1 year ago
1 min read

SBMI Somasi Menhub Budi Karya

Awak kapal perikanan. (Foto: Greenpeace)

JAKARTA – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi.

SBMI menganggap Budi Karya Sumadi tidak taat melaksanakan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Tanggal 27-28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub RI mengadakan bimbingan teknis untuk pelaku-pelaku usaha manning agency dalam rangka menyamakan visi mereka dalam menjalankan usaha keagenan awak yang punya Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Ditjen Hubla Kemenhub RI dinilai oleh SBMI melakukan tindakan yang bertentangan dengan PP No 22/2022 dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalamnya, setiap perusahaan perekrut awak kapal (manning agency), baik awak kapal niaga migran maupun awak kapal perikanan migran wajib menyesuaikan izin mereka, yaitu (SIUPPAK) dengan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Selain itu, pihak yang berwenang juga menyampaikan bahwa pelaut bukan tergolong pekerja migran dalam bimtek sebelumnya. SBMI menilai hal itu pengabaian terhadap kewajiban hukum. PP 22/2022 menegaskan bahwa pelaut, baik awak kapal niaga maupun awak kapal perikanan yang bekerja di kapal asing merupakan pekerja migran Indonesia.

Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih, menyoroti pentingnya peran Kementerian Perhubungan dalam memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P 22/2022 diimplementasikan dengan baik, terutama terkait dengan proses pelindungan para awak kapal migran.

“Alih-alih mengimplementasikan PP 22/2022 dengan baik, Kemenhub yang dalam hal ini adalah Ditjen Hubla justru melakukan pengabaian hukum terhadap transisi perizinan ini,” kata Juwarih.

SBMI mendesak Kemenhub RI untuk menghentikan perbuatan mereka yang bertentangan dengan PP No 22/2022. Mereka juga meminta agar pihak terkait berhenti menerbitkan SIUPPK baru.

Kemenhub RI diminta supaya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak awak kapal migran.* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Kecelakaan Angkutan Barang dan Keselamatan di Jalan Tol

JAKARTA – Kejadian kecelakaan serupa di jalan raya selalu terjadi

Pemerintahan Jokowi Bangun dan Reaktivasi Ribuan Kilometer Jalur Kereta Api

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kalau pemerintah telah melakukan
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88