6 months ago
1 min read

Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia Kembali Disorot

BRWA dan AMAN kembali menyorot kondisi pengakuan wilayah adat di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia. (Foto: AMAN)

JAKARTA – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali menyorot kondisi pengakuan wilayah adat di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada Hari Jumat (9/8/2024) lalu.

Adapun tema peringatan tahun ini adalah “Masyarakat Adat: Inovasi dan Kearifan Lokal”, menekankan pentingnya menjaga serta memanfaatkan berbagai kearifan lokal dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin menjadi kompleks.

Sampai dengan bulan Agustus 2024, BRWA telah mendaftar sebanyak 1.499 wilayah adat dengan total luas wilayah mencapai 30,1 juta hektar yang lokasinya tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dari total wilayah yang tercatat, ada 7.598.135 hektar yang tercatat, 17.681.859 hektar dalam status registrasi, 3.017.771 hektar dalam proses verifikasi, dan 1.810.750 hektar lainnya yang tersertifikasi oleh BRWA.

Sementara itu, status pengakuan resmi dari pemerintah daerah terhadap wilayah-wilayah adat masih minim. Saat ini baru 4.850.689 hektar dari 284 peta yang telah diakui sebagai wilayah adat lewat produk hukum daerah.

Dalam hal menetapkan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa dari potensi hutan adat yang luasnya adalah 23,2 juta hektar, saat in baru seluas 265.250 hektar yang ditetapkan sebagai Hutan Adat.

Kebijakan di sektor pertanahan juga masih menunjukkan masalah serius. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat.

Dari berbagai wilayah komunitas dan pengurus AMAN melaporkan kalau peraturan tersebut mulai dilaksanakan dan menimbulkan keresahan.

‘Pemerintah perlu lakukan terobosan’

Situasi pelik itu menunjukan bahwa upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat masih belum maksimal. Ketidakhadiran Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) membuat proses pengakuan wilayah adat terjebak dalam regulasi sektoral yang belum memberikan kejelasan dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi, meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan UUMA.

“Kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujar Rukka dalam siaran pers, Jumat (9/8/2024).

Kemudian, Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menggarisbawahi pemerintah harus punya terobosan dalam upaya mempermudah proses pengakuan wilayah-wilayah adat.

“Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan terobosan dalam mempermudah proses pengakuan wilayah adat dan mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses tersebut,” terangnya.

Momentum peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini harus menjadi saat bagi pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat di Indonesia.

Karena hanya dengan pengakuan yang cukup, maka inovasi dan kearifan lokal masyarakat adat dapat berkontribusi penuh dalam pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: ‘Gedung Istana Garuda IKN Kebanggaan Nasional’

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Upacara Tinggal Hitungan Hari, Fasilitas IKN Belum Siap

JAKARTA – Masih ingat dalam ingatan kita pada awal tahun