JAKARTA – Pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut akan “menertibkan” pengamat yang dianggap tidak patriotik dan tidak menyukai keberhasilan pemerintahannya menuai kritik dari kalangan organisasi hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan tersebut berbahaya bagi kebebasan sipil dan mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap kritik publik.
“Kami mengecam pernyataan Presiden yang mengancam ‘menertibkan’ pengkritik pemerintah karena dianggap tidak patriotik. Cara berpikir seperti ini keliru, seolah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan,” ujar Usman dalam keterangannya.
Menurutnya, sikap anti-kritik berpotensi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan lembaga intelijen untuk memantau kritik terhadap pemerintah.
Usman menegaskan lembaga intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini ancaman terhadap keamanan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. “Intelijen bukan alat untuk memantau pengamat atau masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah,” katanya.
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis
Dalam pernyataannya, Amnesty juga meminta Presiden menunjukkan empati terhadap para pengkritik pemerintah yang justru menjadi korban teror dan intimidasi. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Serangan terhadap Andrie terjadi pada tengah malam 12 Maret 2026 oleh sekelompok orang tak dikenal. Korban mengalami luka berat pada mata kanan akibat paparan zat kimia serta luka bakar sekitar 24 persen pada wajah, batang tubuh, dan kedua lengan.
Hingga hari keempat setelah kejadian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Amnesty mendesak pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk mendorong aparat penegak hukum segera menangkap pelaku.
“Presiden perlu mengakhiri labelisasi pengkritik sebagai ‘tidak patriotik’ atau ‘antek asing’ karena sangat berbahaya, apalagi jika diikuti dengan pengawasan intelijen,” kata Usman.
Trauma Represi Masa Lalu
Amnesty menilai penggunaan diksi “tertibkan” terhadap pengkritik berpotensi membangkitkan trauma represi politik pada masa Orde Baru Indonesia, ketika pemerintah kerap menggunakan retorika keras terhadap media dan kelompok masyarakat sipil.
Pernyataan semacam itu, menurut mereka, juga berpotensi disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk menekan pembela HAM maupun warga yang menyampaikan kritik.
“Dalam situasi masyarakat sipil yang sedang diteror, retorika seperti ini sangat berbahaya,” ujar Usman.
Amnesty meminta Presiden segera mengklarifikasi maksud dari pernyataan tersebut dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.
Latar Belakang Pernyataan Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026, menyatakan akan “menertibkan” para pengamat yang dianggap tidak menyukai keberhasilan pemerintahannya dan tidak bersikap patriotik.
Ia juga mengaku memiliki data intelijen mengenai sejumlah pengamat yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk dugaan motif di balik kritik tersebut serta pihak-pihak yang disebut mendukung mereka.
Pernyataan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kondisi ekonomi nasional yang disebutnya dalam keadaan baik dan meminta Presiden tidak terlalu mengkhawatirkan analisis para pengamat di media sosial yang menilai ekonomi sedang memburuk.
Amnesty menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi dan negara berkewajiban melindungi kebebasan berpendapat, bukan justru membungkamnya.*
