JAKARTA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut tercatat dalam beberapa perkara, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026. Fokus utama pengujian adalah penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai tidak boleh dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Soroti Kemurnian Anggaran Pendidikan
CALS menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus digunakan secara utuh dan tepat sasaran. Pengalihan atau perluasan penggunaan anggaran dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan utama pembiayaan pendidikan.
Para pemohon menilai, memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dapat bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan. Menurut mereka, yang harus dijaga bukan hanya besaran angka 20 persen, tetapi juga kemurnian penggunaan anggaran tersebut agar benar-benar difokuskan pada kegiatan pendidikan.
Kritik Kewenangan Pemerintah
Selain itu, CALS juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam mengelola dan merinci kebijakan anggaran yang dinilai perlu dibatasi secara tegas. Mereka mengingatkan, kewenangan yang terlalu luas berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan DPR serta mengurangi partisipasi publik dalam kebijakan strategis, khususnya yang berdampak pada arah pendidikan nasional.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai pengujian ini penting untuk menjaga tata kelola keuangan negara tetap sesuai konstitusi.
“Pengujian ini krusial untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, yang menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan merupakan jaminan konstitusional yang tidak boleh ditafsirkan secara longgar. “Anggaran tersebut tidak boleh mengurangi porsi bagi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengkritik potensi penggerusan anggaran pendidikan dan kesehatan akibat program MBG. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat menghambat pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan.
Jaga Konstitusi dan Masa Depan Pendidikan
Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar perdebatan teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan ruang fiskal serbaguna untuk membiayai program di luar fungsi utamanya, termasuk MBG. CALS berharap putusan MK nantinya dapat memperkuat perlindungan terhadap anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.*
