Waspada mudik motor
Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor. Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan.
Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan.
Penggunaan sepeda motor saat mudik rawan, apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292).
Karena itu, para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak. Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikap semestinya dilarang.
Sebab, meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang.
Antisipasi perlu disiapkan karena berdasarkan hasil evaluasi Lebaran 2023 tercatat ada 5.894 kasus kecelakaan dengan 726 korban jiwa selama periode mudik. Sebagian besar, yakni 76,87 persen, kecelakaan melibatkan sepeda motor.
Para pemudik ini bisa diarahkan untuk mengikuti mudik massal menggunakan bus. Penggunaan moda kapal laut juga bisa menjadi pilihan, apalagi pemerintah tahun ini menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
Mudik gratis menggunakan kapal laut sangat membantu warga ke kampung halaman di tengah tarif pesawat terbang yang tinggi, karena menggunakan tarif batas atas (TBA).
Awasi pelintasan sebidang
Pelintasan kereta api sebidang di sejumlah daerah perlu dijaga supaya kecelakaan dapat dihindari. Seperti tahun 2018 sampai 14 Februari 2024, PT KAI mencatat 2.022 kejadian. Dari jumlah itu, paling banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor, yakni 1.168 unit (64 persen). Lokasi kejadian 1.731 (86 persen) di pelintasan tidak dijaga
Sepanjang 2022-2024, kejadian paling banyak terjadi di pelintasan jalan kota/kabupaten yakni 527 kejadian. Kecelakaan di pelintasan kereta api ini kerap terjadi karena 86 persen lokasi kejadian di pelintasan tidak dijaga.
Selain itu, pelintasan kereta api sebidang, terutama yang berada di jalan kabupaten/kota, perlu diawasi lebih baik. Sebab, pelintasan sebidang itu rawan kecelakaan. Dalam rentang tahun 2022 hingga 15 Februari 2024, kejadian terbanyak di pelintasan jalan kota/kabupaten, yakni 527 kejadian (79,2 persen).
Berikutnya, pelintasan sebidang di jalan desa 118 kejadian (17,7 persen), jalan provinsi 12 kejadian (1,8 persen) dan jalan nasional 8 kejadian (1,3 persen).
Menyediakan angkutan umum lanjutan
Pemda yang menerima sejumlah pemudik harus menyiapkan sejumlah angkutan umum lanjutan. Terminal, Pelabuhan laut dan Pelabuhan penyeberangan merupakan simpul transportasi yang banyak digunakan pemudik.
Tidak adanya angkutan umum lanjutan menyebabkan maraknya calo yang akan menawarkan angkutan pelat hitam. Tentunya hal ini akan memberatkan pemudik yang mempunyai angaran terbatas.
Pemda harus mengawasi sejumlah praktik percaloan di terminal, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan. Buruknya layanan angkutan umum di daerah menyuburkan praktek percaloan di simpul transportasi itu.
Momentum bagi pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah membenahi angkutan umum di daerah. Berdasar hasil survey potensi, minat menggunakan angkutan umum paling tinggi.
Namun kenyataan di daerah, kondisi angkutan umum perkotaan, angkutan perdesaan dan angkutan bus AKDP sangat buruk, bahkan banyak yang sudah tidak beroperasi.
Tips KNKT
Perlu menyimak 10 tips yang disarankan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk berkendara saat berpuasa, (1) istirahat yang cukup, (2) hindari makanan yang bisa menyebabkan kantuk, (3) patuhi batas kecepatan kendaraan, (4) jaga jarak aman dengan kendaraan lain.
(5) perbanyak istirahat jika kehilangan kosentrasi, (6) perhatikan tekanan angin pada ban kendaraan, (7) sabar dan peduli aturan lalu lintas, (8) pahami rute perjalanan sebelum berkendara, (9) cermat gunakan aplikasi navigasi untuk hindari jalur alternatif berbahaya, dan (10 hindari membawa penumpang dan barang berlebihan.
Sementara itu, jika berkendara motor malam hari, (1) pastikan tubuh dalam kondisi fit dengan cukup istirahat dan tidur, (2) hindari membawa penumpang dan barang berlebihan, (3) hindari penggunaan kecepatan berlebihan (maksimum 50 km/jam), sehingga sulit dikendalikan.
(4) gunakan safety gear dengan warna terang dan reflektor, (5) pastikan sistem penerangan dan pengereman berfungsi baik, (6) jaga jarak aman dengan pengendara motor lainnya, (7) hindari memilih jalur yang sepi dan minim marka jalan, dan (8) berhentilah jika merasa lelah di tempat yang aman setiap 2 jam perjalanan.
Data PT Jasa Raharja (2023), tercatat rentang 10 hari Musim Lebaran tahun 2022 terjadi 5.941 kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia 1.041 orang. Pada rentang waktu yang sama di Musim Lebaran tahun 2023 terjadi kecelakaan lalu lintas 4.703, penurunan 21 persen.
Sementara yang meninggal dunia 634 orang (penurunan 39 persen). Berharap pada Musim Lebaran Tahun 2024 angka kecelakaan lalu lintas dan yang meninggal dunia menurun juga.*
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat.