4 months ago
1 min read

DPR Amerika Loloskan Sanksi untuk Hakim ICC

Voting kongres AS untuk meloloskan undang-undang (UU) untuk memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). (Foto: MEO)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang (UU) untuk memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah jaksanya meminta surat penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan beberapa pejabat Israel lainnya.

Pada Selasa (4/6/2024), DPR AS memberikan 247 suara melawan 155 suara kepada UU tersebut. Adapun dukungan datang baik dari Partai Republik maupun Partai Demokrat.

Jika UU tersebut disahkan, setelah lolos pengambilan suara di Senat AS, maka pemerintah bisa mengenakan sanksi-sanksi ekonomi dan larangan-larangan visa kepada hakim-hakim dan individu-individu lainnya yang terkait dengan ICC, termasuk anggota-anggota keluarganya.

Legislator Partai Republik, Mike McCaul, merasa pihaknya memiliki kekuatan di DPR AS untuk menyuarakan posisi pro-Israel mereka kepada ICC.

“Kita selalu menjadi yang terkuat, terutama di komite (Luar Negeri DPR AS) ini, ketika kita berbicara dengan satu suara sebagai satu bangsa, dalam hal ini kepada ICC dan para hakim,” ujarnya.

McCaul menilai kegagalan Kongres AS, termasuk Senat AS, untuk mengesahkan UU tersebut sebagai bentuk keterlibatan dalam keputusan ICC yang ia anggap tidak sah.

“Kegagalan bertindak di Kongres akan membuat kita terlibat dalam tindakan tidak sah ICC dan kita tidak boleh tinggal diam,” katanya.

Menurutnya, AS harus mendukung Israel. “Kami harus berdiri dengan sekutu-sekutu kami,” tegas McCaul.

Biden menolak

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS, Matt Miller, menyampaikan pertentangan Gedung Putih terhadap UU tersebut.

“Kami telah menjelaskan bahwa meskipun kami menentang keputusan yang diambil oleh jaksa ICC, kami rasa keputusan tersebut tidak tepat. Terutama ketika ada penyelidikan yang sedang berlangsung di Israel untuk menyelidiki pertanyaan serupa dari seseorang, dan kami bersedia bekerja sama dengan Kongres mengenai respons yang akan diberikan, tapi kami tidak mendukung sanksi,” katanya.

Selain itu, politisi Partai Demokrat, Gregory Meeks mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sanksi yang dinilai bisa menghambat kerja ICC mengadili kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi di berbagai tempat.

“UU ini akan berdampak buruk pada ICC sebagai sebuah institusi, yang dapat menghambat upaya pengadilan untuk mengadili kekejaman yang mencurigakan yang telah dilakukan di banyak tempat di dunia, mulai dari Ukraina hingga Uganda,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa ICC, Karim Khan mengajukan surat penangkapan untuk Netanyahu, Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant, Pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, dan Pemimpin Politik Hamas Ismail Haniyeh.* (Bayu Muhammad)

Baca juga:

Indonesia Terus Dorong Solusi Dua Negara untuk Kemerdekaan Palestina

Rencana Netanyahu Bangun Gaza Usai Perang

Sayap Kanan Israel Tekan Netanyahu Tolak Gencatan Senjata

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menkominfo: AS Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Duta Besar Amerika Serikat

Israel dan Hezbollah Saling Serang

JAKARTA – Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan urusan