JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengingatkan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 bahwa mereka merupakan garda terdepan pelayanan sekaligus representasi kehadiran negara dalam melayani jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Bina Petugas Haji Reguler Kemenhaj RI, Chandra Sulistyo Reksoprojo, usai pembukaan diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (12/1) malam.
“Petugas haji adalah wajah negara. Baik buruknya pelayanan haji Indonesia, baik di mata jemaah maupun dunia internasional, sangat ditentukan oleh profesionalisme petugas di lapangan,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, PPIH memegang peran strategis dalam memastikan kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Karena itu, petugas tidak hanya dituntut cakap secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pelayanan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, terdapat empat fungsi utama yang melekat pada tugas PPIH, yakni pelayanan, pembinaan, perlindungan, dan koordinasi, yang seluruhnya harus dijalankan sesuai kebijakan pemerintah dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pelayanan, Chandra meminta seluruh petugas bersikap responsif dan solutif, terutama dalam menangani jemaah lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko tinggi. Setiap keluhan jemaah, menurutnya, harus ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Jangan sampai ada keluhan jemaah yang dibiarkan tanpa kejelasan. Petugas harus hadir dan memberi solusi,” tegasnya.
Selain itu, Chandra juga menyoroti pentingnya etika bermedia sosial bagi petugas haji. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki regulasi ketat serta sistem pemantauan digital yang canggih terhadap aktivitas publik, termasuk di ruang digital.
“Hati-hati menggunakan media sosial. Jika unggahan dianggap melanggar aturan setempat, risikonya bisa deportasi. Jangan sampai niat melayani justru berakhir dengan pemulangan paksa,” pesannya.
Menurut Chandra, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi yang menenangkan dan positif, bukan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan jemaah maupun keluarga mereka di tanah air.
“Lebih baik sampaikan hal-hal baik. Apa yang kita unggah bisa terpantau,” imbaunya.
Di luar aspek teknis dan kedisiplinan, Chandra juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral petugas haji. Ia mengingatkan agar petugas menjunjung tinggi etika pelayanan, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.*
