JAKARTA – Pemerhati Siber Ardi Sutedja mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mewajibkan pakta integritas anti-judi online.
Selanjutnya, kata dia, harus ada verifikasi dari pakta integritas yang dilakaukan Kemenkominfo tersebut. “Pakta integritas kan hanya di atas kertas. Sekarang harus ada yang memverifikasinya,” kata Ardi dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (30/8/2024).
Ardi menekankan pentingnya verifikasi ini. Hal itu agar aturan yang dibuat Kemenkomifo dapat dipatuhi 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Ini menjadi penting karena bagaimana masyarakat bisa memahami bahwa mereka itu bisa mematuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ardi menyarankan agar pakta integritas tidak hanya judi online. Tetapi, kata dia, harus diperluas ke platform yang lain, seperti, jaringan lokapasar (e-Commerce).
“Karena juga di platform-platform penyelenggara elektronik juga terjadi yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, hal-hal yang mengecewakan masyarakat tersebut. Seperti iklan dan produknya yang tidak sesuai. “Iklannya menyatakan bahwa itu barang asli. Mereka beli transaksi, ternyata barangnya palsu,” kata Ardi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memerintahkan 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Untuk segera menandatangani pakta integritas anti judi online.
Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyediakan Pakta Integritas yang harus dilengkapi oleh PSE privat melalui akun pendaftaran mereka.
“PSE privat diharapkan segera menyelesaikan proses ini. Jika tidak, kami akan mencabut tanda daftar mereka,” kata Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).*
Baca juga: Komitmen Berantas Judi Online