JAKARTA – Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang kembali menyinggung pengamat dan pengkritik pemerintah sebagai pihak yang “tidak patriotik”.
Pernyataan tersebut disampaikan hanya beberapa jam setelah serangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
PVRI menilai situasi tersebut menjadi sinyal buruk bagi kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia. Serangan terhadap Andrie Yunus pada Jumat, 13 Maret 2026 menambah panjang daftar kekerasan terhadap suara kritis. Aktivis HAM itu mengalami luka serius setelah disiram cairan kimia oleh orang tak dikenal.
Tragedi tersebut juga terjadi setelah sebelumnya Andrie terlibat dalam aksi protes terhadap rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah aksi teror juga dilaporkan menimpa kalangan jurnalis dan pegiat media sosial yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Rangkaian insiden tersebut, menurut PVRI, menunjukkan adanya pola intimidasi yang semakin sering muncul terhadap kelompok kritis di ruang publik.
Kritik terhadap Wacana “Penertiban”
Belum genap 24 jam setelah insiden penyiraman air keras terhadap Andrie, Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pernyataan menyebut akan “menertibkan” pengamat yang dinilai tidak menyukai keberhasilan pemerintahannya dan tidak bersikap patriotik.
“Menurut saya sikap itu sempit, bukan sikap yang patriotik, mungkin karena merasa kalah, tidak punya kekuasaan,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.
Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, menilai pengkotak-kotakan pengamat berdasarkan ukuran patriotisme justru berbahaya bagi demokrasi.
“Mengkotak-kotakkan pengamat menurut ukuran patriotisme jelas membahayakan demokrasi. Ini seperti memberi tanda: yang submisif dipelihara, yang kritis dieliminasi,” kata Naziful.
Menurutnya, dalam sejarah politik Indonesia, istilah “penertiban” kerap kali berujung pada tindakan represif, bukan pada penegakan ketertiban yang sesungguhnya.
Kritik Bukan Anti-Pemerintah
Naziful juga menilai sejumlah penyelenggara negara kerap mencampuradukkan antara kritik kebijakan dengan sikap anti-pemerintah.
Menurut dia, kritik kebijakan seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi berbasis data dan analisis rasional terhadap kebijakan publik.
“Kritik kebijakan itu setia pada data dan sains. Patriotisme belum tentu demikian karena sering hanya mengandalkan kecintaan yang bersifat submisif kepada negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara seharusnya terbuka terhadap kritik karena pemerintah mengelola kepentingan publik yang luas.
Kekhawatiran terhadap Premanisme Politik
Peneliti PVRI, Zikra Wahyudi, menilai pernyataan yang melabeli pengkritik sebagai tidak patriotik berpotensi memperluas ruang bagi intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
Menurutnya, berbagai aksi teror terhadap jurnalis, aktivis, dan figur publik yang kritis belum pernah sepenuhnya terungkap secara akuntabel.
“Ini zona abu-abu yang bisa bergerak secara terstruktur tetapi seolah tanpa aktor intelektual,” kata Zikra.
Ia juga mempertanyakan komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat apabila pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak segera terungkap.
Ancaman bagi Aktivis dan Warga
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut pernyataan Presiden berpotensi menjadi ancaman bagi kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik.
Menurutnya, retorika yang memosisikan kritik sebagai kekacauan berisiko menimbulkan tekanan terhadap aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga warga biasa yang terlibat dalam advokasi demokrasi.
Usman juga mengingatkan bahwa sikap anti kritik dari pemimpin negara dapat memengaruhi iklim penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa para pengkritik pemerintah.
“Polisi pasti mampu mengusut teror terhadap pengkritik. Namun jika kepala negara menunjukkan sikap anti kritik, proses hukum bisa saja terhambat,” ujarnya.
PVRI dan Amnesty menilai negara memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi seluruh warga negara, terutama di tengah meningkatnya intimidasi terhadap suara-suara kritis dalam ruang demokrasi.*
