Ujian Substantif Welfare State
Penguatan program strategis Presiden Prabowo menunjukkan pergeseran menuju pola welfare state yang lebih intervensionis. Alih-alih mereposisi negara secara pasif sebagai regulator, justru peranan negara dikonstruksi secara aktif hadir di tengah publik melalui instrumen program sosial-ekonomi. Secara teori, model ini merupakan penetrasi konsep decommodification (Esping-Andersen, 1990).
Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi simbol paling konkret, mengingat besarnya skala anggaran, sasaran penerima yang luas, serta pelibatan UMKM dan pemanfaatan pangan lokal. Skema ini merupakan bagian substantif dari mekanisme redistribusi sumberdaya material untuk tujuan pemberdayaan kapasitas produktif SDM secara jangka panjang.
Hanya saja, di balik skala tersebut muncul sebuah anomali ketika Kejaksaan Agung, pada Juni 2026 silam, menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi (Antara, 4/6/2026). Perkara ini berpotensi memicu krisis legitimasi pelayanan publik. Apalagi di saat yang sama data menunjukkan jika keracunan MBG yang mencapai 50.059 orang (Kompas, 2/9/2026).
Persoalan ini seakan menjustifikasi konsep neopatrimonialism, dimana institusi modern dipandang berjalan berdampingan dengan relasi personal, patronase, dan pemanfaatan sumberdaya publik untuk rente (Eisenstadt, 1973), sebagaimana dugaan afiliasi yayasan dan pembengkakan pengadaan. Respon pemerintah atas kasus ini tidak sekedar koreksi. teknis, tapi juga pembersihan institusional.
Paradoks di balik program pemerintah juga muncul dalam Koperasi Desa Merah Putih. Ambisi membangun 80.000 koperasi sebagai strategi penguatan ekonomi lokal, faktanya terbentur dengan problem lokasi, omzet, hingga remunerasi pengelola. Artinya ekspansi kelembagaan tidak otomatis menghasilkan kapasitas ekonomi lokal yang berkelanjutan dan mandiri.
Ironisnya, pada September 2026, pemerintah telah menyiapkan sekitar 40 triliun untuk membayar angsuran pertama pembiayaan KDMP yang jatuh tempo (Antara, 7/9/2026). Secara teoritis kondisi ini memotret dilema klasik. Di satu sisi negara ingin menciptakan institusi ekonomi rakyat secara cepat, tapi percepatan tersebut beresiko memindahkan risiko bisnis menjadi beban fiskal publik.
Di sinilah pemerintah haruslah menyiapkan upaya antisipasi, melalui penguatan Satgas optimalisasi hingga penyempurnaan model bisnis, agar program KDMP tidak berubah menjadi proyek administrasi yang hidup dari subsidi atau berhenti sebagai monumen beton di pedesaan. Prinsipnya pemerintahan Prabowo harus mengedepankan kapasitas daripada kuantitas.
Tentu program strategis pro-rakyat tidak berhenti sebatas MBG dan KDMP. Pemerintah juga menyiapkan instrumen lain, seperti ketahanan pangan, Program Keluarga Harapan, hingga cek kesehatan gratis. Semua ini adalah upaya strategis untuk menciptakan jaring perlindungan sosial secara massif. Mekanisme redistribusi ini secara esensial mencegah resiko konsentrasi sumberdaya.
Dimensi pembangunan SDM di bawah pemerintahan Prabowo turut dilengkapi dengan program sekolah rakyat sebagai jawaban atas terputusnya akses pendidikan di kalangan masyarakat rentan. Komitmen pembangunan SDM bukan hanya retorika, melainkan aksinyata yang ditandai dengan pembangunan permanen sekolah di 100 titik lebih (Antara, 23/7/2026).
Rangkaian program yang dicanangkan pemerintah bukan tanpa tujuan. Di baliknya, ada tujuan strategis yang menempatkan program tersebut sebagai instrumen perekat sosial konsolidasi nasional. Negara mengubah anggaran menjadi manfaat yang bisa dirasakan langsung rakyat. Hanya saja, semakin besar negara menjanjikan perlindungan, semakin besar pula tuntutan kapasitas dan integritas negara.
Jalan Keluar Paradoks Rezim
Pemerintahan Prabowo kini berjalan dalam suatu paradoks. Fluktuasi kepuasan publik yang terekam dalam berbagai survei menandai rapuhnya ketahanan rezim akibat koalisi hipertrofik yang beresiko melumpuhkan fungsi oversight parlemen dan memicu regresi demokrasi (Bermeo, 2016). Hal ini membuat ketahanan rezim menjadi bergantung pada sensitivitas publik terhadap kinerja dan krisis.
Inkonsistensi struktural, sebagaimana kontradiksi food estate dengan target FOLU Net Sink 2030, mencapai titik krusial pada krisis Karhutla 2026 yang terbukti mendestruksi ruang hidup dan memukul daya tahan ekonomi masyarakat (Kompas, 10/9/2026). Agar pemerintah keluar dari ancaman kemunduran, penegakan hukum tidak boleh terjebak ke dalam logika politik tebang pilih.
Satgas PKH dan penindakan hukum korporasi pembakar lahan wajib ditransformasikan menjadi laboratorium rule of law yang dijalankan secara konsisten dengan berpijak pada prinsip keadilan dan kebenaran. Pada saat yang sama, skandal dan kerentanan program flagship, seperti MBG, menuntut reformasi tata kelola yang radikal melalui transparansi real-time dan perluasan partisipasi publik.
Sejatinya rekonsolidasi nasional pasca gejolak Agustus tidak akan tercapai kalau negara mengandalkan politik bagi-jatah kuasa atau pemaksaan resentralisasi fiskal yang secara jelas berisiko memicu resentimen daerah. Pemerintah harus menata ulang mega-koalisi menjadi konsolidasi berbasis capaian kinerja, sembari menjaga keseimbangan otonomi daerah.
Dalam konstruksi kelembagaan inklusif (Acemoglu & Robinson, 2012), ketahanan rezim akan lahir jika kekuasaan dibatasi oleh hukum dan manfaat pembangunan terdistribusi secara adil. Bagaimanapun juga masa depan Presiden Prabowo sangat dipengaruhi oleh keberanian melakukan koreksi substantif terhadap arsitektur tata kelola negara dengan mentransformasi mekanisme managed coercion dan populisme instrumental menjadi pelembagaan demokrasi yang inklusif.*
Muh Jusrianto, Sekretaris Jenderal PB HMI, Direktur Eksekutif Reform Syndicate dan S3 HI UNPAD.
