SURABAYA – Polda Jawa Timur memperketat pengamanan peringatan 1 Suro atau Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya mobilitas massa selama rangkaian kegiatan yang identik dengan tradisi Suroan dan pengesahan warga perguruan silat.
Pengamanan diperkuat dengan penambahan personel di sejumlah daerah yang dinilai memiliki potensi kerawanan maupun pergerakan peserta dalam jumlah besar.
“Personel disiagakan sesuai permintaan dari masing-masing Polres, termasuk di Surabaya yang menjadi salah satu daerah dengan mobilitas peserta cukup tinggi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (16/6/2026).
Menurut Abast, pengamanan mulai diberlakukan sejak Senin (15/6) dan akan berlangsung hingga seluruh rangkaian kegiatan 1 Suro selesai.
Personel tambahan disebar ke sejumlah Polres jajaran sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Pengamanan tidak hanya difokuskan di kawasan Madiun Raya yang selama ini menjadi pusat kegiatan perguruan silat, tetapi juga menjangkau Surabaya Raya dan daerah lain yang diperkirakan menjadi titik pergerakan massa.
Selain memperkuat pengamanan, Polda Jatim juga menerapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi peserta kegiatan pengesahan warga perguruan silat.
Peserta maupun pendamping dilarang mengenakan atribut atau pakaian sakral perguruan saat berangkat maupun pulang dari lokasi kegiatan. Rombongan juga diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat tertutup tanpa atribut perguruan.
Polisi turut melarang konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
Tak hanya itu, peserta dilarang membawa tongkat, bendera perguruan, maupun atribut komunitas lainnya. Penggunaan petasan, kembang api, dan flare juga tidak diperbolehkan selama kegiatan berlangsung.
Polda Jatim juga memberi perhatian khusus terhadap potensi provokasi di ruang digital. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian di media sosial, hingga konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang menjadi bagian dari larangan yang diberlakukan selama rangkaian kegiatan.
Setelah prosesi pengesahan selesai, peserta diminta langsung kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kerumunan atau gangguan keamanan.
“Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta tetap mematuhi aturan lalu lintas saat beraktivitas,” kata Kombes Abast.
Melalui penguatan personel dan penerapan sejumlah ketentuan tersebut, Polda Jatim berharap seluruh rangkaian peringatan 1 Suro dapat berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.*
