2 months ago
2 mins read

MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Arsul Sani (kanan) berbincang di sela sidang putusan uji materi UU Pilkada di Gedung MK. (Foto: Antara)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan-gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya itu, MK menyatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Putusan terhadap perkara dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan di sidang MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) ini.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah inkonstitusional.

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi pasal dan ayat yang dipermasalahkan.

Menurut MK, esensi dari pasal yang digugat sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Hakim Enny menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) telah kehilangan pijakannya sehingga menjadi tidak relevan untuk dipertahankan.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” lanjutnya.

Kemudian, MK menjelaskan akibat dari inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada memiliki dampak terhadap pasal lainnya, yaitu Pasal 40 ayat (1).

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” terang Enny.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi pasal yang dipermasalahkan.

MK kabulkan sebagian gugatan

Demikian, MK mengabulkan sebagian dari gugatan. Dengan amar keputusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*(Bayu Muhammad)

Baca juga: KIM Plus Resmi Dukung Ridwan Kamil

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Garis Tangan Pencalonan Faldo Maldini

JAKARTA – Calon Wali Kota (Walkot) Tangerang, Faldo Maldini, merasa

‘Kotak Kosong juga Pilihan dalam Demokrasi’

JAKARTA – Ketua DPD Partai Golkar Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar,