Sejak dilantik pada Oktober 2024, Presiden Prabowo menapaki arena kekuasaan secara meyakinkan, dengan mengantongi dukungan elektoral sebesar 58 persen serta kekuatan mayoritas partai politik di Parlemen. Modal ini menjustifikasi rezim Prabowo merancang kabinet hipertrofik sebagai instrumen politik akomodasi sekaligus menguatkan eksekusi kebijakan (Seskab, 2024).
Konfigurasi ini secara teoritis, menghasilkan stabilitas formal yang secara politis kontras dengan gagasan ketahanan rezim. Gagasan tersebut tidak hanya soal modalitas elektoral dan konsolidasi elite, melainkan harus diuji melalui tekanan sosial, ekonomi, dan politik. Di sinilah legalitas mandat mesti diterjemahkan menjadi kapasitas rezim dalam menjaga public trust dengan kinerja.
Dalam konteks inilah konsep performance legitimacy menjadi relevan, dimana legitimasi mensyaratkan kemampuan rezim untuk memenuhi ekspektasi kesejahteraan, keamanan dan keadilan (Weatherley, 1997). Konsekuensi politis dari prasyarat ini, pada akhirnya, diuji ketika realitas sosial-ekonomi bergejolak, sebagaimana tercermin pada gelombang demonstrasi Agustus 2025 dan 2026.
Protes publik yang berkecamuk selama periode tersebut merupakan konsekuensi logis dari berbagai persoalan kompleks yang terakumulasi, seperti ketidakpuasan publik atas kinerja elite, kontroversi kebijakan, tekanan ekonomi, hingga depresiasi nilai rupiah dan terkoreksinya pasar saham. Titik kulminasi dari semua indikator ini adalah menurunnya approval rating di angka 51,1 persen (SMRC, 2026).
Meskipun rezim Prabowo relatif stabil secara institusional, namun resiliensi sosial tidak sepenuhnya kokoh. Retakan yang terjadi pada level kinerja dan persepsi publik semakin diperburuk dengan munculnya spekulasi politik di lingkaran elite bahwa rezim Prabowo tidak akan bertahan hingga Agustus 2026. Spekulasi ini tentu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta politik.
Hanya saja, secara analitis, spekulasi ini mencerminkan keretakan stabilitas formal yang bersumber pada lemahnya institusi dan defisit kepercayaan. Apalagi, degradasi berbagai indikator jelas mengindikasikan kemunduran substantif pondasi performance legitimacy (Huntington, 1991). Hal ini diperburuk dengan bencana Karhutla 2026 yang membakar hangus 202.000 hektar lahan.
Krisis ini memaksa rezim menghadapi dilema ganda untuk memulihkan kondisi materil masyarakat, sekaligus memulihkan kepercayaan publik melalui penanganan akar krisis. Dengan demikian, panggung politik pasca Agustus 2026 telah bergeser menjadi medium kontestasi legitimasi. Sehingga konsolidasi nasional harus berorientasi melampaui logika politik bagi-jatah kuasa menuju reinforcement ketahanan rezim dengan memutus cakar kapitalisme ekstraktif dan restorasi keadilan ekologis.
Dekonstruksi Cengkeraman Oligarki
Narasi konfrontatif Presiden Prabowo tampak melampaui retorika politik di permukaan saat berhadapan langsung dengan kelompok yang dikonstruksi sebagai “sembilan naga”. Kendati perjumpaan tersebut dipandang kontradiktif dengan agenda melawan oligarki, namun secara teoritis, upaya ini justru dapat dibaca sebagai perebutan kendali terhadap kekuasaan materiil (Winters, 2011).Dalam perspektif Jeffrey Winters (2011) kekuasaan material adalah pondasi eksistensial oligarki yang memungkinkan dirinya terlibat secara adaptif dalam arena demokratisasi. Maka dari itu, konfrontasi Presiden dengan the ruling oligarchy bukan konfrontasi yang tereduksi secara personalitas, melainkan tentang siapa yang berdaulat atas sumber daya Negara atau pemodal?
Tentu relasi antara negara-modal tidak selalu dikonstruksi secara konfrontatif. Pasalnya pemodal juga merupakan entitas penyokong pembangunan. Oleh karena itu, konfrntasi Prabowo terhadap oligarki bisa dibaca lewat positioning politiknya, yang termanifestasidalam gagasan tentang greedonomics yang diperkenalkan dalam World Economic Forum 2026, di Davos, Swiss (Antara, 22/1/2026).
Gagasan tersebut merujuk pada praktik ekonomi yang rakus dan ilegal yang merugikan kepentingan publik. Di titik inilah kemunculan Satgas PKH, melalui Perpres No.5/2025, penting dikonstruksi sebagai instrumen konfrontasi pada jejaring oligarki yang secara fungsional dianggap sebagai counter-weaponization (Evans, 1995), yakni menggunakan instrumen negara merebut kedaulatan.
Hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 5,8 juta hektar perkebunan sawit dan 12.371 hektar lahan pertambangan (Setkab, 2026), dimana nilai pemulihan mencapai 379 triliun rupiah, di samping potensi denda administrasi senilai 40,3 triliun. Ini bukan sekedar angka, namun perubahan konflik negara-modal dari wacana menjadi perebutan aset.
Realitas ini kompatibel dengan konstruksi state capture (Hellman dan Kaufmann, 2001). Konsep ini merujuk pada proses ketika elite-elite ekonomi mempengaruhi pembentukan regulasi dan kebijakan untuk menginstitusionalisasi rente melalui saluran tidak formal. Repatriasi jutaan hektar oleh negara adalah bukti material praktik capture yang hendak di de-capture oleh Satgas PKH.
Manifestasi paling destruktif dari state capture membentur dinding realitas dalam krisis Karhutla 2026. Bencana ini bukan sekedar anomali iklim, melainkan dampak struktural dari pembukaan lahan ilegal. Ini tercermin dari ribuan titik panas (hotspot) berkategori high-confidence yang mengepung kawasan HGU serta wilayah konsesi korporasi raksasa (Kompas, 2/9/2026).
Menariknya langkah Presiden tidak berhenti pada dorongan menginventarisir korporasi penyebab Karhutla dan koordinasi lintas sektoral, termasuk Satgas PKH, melainkan pula menerbitkan Inpres No.11/2026 yang secara ketat melarang pembukaan lahan dengan cara destruktif dan sanksi berlapis bagi korporasi. Kini, ujiannya terletak pada rule-based enforcement, dimana pertentangan antara negara dan modal bukan soal siapa yang kuat: tapi, apakah hukum mampu menertibkan greedonomics.
