JAKARTA — TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan maritim dan tata kelola sumber daya alam dengan menangkap dua kapal pengangkut nikel yang diduga tidak berizin di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh prajurit TNI AL yang tengah berpatroli menggunakan KRI Hampala-880. Dua kapal yang diamankan masing-masing Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia, yang kedapatan mengangkut muatan nikel dalam jumlah besar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengungkapkan, penangkapan bermula saat KRI Hampala-880 mendeteksi aktivitas pelayaran mencurigakan di kawasan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui membawa muatan nikel sebesar 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT).
“Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan terhadap kapal yang dinakhodai oleh nakhoda berinisial S beserta 10 orang anak buah kapal, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana pertambangan,” ujar Tunggul seperti dilaporkan Antara, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran di bidang pelayaran meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dermaga muat (jetty) yang digunakan diketahui tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT), sehingga status pelayaran dinilai tidak sah.
Selain itu, petugas menemukan ketidaksinkronan data awak kapal dengan Crew List dan Sijil. Bahkan, lima perwira kapal kedapatan menjabat tanpa sertifikat keahlian yang sesuai dengan standar dokumen keselamatan pengawakan minimum.
“Temuan lain menunjukkan peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki, serta buku publikasi navigasi yang belum diperbarui karena masih menggunakan edisi tahun 2024,” lanjutnya.
Tak hanya pelanggaran pelayaran, TNI AL juga menemukan indikasi pelanggaran di sektor pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, muatan nikel yang diangkut diduga melampaui kuota izin produksi, yakni melebihi 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Atas temuan tersebut, KRI Hampala-880 kemudian menuntun kedua kapal menuju Pos TNI AL (Posal) Weda, sekitar 60 nautical miles dari lokasi penangkapan, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tunggul menegaskan, penindakan ini diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentolerir praktik pelayaran dan pengangkutan hasil tambang secara ilegal.
“Ini adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan maritim sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
