JAKARTA – Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menilai desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 merupakan kesimpulan hukum yang keliru.
Freddy menegaskan, putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan (Suket Penyetaraan) tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden tidak sah.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan. Perkara itu bukan sengketa hasil Pemilihan Presiden maupun perkara pemberhentian Wakil Presiden.
“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi di MA adalah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan.
Dengan demikian, akibat hukum putusan tersebut harus dibatasi pada objek yang disengketakan. Pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan hanya berimplikasi terhadap aspek administratif dokumen pendidikan yang menjadi objek perkara.
Freddy menilai, putusan tersebut tidak serta-merta memiliki instrumen hukum untuk membatalkan hasil Pilpres yang telah melalui tahapan pemilu, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ujarnya.
Freddy juga mengingatkan bahwa persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat tahapan pencalonan berlangsung.
Dalam sistem pemilu, kata dia, terdapat tahapan dan mekanisme hukum untuk menguji persyaratan calon maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu. Seluruh mekanisme itu memiliki batas waktu dan prosedur yang harus dihormati.
Karena itu, Freddy berpandangan bahwa putusan dalam perkara administrasi pendidikan tidak bisa digunakan untuk menganulir seluruh proses elektoral yang telah selesai.
“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Konstitusi mengatur sejumlah alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses pemberhentian tersebut juga tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mekanismenya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” jelas Freddy.*
