1 month ago
1 min read

Paripurna Tidak Kuorum, Dasco: Putusan MK Berlaku

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dpr.go.id)

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad, mengadakan konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Hari Kamis (22/8/2024) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang akan diselenggarakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, DPR RI berencana untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang akan menjadikan putusan MK tidak berlaku sepenuhnya. Akan tetapi, rencana tersebut tidak bisa terwujud lantaran rapat paripurna untuk mengesahkannya tidak memenuhi kuorum.

Dasco menjelaskan bahwa sidang paripurna di DPR RI yang harusnya diselenggarakan hari ini sudah mengalami penundaan tadi. Oleh karena itu, sidang tersebut tidak bisa diselenggarakan.

“Kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Jam 10 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita ikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan,” ujarnya.

Dasco menambahkan, DPR RI harus melewati serangkaian mekanisme yang ada lagi untuk mengadakan rapat paripurna.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” katanya.

Dan DPR RI baru akan bisa mengadakan rapat paripurna lagi pada hari Selasa atau Kamis, di luar agenda rapat paripurna yang memang sudah dibuat dari jauh-jauh hari.

“Kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya,” lanjutnya.

Putusan MK berlaku

Demikian, Dasco menegaskan DPR RI patuh dan taat kepada aturan yang berlaku. Dan RUU Pilkada belum disahkan jadi undang-undang (UU). Sehingga, putusan MK atas judicial review yang diadakan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku.

“Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat tunduk kepada aturan berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” jelasnya.

Dasco juga mengingatkan kepada para hadirin pihak DPR RI sudah memberitahukan tidak ada revisi yang akan dilakukan terhadap UU Pilkada.

“Nah tapi tadi kan kawan-kawan (anggota DPR) sudah menemui, mewakili menyatakan bahwa tidak ada revisi UU Pilkada,” katanya.

Ia juga membantah adanya komunikasi yang terjalin dengan Istana mengenai penetapan RUU Pilkada. “Tidak ada komunikasi apapun,” ucapnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: Buruh Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Pilkada

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

‘Anies Tidak Jadi Maju Bukan Karena Ridwan Kamil’

JAKARTA – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah

DPR Ketok PKPU Pilkada sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia