JAKARTA – Fenomena banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dinilai tidak lepas dari persoalan mendasar dalam kultur politik di Indonesia. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai sistem kaderisasi partai hingga mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi faktor utama yang mendorong praktik korupsi di tingkat daerah.
Iwan mengatakan, meskipun terdapat banyak variabel yang memicu korupsi, ada tiga aspek yang menurutnya paling krusial, yakni sistem kaderisasi partai politik, proses rekrutmen calon kepala daerah, serta tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
“Meskipun banyak faktor lain yang menyebabkan para kepala daerah melakukan korupsi, tetapi saya ingin menyoroti sistem kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik serta biaya politik yang selangit,” kata Iwan kepada Antara, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, persoalan pertama terletak pada sistem kaderisasi partai yang kerap tidak berjalan maksimal. Banyak calon kepala daerah yang direkomendasikan dalam pilkada justru tidak melalui proses kaderisasi yang matang.
Ia menilai, proses pembentukan kepemimpinan di partai seharusnya menekankan kapasitas intelektual, wawasan kebangsaan, serta integritas yang teruji. Tanpa fondasi tersebut, risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.
“Jika calon kepala daerah yang direkomendasikan partai sudah benar-benar matang secara kapasitas dan integritas, potensi korupsi seharusnya bisa diminimalkan,” ujarnya.
Selain kaderisasi, Iwan juga menyoroti mekanisme rekrutmen calon kepala daerah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip meritokrasi dan demokrasi internal partai. Dalam praktiknya, rekomendasi partai kerap diberikan bukan karena kualitas kader, tetapi lebih pada transaksi politik.
“Banyak kita saksikan calon kepala daerah direkomendasikan bukan karena kematangan kaderisasi, kapasitas intelektual, atau integritas, tetapi lebih pada hal-hal yang bersifat transaksional,” kata dia.
Lebih jauh, ia menilai partai politik juga sering kali mempertimbangkan faktor popularitas, elektabilitas, dan kekuatan finansial kandidat atau yang kerap disebut “isi tas”. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” yang pada akhirnya memicu praktik korupsi ketika kandidat tersebut menjabat.
Menurut Iwan, kemenangan dalam pilkada kerap ditentukan oleh kekuatan finansial kandidat. Pada tahap awal saja, calon kepala daerah bisa mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk mendapatkan rekomendasi partai.
Biaya tersebut belum termasuk pengeluaran besar selama masa kampanye, seperti biaya saksi, logistik kampanye, pembagian sembako, hingga praktik serangan fajar.
“Besaran biaya kampanye sangat bervariasi tergantung level dan wilayah kontestasi. Di tingkat kabupaten atau kota bisa mencapai Rp30 hingga Rp50 miliar atau lebih. Sementara di tingkat gubernur bisa mencapai Rp100 miliar sampai Rp500 miliar,” ungkapnya.
Dengan kultur politik seperti itu, Iwan menilai potensi kepala daerah terjerat kasus korupsi masih sangat besar. Bahkan secara ekstrem ia menyebut hampir semua kepala daerah memiliki potensi yang sama, tinggal menunggu waktu hingga tersangkut kasus hukum.
“Kalau kita ambil kesimpulan yang agak ekstrem, semua kepala daerah berpotensi terjerat kasus korupsi. Tinggal menunggu waktu kapan akan terkena operasi tangkap tangan KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai program pembinaan kepala daerah yang dilakukan pemerintah pusat, termasuk kegiatan retret, belum tentu mampu mengatasi akar persoalan jika kultur politik yang melatarbelakanginya tidak berubah.*
