6 months ago
2 mins read

Vonis Wawan Dikritik, Amnesty Sebut Langgar HAM

Wawan Hermawan didampingin tim kuasa hukumnya, Muhammad Ali Fernandez. (Foto: Beni)

JAKART — Vonis bersalah terhadap Wawan Hermawan dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 menuai sorotan tajam. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, secara tegas mengkritik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mengambil langkah yang keliru dalam menilai tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi di media sosial.

“Ini putusan sesat dan melanggar hak asasi manusia. Majelis hakim kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi adalah kriminal. Vonis itu seharusnya mengoreksi proses hukum yang sedari awal keliru,” tegas Usman dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Amnesty juga menyoroti inkonsistensi putusan pengadilan dalam perkara serupa. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, terdakwa dengan tuduhan yang bahkan dinilai lebih kuat justru divonis bebas. Hal ini dinilai menunjukkan standar penegakan hukum yang tidak seragam.

“Kami menyayangkan majelis hakim tidak menggunakan putusan bebas Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar pada sidang 6 Maret lalu, padahal tuduhan yang dikenakan kepada Wawan jauh lebih lemah. Begitu pula putusan bebas PN Surakarta 30 Maret lalu terhadap tiga aktivis Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Itu adalah yurisprudensi penting,” beber Usman.

Lebih jauh, Amnesty menegaskan bahwa putusan-putusan sebelumnya telah memperjelas tidak adanya unsur penghasutan dalam rangkaian aksi tersebut. Menurut mereka, tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara unggahan di media sosial dengan terjadinya kekerasan dalam demonstrasi.

“Putusan tersebut mengkonfirmasi bahwa tidak terjadi tindakan penghasutan. Tidak ada hubungan kausalitas antara ajakan di media sosial dengan kekerasan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025. Kerusuhan dipicu oleh kemarahan publik atas berbagai kebijakan pro-elite yang lalu dipicu oleh kematian Affan Kurniawan. Yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan adalah pelaku langsung, bukan pihak yang beropini terkait demo Agustus 2025,” lanjut Usman.

Perbedaan mencolok antara putusan bebas dan vonis bersalah dalam perkara yang menggunakan pasal yang sama pun memicu tanda tanya besar. Dalam kasus sebelumnya, majelis hakim di pengadilan yang sama justru membebaskan terdakwa dari tuntutan serupa.

Usman menlanjutkan, di gedung pengadilan yang sama tempat Wawan menjalani sidang, Majelis Hakim pada 6 Maret membebaskan Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa, yang menuntut mereka bersalah atas tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 246 KUHP baru terkait aksi massa Agustus 2025.

“Ini pasal yang sama persis diterima Wawan dari jaksa pada sidang pembacaan tuntutan. Vonis bersalah Wawan ini akhirnya menimbulkan pertanyaan besar: mengapa tuntutan yang sama menghasilkan putusan yang bertolak belakang?” ujarnya.

Amnesty menilai inkonsistensi tersebut mencerminkan kegagalan lembaga peradilan dalam menjaga standar yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.

“Kegagalan pengadilan menerapkan standar yang sama ini membuktikan bahwa lembaga yudisial tidak konsisten dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Usman.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, Amnesty menegaskan bahwa tindakan Wawan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Unggahan di media sosial disebut sebagai bentuk ekspresi yang sah dalam negara demokratis.

“Kami perlu ingatkan, bahwa seperti yang dilakukan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, tindakan Wawan bukanlah kejahatan. Unggahannya adalah bentuk ekspresi kemarahan dan kegusaran seorang warga negara yang sah saat melihat ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang ditunjukkan oleh para pejabat, sehingga muncul aksi massa Agustus 2025,” sambung Usman.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Tindakan Wawan ini murni merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Amnesty mendesak negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil yang terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus 2025, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak sipil tetap terjaga.

“Lebih jauh, negara harus segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025, serta harus selalu menjamin hak asasi warganya untuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” pungkas Usman.*

Komentar

Your email address will not be published.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop

Jangan Lewatkan

Ancaman ‘Tertibkan’ Pengamat Berbahaya bagi Kebebasan Sipil

JAKARTA – Pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut akan “menertibkan” pengamat yang

‘Labelisasi Patriotisme terhadap Pengkritik Berbahaya bagi Demokrasi’

JAKARTA – Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertanyakan sikap Presiden Prabowo
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88