JAKART — Vonis bersalah terhadap Wawan Hermawan dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 menuai sorotan tajam. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, secara tegas mengkritik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mengambil langkah yang keliru dalam menilai tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi di media sosial.
“Ini putusan sesat dan melanggar hak asasi manusia. Majelis hakim kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi adalah kriminal. Vonis itu seharusnya mengoreksi proses hukum yang sedari awal keliru,” tegas Usman dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Amnesty juga menyoroti inkonsistensi putusan pengadilan dalam perkara serupa. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, terdakwa dengan tuduhan yang bahkan dinilai lebih kuat justru divonis bebas. Hal ini dinilai menunjukkan standar penegakan hukum yang tidak seragam.
“Kami menyayangkan majelis hakim tidak menggunakan putusan bebas Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar pada sidang 6 Maret lalu, padahal tuduhan yang dikenakan kepada Wawan jauh lebih lemah. Begitu pula putusan bebas PN Surakarta 30 Maret lalu terhadap tiga aktivis Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Itu adalah yurisprudensi penting,” beber Usman.
Lebih jauh, Amnesty menegaskan bahwa putusan-putusan sebelumnya telah memperjelas tidak adanya unsur penghasutan dalam rangkaian aksi tersebut. Menurut mereka, tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara unggahan di media sosial dengan terjadinya kekerasan dalam demonstrasi.
“Putusan tersebut mengkonfirmasi bahwa tidak terjadi tindakan penghasutan. Tidak ada hubungan kausalitas antara ajakan di media sosial dengan kekerasan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025. Kerusuhan dipicu oleh kemarahan publik atas berbagai kebijakan pro-elite yang lalu dipicu oleh kematian Affan Kurniawan. Yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan adalah pelaku langsung, bukan pihak yang beropini terkait demo Agustus 2025,” lanjut Usman.
Perbedaan mencolok antara putusan bebas dan vonis bersalah dalam perkara yang menggunakan pasal yang sama pun memicu tanda tanya besar. Dalam kasus sebelumnya, majelis hakim di pengadilan yang sama justru membebaskan terdakwa dari tuntutan serupa.
Usman menlanjutkan, di gedung pengadilan yang sama tempat Wawan menjalani sidang, Majelis Hakim pada 6 Maret membebaskan Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa, yang menuntut mereka bersalah atas tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 246 KUHP baru terkait aksi massa Agustus 2025.
“Ini pasal yang sama persis diterima Wawan dari jaksa pada sidang pembacaan tuntutan. Vonis bersalah Wawan ini akhirnya menimbulkan pertanyaan besar: mengapa tuntutan yang sama menghasilkan putusan yang bertolak belakang?” ujarnya.
Amnesty menilai inkonsistensi tersebut mencerminkan kegagalan lembaga peradilan dalam menjaga standar yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
“Kegagalan pengadilan menerapkan standar yang sama ini membuktikan bahwa lembaga yudisial tidak konsisten dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Usman.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Amnesty menegaskan bahwa tindakan Wawan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Unggahan di media sosial disebut sebagai bentuk ekspresi yang sah dalam negara demokratis.
“Kami perlu ingatkan, bahwa seperti yang dilakukan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, tindakan Wawan bukanlah kejahatan. Unggahannya adalah bentuk ekspresi kemarahan dan kegusaran seorang warga negara yang sah saat melihat ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang ditunjukkan oleh para pejabat, sehingga muncul aksi massa Agustus 2025,” sambung Usman.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Tindakan Wawan ini murni merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Amnesty mendesak negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil yang terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus 2025, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak sipil tetap terjaga.
“Lebih jauh, negara harus segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025, serta harus selalu menjamin hak asasi warganya untuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” pungkas Usman.*
