masing 2029 ya kan enggak ada yang bisa larang juga, dan itu otoritas atau kedulatan masing-masing partai kan.

Kalau melihat fakta politik sekarang, apakah garis tangannya sudah mulai terlihat?

Tergantung. Ada yang mau membuka tangannya dan menunjukkan garisnya, tetapi ada juga yang memilih menutupnya. Bahkan ada yang kelihatannya ditutup, apa itu namanya tadi diserok-serok dari bawah, tetapi sebenarnya diam-diam sudah menunjukkan arah.

Sebagai aktivis dan politisi yang punya perjalanan panjang, bagaimana Abang melihat pidato AHY pada ulang tahun Partai Demokrat beberapa waktu lalu (HUT ke-25 Partai Demorkat di Indonesia Arena, GBK, Rabu 9 September 2026)? Apakah itu sudah menjadi tanda bahwa dia mulai melakukan kuda-kuda menuju 2029? Bagaimana dibandingkan dengan ketua umum partai lain, termasuk Cak Imin dan Prabowo yang belakangan berbicara tentang Prabonomics?

Saya menangkapnya memang seperti itu.

Pembicaraan mengenai Pilpres 2029 sebenarnya sudah bergulir sekitar setahun. Diskusi dan wawancara di media sudah banyak membicarakannya. Dan saya selama ini bilang, “Udahlah kita stop dulu lah. Ada yang mau jadi wapres, ada persiapan ini itu. Partai politik bilang ngomong begini gitu ya. Ini sekarang rakyat kita lagi susah.”

Saya berpikir, rakyat kita sekarang memang sedang menghadapi kesulitan. Pemerintah juga masih mempunyai banyak pekerjaan rumah. Jadi, baik kita berada di dalam maupun di luar pemerintahan, seharusnya fokus membantu masyarakat keluar dari kesulitan. Tetapi pembicaraan itu ternyata tidak berhenti. Terus bergulir.

Kemudian muncul dua momentum. Pertama, pernyataan Budi Arie yang disampaikan di samping Presiden ketujuh. Itu jelas bukan video yang diam-diam bocor. Pernyataan itu memang dipublikasikan. Nah, enggak jauh dari itu berselang pidato AHY kemarin itu kan. Nah, jadi itu yang saya katakan ya sudahlah kalau kita misalnya sudah lagi tidak bisa menghindari ini pembicaraan tentang 2009 ya sudah enggak apa-apa buka aja gitu loh. Apa namanya? Jujur saja, terbuka saja gitu ya. Toh juga enggak ada yang larang. Ini kita sudah menyepakati negara kita dengan demokratis gitu ya.

Kalau situasinya sudah seperti itu, kenapa masih ada bantah-bantahan? Apakah memang tidak ada niatan atau justru ada kekhawatiran tertentu? Apa yang sebenarnya membuat orang khawatir?

Saya hanya ingin menjelaskan bahwa pernyataan saya tidak berkaitan dengan kalimat bahwa kekuasaan tidak selamanya. Saya tidak menyinggung itu. Saya melihat gestur beliau sebagai calon presiden. Menurut saya, bagus. Paten. Dalam alam demokrasi, seseorang memang boleh menunjukkan dirinya dan menyampaikan kesiapan untuk mengabdi dalam posisi yang lebih tinggi.

Yang saya ingatkan hanya satu, bahwa sekarang beliau masih menjadi bagian dari pemerintahan, masih menjadi Menko Infrastruktur kan. Kita masih menghadapi banyak persoalan. Masa masyarakat masih sulit, tetapi kita sudah terlalu jauh berbicara tentang kontestasi berikutnya? Masalah di NTT belum selesai, di Sumatera juga belum selesai gitu loh. Nah boleh aja kita punya agenda politik, tapi tanggung jawab kita sekarang jangan dilupain. Ada nih yang masalah lebih penting gitu loh.

Saya tidak sedang mengatakan orang tidak boleh mencalonkan diri. Apalagi memojokkan orang yang punya kesediaan untuk mengabdikan dirinya lebih dalam posisi yang lebih tinggi sebagai calon presiden atau wakil presiden ya monggo aja gitu Silakan aja, tidak ada masalah. Yang saya persoalkan adalah prioritasnya.. Makanya saya bilang waktu ditanya ada media ini yang teman-teman persoalkan dengan pernyantan saya tuh apa sebenarnya gitu ya kan. Yang mana kok tiba-tiba jawabannya kami setia kepada Pak Prabowo lah. Kan bukan itu pembicaraannya ya kan. Apakah kemudian karena teman-teman mengatakan mau mencalonkan AHY lantas disebutkan enggak setia? Ya, kesetiaan itu ditunjuk pada saat kita bekerja sungguh-sungguh mensukseskan semua programnya.

Bagi saya, ukuran kesetiaan itu sederhana. Kesetiaan ditunjukkan dengan bekerja sungguh-sungguh untuk menyukseskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Kalau rakyat semakin keluar dari kesulitan, itu justru bentuk kesetiaan yang paling nyata. Pak Prabowo tentu menginginkan itu. Kita semua berada dalam pemerintahan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Jadi, tidak perlu terlalu banyak deklarasi. Kerjakan saja tanggung jawab yang sudah diberikan.

Kalau begitu, apakah seseorang boleh mulai mempersiapkan diri menjadi calon presiden sejak sekarang?

Tentu boleh. Saya tidak pernah mengatakan tidak boleh. Kalau seseorang ingin menjadi presiden, tentu dia harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa dia layak. Pak Prabowo sendiri pernah melakukan hal serupa. Sejak mengikuti konvensi di Partai Golkar pada 2004, beliau berpidato dan menunjukkan kepada publik bahwa dirinya memiliki kapasitas untuk menjadi presiden.

AHY juga boleh melakukan itu. Tidak ada yang salah. Silakan menyampaikan gagasan dan menunjukkan kapasitas. Tetapi jangan lupa bahwa pekerjaan hari ini juga akan menjadi bagian dari penilaian masyarakat nanti.

Kalau seseorang mengatakan siap menjadi presiden, tetapi tidak menunjukkan kerja konkret untuk masyarakat, masyarakat juga bisa bertanya, ini calon presiden atau hanya calon? Karena itu, silakan teruskan. Tetapi tanggung jawab sekarang tetap harus dijalankan.

Tetapi mengapa Abang tidak mengatakan hal yang sama ketika Cak Imin beberapa bulan lalu berpidato dalam sebuah acara?

Karena konteksnya berbeda. Cak Imin tidak secara eksplisit mengatakan dirinya calon presiden atau calon wakil presiden. Gesturnya juga berbeda. Sementara dalam pidato yang kita bicarakan sekarang, gesturnya terlihat jelas. Gestur memang tidak selalu bisa ditutupi.

Persoalan lainnya adalah isi pidatonya. Ketika seseorang masih berada di dalam pemerintahan, tetapi berbicara tentang rakyat yang sedang susah dan bahwa rakyat harus dibela, publik bisa bertanya, lalu posisi pemerintah di mana?

Kita diberi tanggung jawab untuk membuat rakyat tidak susah. Maka kerjakan saja tugas itu. Pejabat publik pada akhirnya diukur dari hasil kerjanya. Masyarakat menunggu hasil, bukan hanya pidato. Kalau rakyat susah, jawabannya seharusnya adalah kebijakan yang membuat mereka tidak lagi susah.

Ada juga pernyataan Budi Arie yang menyebut Pemilu 2029 bahkan bisa lebih cepat. Apakah Abang melihat hubungan antara pernyataan itu dengan pidato AHY?

Bisa jadi ada hubungan dalam konteks dinamika politik menuju 2029. Pernyataan Budi Arie muncul beberapa hari sebelumnya. Dia mengatakan pemilu bisa saja lebih cepat. Pernyataan itu disampaikan di samping Presiden Jokowi.

Kemudian ada video lain yang juga beredar. Dalam video tersebut muncul pembicaraan tentang kemungkinan pencalonan Gibran dan KDM (Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat). Bisa saja pidato yang muncul beberapa hari kemudian dipengaruhi oleh situasi tersebut. Bisa jadi pihak yang satu melihat pihak lain mulai bergerak, lalu terjadi aksi dan reaksi.

Tetapi itu tentu masih pembacaan politik. Kita tidak bisa memastikan motif di baliknya. Yang jelas, dua peristiwa itu menunjukkan bahwa aktor-aktor politik mulai membaca gerakan satu sama lain.

Jadi dua peristiwa tersebut bisa dibaca sebagai bagian dari persiapan menuju 2029?

Menurut saya bisa aja. Tetapi bentuknya berbeda. Yang satu muncul melalui kamera amatir. Yang lain disampaikan dalam acara yang dipersiapkan secara profesional, dengan panggung dan distribusi siaran yang luas. Karena itu, wajar kalau publik membaca tingkat keseriusannya berbeda.

Kalau sebuah pidato disiapkan dengan baik, kemudian ditayangkan kembali melalui banyak stasiun televisi, tentu publik bisa melihatnya sebagai sesuatu yang serius.

Tetapi menurut saya enggak perlu dipersoalkan secara berlebihan. Justru kalau aktor politik mulai serius, itu bisa menjadi momentum agar pembicaraan mengenai desain pemilu juga segera dimulai.

Masalahnya sekarang, semua orang seperti sudah menyiapkan diri. Tetapi kita belum tahu lapangannya di mana, kapan tanggal pertandingannya, dan aturan permainannya seperti apa.

Kalau begitu, apakah ini semacam tanda bahwa semua pemain sudah mulai bersiap, sementara aturan mainnya belum jelas?

Seharusnya begitu. Masing-masing sudah mempunyai agenda, tetapi belum tahu pemilu nanti dimainkan di mana, kapan, dan menggunakan aturan seperti apa. Karena itu, kalau sudah ada gairah politik seperti ini, salurkan dengan benar. Caranya adalah membuka pembahasan undang-undang pemilu.

Orang-orang yang sudah bersiap menjadi pemain juga mempunyai fraksi dan mempunyai suara. Mereka bisa ikut menentukan desain lapangannya.

Apakah Abang khawatir situasi seperti ini justru menjadi tanda munculnya skenario tanpa pemilu atau bahkan keadaan darurat tertentu?

Saya yakin belum sampai ke sana. Memang ada rumor yang berkembang karena undang-undang pemilu belum dibahas. Ada orang yang sampai bertanya apakah pemilu akan ada atau tidak. Ada juga pembicaraan mengenai kemungkinan Perppu.

Tetapi saya tidak berharap dan tidak mempunyai prasangka bahwa ada pihak yang menginginkan tidak adanya pemilu. Kekhawatiran masyarakat justru harus dijawab dengan tindakan konkret. Jawabannya sederhana: segera bahas undang-undang pemilu.

Kalau undang-undang sudah mulai dibahas, isu mengenai tidak adanya pemilu akan dengan sendirinya mereda. Masalahnya sekarang memang ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Putusan-putusan itu tidak ada pada periode sebelumnya. Karena itu, pembahasannya tidak sederhana.

Bahkan sekarang ada lagi judicial review mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR. Apakah kita harus menunggu semua judicial review itu selesai baru membuka pembahasan? Menurut saya jangan.

Sebagai pembuat undang-undang, apakah Abang merasa pembahasan UU Pemilu sekarang sudah terlalu terlambat?

Saya sebetulnya sudah mulai bicara tentang soal kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita ini 7 tahun yang lalu, ya 2020 lah. Bahkan waktu itu eami di Komisi 2 disiapin draf naskah akademiknya terus kemudian draft RUU-nya masuk COVID ya. Semua kita konsentrasi untuk mengatasi situasi darurat. Jadi tidak jadi. Nah, waktu itu kita enggak ngotot juga karena memang sudah lewat. Karena saya berprinsip gini, undang-undang pemilu ini paling ideal itu dibahas di awal periode pemerintahan persisnya setelah pemilu selesai gitu loh. Jangan menunggu menjelang pemilu.

Nah, jadi begitu dari pertengahan ya kita udahlah kalau gitu entar aja gitu. Nah, sama begitu perdua yang kemarin saya ngomong lagi, “Ayo dong kapan?” Ditambah lagi ternyata Mahkamah Konstitusi terus menerima judicial review-nya masyarakat dan sekarang sudah ada 20-an utusan yang menuntut kita harus merubah undang-undang itu. Makanya jadi artinya makin situasi keterdesakannya makin tinggi gitu loh.

Nah, saya juga kemudian terus saja bicara ke teman-teman masyarakat sipil juga datang ke DPR bicara dengan Kemendagri segala macam itu. Tapi enggak kunjung-kunjung dibahas juga. Bahkan kemarin saya waktu itu Februari. Oke, dari 25 kita tunggu 26 diundur Juli gitu.

Kemudian diundur lagi ke Agustus. Nah kemarin Agustus waktu kita rapat di Komisi 2 di masa sidang ini. Saya tanya lagi sama pimpinan Komisi 2 di rapat resmi, jawabannya justru pembahasan baru akan dimulai pada 2027. Baru membahas ya saya bilang ini kira-kira kita mau pemilu apa enggak sih? Apakah pemilu 2029 bisa dipersiapkan dengan baik, kira-kira gitu ya.

Jadi wajar kalau publik bertanya apakah Pemilu 2029 benar-benar akan dilaksanakan?

Iya wajar. Bahkan anggota DPR sendiri bertanya. Saya yang berada di dalam juga bertanya. Kalau kita menggunakan undang-undang lama, mulai September 2026 seharusnya sudah masuk proses pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu. Masalahnya, kita tahu undang-undang pemilu akan berubah. Lalu bagaimana panitia seleksi bekerja?

Mereka akan menyeleksi calon penyelenggara berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang. Orang yang terpilih kemudian harus menjalankan undang-undang baru jika perubahan disahkan.

Ini persoalan administratif yang sangat nyata. Kita menyeleksi orang berdasarkan kompetensi memahami aturan lama, kemudian mungkin meminta mereka menjalankan aturan baru yang belum mereka kenal. Itulah salah satu alasan mengapa pembahasan undang-undang pemilu harus segera dilakukan.

Ada yang mengatakan pembahasan terlalu cepat bisa mengganggu soliditas koalisi pemerintahan. Apakah alasan itu relevan?

Menurut saya kurang relevan. Koalisi partai politik pemerintah sekarang justru sedang relatif solid. Kalau Presiden Prabowo mengatakan, mari kita mulai membahas undang-undang pemilu, lalu meminta setiap partai menyiapkan pandangan mengenai sistem pemilu, pembagian daerah pemilihan, dan berbagai aspek lainnya, saya kira tidak ada partai yang akan mengatakan tidak mau.

Perbedaan pendapat dalam pembahasan undang-undang memang biasa. Misalnya berapa persen parliamentary threshold, bagaimana pembagian daerah pemilihan, dan bagaimana desain sistem pemilu. Semua itu pasti melalui negosiasi politik.

Jadi, perbedaan pendapat tidak otomatis berarti koalisi akan pecah.

Bagaimana dengan alasan bahwa undang-undang baru nanti pasti akan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi?

Judicial review adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tidak ada cara untuk menjamin sebuah undang-undang tidak akan diuji. Kalau pembahasan selesai dua minggu sebelum pemilu sekalipun, orang tetap bisa mengajukan judicial review.

Justru kalau ingin mengurangi kemungkinan judicial review, pembahasannya harus dibuka seluas mungkin. Masyarakat sipil harus dilibatkan. Kampus harus dilibatkan. Akademisi harus dilibatkan. Stakeholder harus diberi ruang.

Saya selalu bicara mengenai meaningful participation. Kalau kita memberi waktu sekitar satu setengah tahun untuk membahas undang-undang, menurut saya cukup. Diskusi bisa dilakukan secara panjang dan terbuka.

Dengan begitu, undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjadi produk dari pembahasan bersama. Kita tidak mungkin menjamin tidak ada judicial review karena itu hak konstitusional. Tetapi partisipasi publik yang bermakna bisa membuat proses legislasi jauh lebih kuat.

Ada pula pembicaraan mengenai kemungkinan Perppu. Bagaimana Abang melihatnya?

Nah, kalau Perppu nanti muncul ya konsekuensinya bisa panjang lagi. Satu, apa alasan Perpu? Kedaruratan seperti apa yang membuat lahirnya Perpu misalnya. Yang kedua, apa isi Perppu itu ya kan?

Apakah semua putusan Mahkamah Konstitusi akan dimasukkan? Bagaimana dengan isu yang bahkan di antara partai politik sendiri belum memiliki posisi yang jelas?

Contohnya putusan MK yang berkaitan dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Kalau persoalan sebesar itu tiba-tiba dimasukkan melalui Perppu, justru bisa menimbulkan perdebatan baru. Karena itu saya lebih memilih pembahasan undang-undang secara terbuka daripada mengambil jalan pintas.

Seberapa mepet sebenarnya waktu yang tersedia untuk menyiapkan pemilu?

Dalam undang-undang sekarang, tahapan pemilu minimal berlangsung sekitar 20 bulan. Kalau dihitung, tahapan itu akan mulai sekitar Agustus atau September 2027. Pengalaman kita menunjukkan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu biasanya dilakukan sekitar satu tahun sebelum tahapan dimulai.

Seleksi itu juga berjenjang. Ada penyelenggara pusat, provinsi, kabupaten dan kota, sampai tingkat TPS. Karena itu, waktu kita sebenarnya sudah sangat mepet.

Belum lagi pembahasan undang-undangnya sendiri tidak sederhana. Putusan Mahkamah Konstitusi jumlahnya banyak. Antarputusan juga saling berkaitan. Kita harus mencari rumusan yang tidak bertentangan satu sama lain. Contohnya soal presidential threshold. Judul sederhananya mengatakan tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden. Semua partai bisa mencalonkan.

Tetapi jangan berhenti membaca pada judul. Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah Konstitusi juga meminta pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering. Calon presiden tidak boleh tunggal, tetapi juga tidak boleh terlalu banyak.

Pertanyaannya kemudian: terlalu banyak itu berapa? Dua? Tiga? Lima? Sepuluh? Ini yang harus dirumuskan.

Jadi keputusan MK tidak sesederhana judul yang beredar di media?

Betul. Kita sekarang hidup di era clickbait. Judul berita dibaca, sementara isi putusannya sering tidak dibaca secara utuh. Padahal di dalam putusan bisa terdapat catatan dan pertimbangan hukum yang sangat penting.

Contohnya soal parliamentary threshold. MK meminta pembentuk undang-undang merumuskan kembali angka yang tepat dengan mempertimbangkan penyederhanaan partai politik.

Jadi, angka itu belum tentu langsung bisa diterjemahkan menjadi angka tertentu. Bisa tujuh persen, bisa angka lain. Semua harus dirumuskan berdasarkan pertimbangan konstitusional. Karena itu, jangan hanya membaca judul.

Kalau sistem pemilu berubah, apakah waktu yang tersedia masih cukup?

Itu persoalannya. Misalnya kita mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem tertutup. Atau menggunakan sistem campuran atau hybrid. Kalau sistem hybrid diterapkan, waktu dua tahun setengah saja mungkin belum cukup untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh.

Saya tidak ingin masyarakat datang ke TPS tetapi tidak memahami apa yang harus mereka lakukan. Karena itu, ketika pembahasan sistem campuran tidak berlanjut sekitar Juni, saya mengatakan sebaiknya dilupakan saja kalau waktunya memang tidak cukup. Kasihan masyarakat kalau kita mengubah sistem tetapi sosialisasinya tidak memadai.

Bagaimana dengan e-voting? Mengapa Indonesia tidak mulai menggunakan teknologi dalam pemilu?

Pertama karena undang-undang kita kan berjenjang ya kan. Saya termasuk yang mendorong dalam revisi undang-undang soal digitalisasi dan elektronisasi tahapan pemilu harus masuk karena sekarang sama sekali enggak ada. Nah, kalau kita bicara tentang elektronisasi tahapan pemilu itu namanya e-election. Dan e-election itu bagi tiga yaitu e-recapitulation, e-counting, dan e-voting.

Kita sebenarnya sudah pernah mencoba e-recapitulation. Tetapi pelaksanaannya bermasalah karena tidak mempunyai cantolan hukum yang kuat dalam undang-undang. Akibatnya, sistem itu bisa ditafsirkan sebagai alat politik. Kemudian tidak digunakan dan justru menjadi mahal.

Untuk e-voting, saya tidak menolak. Tetapi prasyaratnya panjang. Pertama, infrastruktur. Apakah jaringan internet kita sudah siap? Jangan lupa, masih ada masyarakat yang belum mempunyai jaringan internet. Bahkan listrik pun belum tersedia secara merata.

Kedua, keamanan. Sistem elektronik harus mempunyai security yang kuat. Kita harus memperhitungkan risiko hacking dan berbagai bentuk serangan siber. Bahkan sejumlah negara maju pernah mengurangi penggunaan e-voting karena persoalan keamanan dan biaya pemeliharaan. Ketiga, literasi digital. Masyarakat belum seluruhnya memiliki kemampuan digital yang sama.

Kalau tiga prasyarat tersebut belum siap, penggunaan e-voting justru berpotensi menambah masalah. Indonesia memang tidak bisa menghindari perkembangan teknologi informasi. Tetapi kita harus menentukan bagian mana dari e-election yang paling siap diterapkan.

Menurut saya, e-recapitulation justru bisa menjadi titik awal. Sistemnya diperbaiki dan diberi dasar hukum yang jelas. Kalau hasil elektronik itu nantinya dianggap sebagai hasil penghitungan resmi, semua pihak akan menyesuaikan.

E-counting juga bisa dikembangkan. Prinsipnya adalah menggunakan perangkat untuk membantu proses penghitungan sebelum masuk ke tahap rekapitulasi. Tetapi semuanya membutuhkan dasar hukum, infrastruktur, keamanan, dan kesiapan masyarakat.

Dalam dua pemilu sebelumnya, apakah pembahasan UU Pemilu juga semepet sekarang?

Sama-sama mepet. Tetapi ada perbedaan penting. Sebelumnya belum sebanyak sekarang putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Judicial review juga belum sebanyak sekarang.

Kita sudah mengalami sendiri akibat pembahasan yang terlalu dekat dengan pemilu. Banyak aturan kemudian diuji dan menimbulkan masalah. Masa kita mau mengulangi hal yang sama?

Sejak 2019 saya sudah mengusulkan agar undang-undang pemilu dibahas pada awal periode. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat pembahasan undang-undang sebagai kepentingan partai politik menjelang pemilu.

Kita juga sudah 20-an tahun berada dalam era reformasi. Seharusnya kita mulai mencari sistem yang benar-benar ideal. Kalau sudah menemukan sistem yang baik, jangan setiap menjelang pemilu undang-undangnya diganti lagi.

Buat aturan yang cukup matang untuk digunakan, misalnya 20 atau 25 tahun. Setelah beberapa kali pemilu, baru dievaluasi. Karena itu pembahasannya harus dilakukan pada awal masa jabatan dan dibuka kepada publik.

Kalau pembahasan selalu dilakukan mepet, siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Yang jelas ada pihak yang mendapatkan keuntungan. Ketika aturan dibuat terburu-buru, ruang untuk kepentingan tertentu menjadi lebih besar. Bisa terkait vendor, aktor politik, atau berbagai kepentingan yang berada di sekitar proses pemilu.

Karena itu, semakin awal pembahasan dilakukan, semakin banyak ruang untuk transparansi dan pengawasan.

Kalau kita kembali ke dua video tadi, apakah bisa dibaca sebagai desakan agar pemerintah dan DPR segera menyiapkan lapangan pertandingan 2029?

Menurut saya, seharusnya begitu. Orang-orang yang sudah bersiap menjadi peserta pemilu harus juga memikirkan bagaimana lapangannya dibangun.

Kita sudah mempunyai pemain. Sudah ada yang melakukan pemanasan. Tetapi lapangannya belum jelas. Tanggal pertandingannya belum jelas. Wasitnya juga belum tahu siapa. Karena itu, pernyataan-pernyataan politik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk segera membahas undang-undang pemilu.

Gairah politik jangan disalurkan menjadi konflik. Salurkan ke proses legislasi. Orang yang sudah memiliki kepentingan politik juga punya fraksi dan mempunyai suara. Gunakan suara itu untuk membangun aturan main yang jelas.

Apakah Abang melihat putusan MK belakangan ini sudah terlalu jauh, bahkan seperti melampaui kewenangannya?

Saya pernah mengatakan, dengan segala hormat kepada para hakim Mahkamah Konstitusi, bahwa ada fenomena yang saya sebut sebagai kemajuan yang menjadi offside. Maksud saya, MK seharusnya menafsirkan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Tetapi dalam sejumlah perkara, putusan MK justru menghasilkan norma baru.

Padahal pembentukan norma baru merupakan wilayah pembentuk undang-undang. Tetapi pada akhirnya situasi ini juga menjadi semacam excuse. Ketika pembentuk undang-undang tidak segera membuka dan membahas persoalan, MK mengambil keputusan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Kemudian pembentuk undang-undang merasa terganggu. Padahal kita juga harus bertanya kepada diri sendiri. Mengapa persoalannya tidak kita selesaikan sejak awal?

Salah satu contoh penting adalah Putusan MK Nomor 135 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Kalau pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, landscape sistem pemilu berubah. Logistik berubah. Distribusi pekerjaan berubah. Bahkan desain penyelenggaraannya juga berubah. Kita harus menghitung semuanya.

Ada pula perdebatan konstitusional mengenai apakah pemisahan tersebut sesuai dengan desain negara kesatuan. Sebagian orang bahkan mengaitkannya dengan kecenderungan federalisme. Menurut saya, tafsir semacam itu terlalu jauh.

Tetapi konsekuensi teknisnya memang harus dipikirkan. Misalnya masa jabatan anggota DPR dan DPRD. Undang-Undang Dasar menyebut masa jabatan lima tahun. Kalau desain pemilu berubah menjadi tujuh tahun, bagaimana mengimplementasikannya? Kalau pemilu dilakukan dua kali dengan jarak tertentu, bisa muncul persoalan mengenai masa jabatan anggota DPR.

Ada yang mengusulkan mekanisme perpanjangan. Ada yang berbicara mengenai pengisian sementara. Ada juga usulan agar suara terbanyak kedua mengambil alih. Menurut saya, semua itu menunjukkan betapa kompleksnya konsekuensi sebuah putusan. Kita tidak bisa hanya membaca satu putusan secara terpisah.

Bagaimana Abang membaca wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang belakangan muncul?

Saya juga pernah berdiskusi dengan Benny Harman mengenai hal tersebut. Saya mengikuti perkembangan pembahasan undang-undang pemilu selama bertahun-tahun. Selama ini, wacana mengenai syarat minimal tiga partai parlemen untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden belum pernah menjadi pembahasan utama di DPR.

Karena itu ketika wacana tersebut muncul, saya bertanya, sumber informasinya dari mana? Apalagi kalau kita kaitkan dengan putusan MK yang mengatakan tidak boleh ada calon tunggal dan tidak boleh terlalu banyak calon. Kita harus mencari formulanya.

Yang menarik adalah konsep pembatasan biasanya selalu dipahami sebagai batas minimal. Padahal secara teori kita juga bisa berbicara mengenai batas maksimal. Misalnya, kalau tidak ada batas minimal tetapi ada batas maksimal dukungan partai untuk satu pasangan calon, apakah itu bisa menjadi salah satu cara mencegah calon tunggal?

Misalnya koalisi partai yang mendukung satu pasangan tidak boleh menguasai lebih dari persentase tertentu. Itu tentu masih harus dikaji oleh pakar hukum tata negara dan ilmu politik. Saya belum mengatakan itu sebagai desain final.

Tetapi ide semacam itu perlu dibicarakan karena putusan MK memang meminta pembentuk undang-undang merumuskan desain yang mencegah calon tunggal sekaligus tidak menghasilkan terlalu banyak pasangan calon.

Kalau melihat detail putusan MK mengenai desain elektoral, bagaimana Abang menjelaskannya?

Memang detail. Karena desain elektoral bukan perkara sederhana. Kalau seseorang tidak memahami permainan politik dan sistem pemilu, sulit merumuskan aturan sedetail itu. Ada banyak parameter. Persentase dukungan, distribusi wilayah, jumlah partai, dan berbagai konsekuensi lainnya harus diperhitungkan.

Karena itu, pembahasan undang-undang pemilu memang membutuhkan orang yang memahami politik sekaligus memahami desain kelembagaan.

Kalau koalisi politik sudah terbentuk secara informal, apakah desain threshold dan sistem pemilu juga mencerminkan selera pimpinan koalisi?

Desainer selalu bekerja untuk pemilik rumah mode. Dia harus memahami selera pemiliknya. Tidak mungkin seorang desainer membuat pakaian yang tidak akan dibeli oleh pemilik rumah mode.

Dalam konteks pemerintahan, kita harus melihat kebutuhan politik pemerintah. Program pemerintah banyak dan besar. Untuk menjalankannya dibutuhkan stabilitas. Karena itu, dari sudut pandang desain, stabilitas menjadi salah satu pertimbangan.

Yang kedua adalah koordinasi. Semakin banyak aktor yang harus dikoordinasikan, semakin sulit prosesnya. Karena itu konsolidasi juga menjadi pertimbangan. Putusan MK mengenai penyederhanaan partai politik harus dibaca dalam konteks tersebut.

Partai politik tidak boleh terlalu sedikit, tetapi juga tidak boleh terlalu banyak. Pasangan calon presiden juga tidak boleh tunggal, tetapi tidak boleh terlalu banyak. Persoalannya adalah bagaimana merumuskan angka dan batas yang tepat.

Jadi Abang masih melihat parliamentary threshold sebagai sesuatu yang penting?

Saya sejak dulu memang melihat parliamentary threshold sebagai salah satu instrumen penting. Masyarakat kita sangat majemuk. Representasi harus diatur agar lembaga perwakilan tetap representatif.

Kita juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Dalam teori sistem pemerintahan, sistem presidensial lebih mudah berjalan dengan sistem kepartaian yang tidak terlalu ekstrem. Karena itu, penyederhanaan partai tetap menjadi salah satu pertimbangan penting.

Amerika Serikat, misalnya, memiliki tradisi dua partai besar. Indonesia tentu berbeda karena struktur sosial dan politiknya juga berbeda. Karena itu kita tidak bisa menyalin sistem negara lain begitu saja. Yang penting adalah menemukan keseimbangan antara representasi dan efektivitas pemerintahan.

Tetapi ada putusan MK yang menghapus presidential threshold dan di sisi lain mempertahankan kebutuhan penyederhanaan partai. Bagaimana membaca kontradiksi itu?

Saya kira harus dibaca secara utuh. Ada permohonan mengenai presidential threshold dan ada permohonan mengenai parliamentary threshold. Keduanya tidak bisa diperlakukan sama.

Dalam perkara parliamentary threshold, MK tidak serta-merta mengatakan bahwa ambang batas harus nol. Justru masih ada pertimbangan mengenai penyederhanaan partai politik. Jadi, membaca satu kalimat dalam putusan tanpa membaca keseluruhannya bisa menghasilkan salah tafsir.

Apa yang paling penting dibahas dalam UU Partai Politik?

Kalau kita sudah menetapkan demokrasi sebagai sistem politik, maka kita mempunyai kepentingan untuk memperkuat pelembagaan partai politik. Partai politik adalah salah satu simbol demokrasi. Dalam teori pelembagaan partai politik, ada beberapa ukuran.

Pertama, kemandirian. Partai harus mampu mengambil keputusan sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Kedua, pengelolaan organisasi yang modern, transparan, dan akuntabel. Ketiga, adanya pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik. Nah keempat ada reifikasi, bagaimana partai politik itu senantiasa harus berada di tengah-tengah rakyat, masyarakat.

Kalau kita jujur, empat aspek tersebut belum berjalan secara ideal. Karena itu salah satu persoalan penting adalah kemandirian pembiayaan partai politik. Saya sejak dulu mendorong agar negara ikut membiayai partai politik. Kalau kita sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik, konsekuensinya negara harus menyediakan pembiayaan yang layak untuk partai. 1.000 rupiah per suara yang sekarang ditetapkan indeksnya itu ya, supaya enggak dibilang negara enggak punya perhatian ke partai politik aja. Itu sekedarnya aja itu 1.000 rupiah itu.

Apakah pembiayaan sekitar Rp. 1.000 per suara itu masuk akal?

Menurut saya belum. Angka itu sebenarnya sudah naik sekitar sepuluh kali lipat dibandingkan sebelumnya. Tetapi tetap belum memadai untuk membiayai organisasi partai secara nasional.

Coba lihat kebutuhan partai besar. Partai harus mempunyai kantor di berbagai daerah. Ada kegiatan pendidikan politik. Ada kaderisasi. Ada rapat kerja, musyawarah, konsolidasi, dan berbagai kegiatan lainnya.

Kalau sebuah partai memperoleh puluhan miliar rupiah per tahun, jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan kebutuhan operasionalnya. Bayangkan biaya listrik dan operasional kantor dari Sabang sampai Merauke. Belum lagi kegiatan organisasi.

Karena itu pembiayaan partai memang perlu dibicarakan secara serius.

Bukankah kondisi tersebut justru berpotensi membuat partai mencari sumber dana lain yang tidak transparan?

Itulah persoalannya. Kalau negara meminta partai menjalankan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, rekrutmen, pengawasan, dan fungsi demokrasi lainnya, tetapi pembiayaannya sangat kecil, akan muncul kesenjangan antara tugas dan sumber daya.

Saya pernah bertanya kepada Presiden Prabowo mengenai pengalaman membangun partai dari awal. Saya bertanya sederhana: ketika pertama kali membangun partai, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membayar listrik dan sewa kantor dari Sabang sampai Merauke? Beliau menjawab bahwa itu memang berat, tetapi sekarang pembiayaan sudah dilakukan secara gotong royong.

Persoalannya adalah independensi partai. Kalau partai tidak mempunyai sumber pembiayaan yang jelas, maka ada risiko ketergantungan kepada pihak tertentu.

Analoginya sederhana. Kalau kita mempunyai pegawai dan menyuruhnya bekerja, tetapi tidak jelas berapa gajinya setiap bulan, kita tidak tahu apakah dia kemudian bekerja untuk kompetitor.

Begitu juga partai politik. Kalau kebutuhan organisasi besar tetapi pembiayaan resmi kecil, kita tidak bisa mengabaikan kemungkinan munculnya sumber pembiayaan lain.

Jadi negara memang seharusnya membiayai partai politik?

Saya setuju. Tetapi pembiayaan itu harus diikuti pengawasan yang ketat. Kalau uang negara masuk ke partai, maka partai harus mengelolanya secara modern, transparan, dan akuntabel.

Audit harus kuat. KPK, BPK, dan lembaga pengawasan lain harus mempunyai ruang untuk mengawasi. Dengan begitu, ada perubahan mental dalam pengelolaan partai. Pengurus partai akan terbiasa mengelola uang secara profesional sebelum mereka masuk ke pemerintahan, DPR, DPRD, kementerian, atau bahkan posisi presiden.

Latihan tata kelola keuangan dimulai dari rumah sendiri. Kalau dana partai dikelola secara profesional, publik juga mempunyai ruang yang lebih besar untuk mengawasi.

Minimal kita berharap sistem tidak mendorong orang yang sebenarnya ingin bekerja secara bersih menjadi ikut melakukan praktik yang tidak sehat. Kalau sistemnya buruk, bahkan orang yang awalnya baik bisa terdorong mengikuti pola yang buruk. Karena itu perbaikan sistem penting.

Apakah ada model dari negara lain yang bisa dipelajari?

Ada beberapa model. Di Jerman, misalnya, pembiayaan partai berkaitan dengan indikator tertentu dalam perekonomian dan sistem pembiayaan politik yang lebih terstruktur. Amerika Serikat memiliki model yang berbeda. Ada pembiayaan dan sumbangan politik yang lebih terbuka, termasuk aktivitas lobbying yang harus dideklarasikan.

Kalau seseorang membantu pengusaha tertentu memperoleh proyek, kemudian mendapatkan pembayaran, mekanismenya harus transparan dan mengikuti aturan serta kewajiban pajak. Masalah kita adalah kebutuhan politik di lapangan sering jauh lebih besar daripada pembiayaan resmi yang tersedia.

Akibatnya, muncul berbagai cara untuk mengakali aturan. Sumbangan resmi misalnya dibatasi. Tetapi kebutuhan nyata organisasi jauh lebih besar. Akhirnya orang mencari cara agar kebutuhan tersebut tetap terpenuhi. Ini problem utama ketika kita membuat undang-undang yang tidak mampu dijalankan oleh aktornya.

Ada persoalan lain. Mengapa undang-undang masih menuntut keberadaan kantor partai di berbagai daerah? Apakah kantor fisik masih relevan di era digital?

Dulu ukuran itu dibuat untuk mengetahui apakah sebuah partai benar-benar memiliki basis dan konstituen. Tetapi dunia sudah berubah. Sekarang orang bisa bekerja secara digital. Virtual office juga sudah menjadi hal biasa.

Kalau kita tetap menggunakan indikator lama, kita perlu bertanya apakah indikator tersebut masih relevan. Yang seharusnya diukur adalah apakah partai benar-benar memiliki anggota, konstituen, aktivitas politik, dan hubungan dengan masyarakat.

Kehadiran fisik mungkin masih penting. Tetapi tidak harus menjadi satu-satunya indikator. Dulu belum ada virtual office. Sekarang teknologi sudah berkembang.

Karena itu kita perlu mencari indikator baru. Salah satu masalahnya adalah keanggotaan partai. Satu orang bisa saja mempunyai beberapa kartu anggota partai. Ini membuat data keanggotaan sulit diverifikasi.

Kalau sistem digital terintegrasi dengan data kependudukan, misalnya KTP, identifikasi anggota akan lebih mudah. Ketika seseorang sudah tercatat sebagai anggota satu partai, sistem bisa mencegah pendaftaran ganda. Ini baru salah satu contoh. Intinya, undang-undang kita memang perlu diperbarui agar sesuai dengan perubahan zaman.

Berapa sebenarnya angka pembiayaan yang ideal?

Ada pembicaraan bahwa pemerintah sedang menyiapkan perubahan regulasi mengenai pembiayaan partai. Salah satu angka yang muncul adalah Rp. 20.000 per suara. Kalau benar diterapkan, pembiayaan partai tentu meningkat cukup signifikan.

Misalnya partai dengan perolehan suara sekitar tiga juta akan mendapatkan sekitar Rp. 60 miliar per tahun. Menurut saya, angka sebesar itu sudah lebih masuk akal untuk membantu partai menengah menjalankan fungsi organisasinya.

Tetapi peningkatan dana harus diikuti aturan penggunaan yang sangat rinci. Jangan hanya memberikan uang lalu membiarkan penggunaannya tanpa batas. Dana tersebut harus dibagi secara jelas untuk pendidikan politik, kaderisasi, kegiatan organisasi, dan kebutuhan lain yang memang relevan dengan fungsi partai.

Bagaimana seharusnya penggunaan dana tersebut diatur?

Harus rinci. Pertama, pendidikan politik masyarakat. Bukan hanya pendidikan politik untuk kader internal, tetapi juga program yang terbuka bagi masyarakat.

Kedua, kaderisasi. Ketiga, sosialisasi partai dan penguatan ideologi negara. Keempat, kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan politik dan pemahaman masyarakat mengenai program pemerintahan. Bahkan persentasenya perlu ditentukan.

Misalnya berapa persen untuk pendidikan politik, berapa persen untuk kaderisasi, berapa persen untuk kegiatan organisasi, dan berapa persen untuk kebutuhan kantor.

Kalau partai membeli AC atau barang tertentu, penggunaan dana negara juga harus mengikuti aturan pengadaan dan akuntabilitas. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan politik justru habis untuk kegiatan yang tidak jelas.

Apakah peningkatan pembiayaan partai juga harus diikuti penguatan kapasitas internal?

Tentu saja. Di beberapa negara, partai politik mempunyai lembaga riset yang kuat. Di Jerman, misalnya, partai memiliki lembaga yang menopang kerja intelektual dan pengembangan gagasan. Dengan dukungan riset, kader partai yang duduk di parlemen atau pemerintahan tidak hanya berdebat berdasarkan opini. Mereka bisa menggunakan data, kajian, dan penelitian.

Ini penting karena partai politik bukan hanya mesin elektoral. Partai juga harus menjadi tempat produksi gagasan. Kalau negara memberikan pembiayaan yang cukup, partai seharusnya juga meningkatkan kualitas organisasinya.

Jadi, pembiayaan negara bukan sekadar memberi uang kepada partai. Tujuannya harus lebih besar, yaitu memperbaiki kualitas demokrasi, meningkatkan akuntabilitas partai, memperkuat kaderisasi, dan membuat proses politik lebih transparan.

Partai politik harus menjadi sekolah politik sebelum kader masuk ke lembaga negara. Kalau proses itu berjalan, kualitas pemerintahan juga ikut terdorong.

Ahmad Doli Kurnia. Politisi Partai Golkar & Anggota DPR RI F-Golkar

*Naskah ini merupakan penulisan ulang secara substantif dari transkrip tayangan podcast, bukan murni transkrip verbatim. Adanya repetisi, celetukan, salah dengar, filler, candaan yang tidak relevan ataupun banter, dan fragmen transkripsi dirapikan oleh tim redaksi. Sedangkan gagasan, alur argumentasi, contoh atau analogi, dan punchline utama tetap dipertahankan sesuai konteks aslinya. Struktur pertanyaan host Total Politik Budi Adiputro dan Arie Putra serta jawaban narasumber Ahmad Doli Kurnia disusun ulang agar koheren dengan percakapan aslinya di dalam podcast Total Politik.

Komentar

Your email address will not be published.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop

Jangan Lewatkan

DPD Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan

SEMARANG — DPD RI mulai menyoroti dampak besar Putusan Mahkamah
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88