JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Indonesia darurat judi online. Dalam video yang diedarkan kepada publik, Kominfo mengungkapkan ada banyak warga Indonesia yang sudah terjerat.
“Indonesia darurat judi online. Judi online menjadi salah satu masalah yang sedang menjerat masyarakat di Indonesia. Saat ini ada 2,7 juta warga Indonesia terlibat judi online,” terang video tersebut.
Lebih parahnya lagi, kebanyakan dari pelaku judi online adalah anak-anak muda dengan rentang umur 17-20 tahun.
Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan “Indonesia darurat judi online.” Suatu masalah yang membutuhkan penyelesaian segera.
Nilai dari judi online kini sudah mencapai Rp 327 triliun. Dan telah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 5 ribu rekening bank yang terkait dengan laporan judi online dalam waktu beberapa bulan terakhir ini.
Video tersebut mengungkapkan pemerintah akan melakukan tindakan dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus mengatasi judi online.
“Pemerintah akan mengambil langkah strategis dengan membentuk satgas khusus untuk memberantas judi online,” sambung video itu.
Satgas tersebut akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. “Di antaranya aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, PPATK, dan sebagainya,” lanjutnya.
Harapannya, satgas khusus itu dapat memberikan solusi yang holistik dan komprehensif dalam memberantas judi online di masyarakat.* (Bayu Muhammad)
Baca juga: RUU Penyiaran Jangan Jadi Wajah Baru Pembungkaman Pers