JAKARTA – Pemerintah memberikan lampu hijau pada maskapai udara untuk menaikkan fuel surcharge menjadi 40 persen (naik 10 persen). Kenaikan tersebut secara empirik merupakan dampak geopolitik global memang tak bisa dihindari.
Menurut Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, kenaikan persentase fuel surcharge menjadi 40 persen, pasti akan diikuti oleh kenaikan tarif tiket pesawat oleh maskapai udara. Dan hal ini akan berdampak eskalatif, alias efek domino.
“Sebab, kenaikan tiket pesawat bisa berdampak menurunnya minat masyarakat untuk menggunakan maskapai udara, karena tiket pesawat menjadi lebih mahal,” kata Tulus, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, sebagian penumpang akan menunda perjalanan, dan atau berganti moda transportasi lain. Termasuk bermigrasi menjadi pengguna jalan tol, dan transportasi darat lainnya, khususnya untuk penumpang di Pulau Jawa.
“Namun untuk penumpang luar Pulau Jawa, menjadi pil pahit, karena tak ada pilihan lain selain pesawat udara. Naiknya tiket pesawat yang akan diikuti dengan turunnya jumlah penumpang, akan membuat ekonomi makin lesu, dan bisa melambungkan laju inflasi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, kata Tulus, untuk memitigasi fenomena tersebut, pemerintah seharusnya bisa mengimbangi dengan penghapusan PPN pada tiket pesawat yang mencapai 11 persen. Penghapusan 11 persen PPN akan signifikan mengurangi besaran tiket pesawat. Jika hal itu tidak dilakukan, akan memicu dampak yang eskalatif bagi maskapai udara.
“Pemerintah harus rela kehilangan pendapatan PPN sebesar 11 persen, demi melindungi konsumen dan menyelamatkan keberlangsungan maskapai udara, plus menjaga stabilitas ekonomi makro. Apalagi harga BBM non subsidi baru saja mengalami kenaikan,” tegas Tulus.*
