MAKKAH – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerima penghargaan dari Yayasan Waqaf Al-Mushaf atas kerja sama dalam penyelenggaraan layanan dam bagi jemaah haji Indonesia melalui proyek resmi Adahi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh General Supervisor Yayasan Waqaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua PPIH Arab Saudi sekaligus Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, di Makkah.
Yayasan Waqaf Al-Mushaf selama ini menjadi mitra yang memfasilitasi kerja sama dengan Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jemaah haji. Kerja sama tersebut melibatkan PPIH Arab Saudi dan Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
Ian Heriyawan menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan dam jemaah Indonesia berjalan sesuai ketentuan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terbangun dengan baik. Kami berterima kasih kepada Yayasan Waqaf Al-Mushaf dan seluruh pihak yang telah mendukung layanan dam jemaah haji Indonesia melalui mekanisme resmi yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Ian saat menerima penghargaan di Kantor Daker Makkah, Senin (8/6).
Ian menegaskan Kementerian Haji dan Umrah terus mendorong jemaah untuk menunaikan dam melalui jalur resmi yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, kepastian syariat, serta perlindungan bagi jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Menurut dia, penggunaan mekanisme resmi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan haji yang lebih transparan dan akuntabel.
Adahi sendiri merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola layanan penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jemaah haji dari berbagai negara.
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, dam merupakan kewajiban yang harus ditunaikan jemaah karena meninggalkan kewajiban manasik tertentu atau melakukan pelanggaran dalam kondisi ihram. Pelaksanaannya umumnya dilakukan melalui penyembelihan hewan ternak sesuai ketentuan syariat.
Data PPIH mencatat, pada musim haji 1447 H/2026 M sebanyak 135.367 jemaah haji Indonesia telah melaksanakan penyembelihan hewan dam di Arab Saudi melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat ke depan, sehingga layanan dam bagi jemaah haji Indonesia semakin tertata, transparan, dan memberi kemudahan bagi jemaah,” pungkas Ian.*
