JAKARTA – Karakter Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago state) memerlukan infrastruktur transportasi yang andal, untuk mendorong mobilitas dan konektivitas masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. Salah satu infrastruktur transportasi yang sangat urgen untuk mendorong mobilitas dan konektivitas masyarakat itu adalah bandar udara (bandara).
Dari sisi jumlah, saat ini terdapat 513 bandara di seluruh Indonesia. Dengan jumlah tersebut, Indonesia menjadi negara dengan jumlah bandara terbesar di ASEAN, bahkan 45,6 bandara di seluruh negara ASEAN terletak di Indonesia. Boleh jadi jumlah bandara di Indonesia sudah over supply, banyak bandara yang dibuat akhirnya mangkrak (tidak berfungsi), seperti Bandara Kertajati, Bandara Wirasaba di Purbalingga, Bandara Ngloram di Blora, dan lain-lain.
Guna menunjang biaya operasional plus pengembalian biaya investasi, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) sebagai pengelola bandara berhak memungut retribusi bandara berupa tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) , sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 Permenhub No 36 Tahun 2014/Permenhub No. 179/2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan Tarif PJP2U sangat penting untuk menopang operasional bandara, plus untuk pengembalian investasi bandara, apalagi bandara komersial yang ditukangi oleh Angkasa Pura Indonesia Injourney.
Saat ini Injourney mengelola sebanyak 36 bandara komersial di seluruh Indonesia, yang 17 diantaranya berupa bandara internasional. Hampir semua bandara yang dikelola Injourney, dari sisi investasi, dibangun dari hasil utang konsorsium perbankan, sebagai contoh Bandara YIA di Yogya, dibangun dengan biaya investasi sebesar Rp 12 triliun. Oleh sebab itu tarif PJP2U menjadi “gizi penting” untuk menopang keberlangsungan suatu bandara.
Selain dari PJP2U (dan PJP4U), pengelola bandara juga mendapatkan sumber pendapatan (revenue) dari sektor non aero, seperti sewa tenan, iklan, parkir, dll. Oleh sebab itu menjadi sangat penting bagi pengelola bandara untuk mendapatkan revenue dari sektor PJP2U. Untuk menjamin hal ini, sebagaimana mandat Permenhub No/Tahun, maka besaran tarif PJP2U bisa direview/ditinjau per 2 (dua) tahun. Namun aturan ini sepertinya hanya macan kertas saja. Implementasinya nampak terseok-seok, alias kurang/tidak konsisten diterapkan per dua tahun, dan tidak ada kompensasi apa pun dari regulator kepada operator bandara atas fenomena inkonsisten itu.
Sebagai bukti, sejak 2024, tarif PJP2U di semua bandara yang dikelola Injourney kenaikannya belum dieksekusi. Padahal pihak operator bandara telah memenuhi semua prasyarat dan prosedur yang ditentukan. Bahkan Bandara sekelas Kualanamu (KNO) di Sumatera Utara, yang secara managerial dan operasional telah dikerjasamakan dengan pihak asing (India), sejak 2024 kenaikan tarifnya belum dieksekusi.
Kasus seperti, dari sisi investasi (asing) ini jelas menjadi preseden buruk, yang pada akhirnya menjadi kontra produktif di mata investor asing lainnya. Ketika kenaikan tarif edisi 2024 masih mangkrak, kini beberapa bandara yang dikelola Injourney sedang berancang-ancang untuk mengajukan kenaikan tarif PJP2U edisi 2026. Bahkan dengan formulasi “tarif tunggal” untuk terminal T1 dan T2 Soekarno Hatta (CGK) dan Denpasar (DPS). Entah mengacu pada regulasi yang mana terminologi tarif tunggal itu, karena di Permenhub No.36/2014 tidak ditemukan adanya formulasi tarif tunggal.
Konsistensi berikutnya adalah pada proses bisnis yang cenderung makin berbelit. Jika merujuk pada Permenhub No.36/2014, maka regulator untuk mengabsahkan kenaikan tarif PJP2U adalah Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Namun belakangan hari, sejak Era Presiden Jokowi, proses itu harus melewati kementerian lain, yakni Kemenko Marvest, dan di rezim Presiden Prabowo harus mendapatkan persetujuan dari Kemenko Infrastruktur. Meja birokrasi semakin panjang dan lama. Sebuah fenomena yang tidak sejalan dengan spirit meritokrasi, dan efisiensi.
Di sisi yang lain, salah satu prasyarat untuk menaikkan tarif PJP2U adalah adanya masukan dan tanggapan dari pengguna jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2 huruf c, Permenbub No.36/2014. Namun dalam implementasinya, badan usaha bandar udara dalam meminta masukan dan tanggapan dari pengguna jasa terkesan kamuflase, karena hanya berupa “omon-omon” pada Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ternama saja, tanpa ada pelibatan pengguna jasa bandara secara konkret. Mestinya masukan dan tanggapan dari pengguna jasa bandara itu diperoleh via forum dialog dan atau hasil survei yang melibatkan pengguna jasa bandara secara langsung, sedangkan LPKSM hanya sebagai fasilitator saja.
LPKSM ternama tersebut pada akhirnya hanya menjadi “stempel” alias justifikasi belaka. Padahal dengan pelibatan pengguna jasa bandara secara langsung, bisa dikulik ekspektasi mereka secara mendalam, baik dari sisi ATP (Ability to Pay), maupun aspek WTP (Willingness to Pay). Jadi prasyarat untuk meminta masukan dari pengguna jasa bukan hanya formalitas belaka.
Implementasi kebijakan tarif PJP2U yang cenderung inkonsisten itu akhirnya berdampak pada performa layanan bandara pada pengguna jasa, para tenan, maskapai udara dan bahkan endingnya mengganggu investasi bagi operator bandara. Operator bandara makin tertekan dengan revenue dari sektor aero (PJP2U), di sisi yang lain operator bandara harus merogoh kocek yang makin tinggi untuk biaya operasional (OPEX), dan mencicil utang dan bunga utang pada bank yang mencekik leher (CAPEX).
Eit, tunggu dulu, masih ada kebijakan lain yang dibebankan pada operator bandara yakni adanya kewajiban mendiskon tarif PJP2U sebesar 50 persen, setiap momen libur panjang, libur Nataru dan libur Lebaran. Sudah tidak naik tarif PJP2U-nya, lha kok malah diminta memberikan diskon 50 persen dari besaran tarif PJP2U tersebut. Lagi pula diskon itu tidak tepat sasaran, tersebab penumpang pesawat adalah kategori mampu, sebagaimana diskon pada tarif jalan tol.
Tekanan yang bertubi pada operator bandara, dengan wujud menurunnya pendapatan dari kanal PJP2U plus makin tingginya pengeluaran, berdampak langsung pada pengguna jasa bandara (end user) dan juga para tenant. Pengelola bandara menerapkan harga sewa yang menyundul langit pada para tenant, dan buntutnya para tenant menggetok konsumen dengan harga suatu produk yang cenderung ugal-ugalan.
Padahal jika merujuk pada kebijakan pemerintah Jepang, maka harga barang di bandara di Jepang (misalnya oleh oleh, makanan, minuman) tidak boleh lebih tinggi dengan harga barang di pusat kota (down town). Bahkan sebagian General Manager Bandara (GM) bermanuver dengan mengajukan kerja sama dengan industri rokok untuk memasang iklan rokok di bandara, seperti yang dilakukan oleh GM Bandara Sultan Badaruddin II di Palembang. Upaya ini harus ditolak karena melanggar UU dan PP tentang Kesehatan.
Tetapi tampaknya bukan hanya di sektor udara saja (tarif PJP2U) yang menjadi korban kebijakan yang inkonsistensi dari pemerintah (Kemenhub). Di sektor laut dan penyeberangan pun nasibnya malah lebih tragis, karena tarif angkutan penyeberangan selama 5 (lima) tahun terakhir mangkrak total, alias tidak naik tarif. Padahal selaras dengan tarif PJP2U di bandara, maka tarif angkutan penyeberangan pun sejatinya juga per dua tahun tarifnya harus direview. Itulah mengapa akhir akhir ini cukup banyak kapal penyeberangan yang mengalami kecelakaan fatal, seperti tenggelam, atau terbakar di tengah laut.
Merujuk pada konfigurasi permasalahan tersebut, sangat mendesak bagi pemerintah untuk konsisten dengan kebijakan tarif PJP2U, sebagaimana mandat Permenhub No.36/2014 tersebut. Dalam hal ini, pemerintah (Kemenhub) bisa mengakomodasi model kebijakan pentarifan di jalan tol, yang secara konsisten tarifnya di-review per dua tahun.
Dan jika review tarif itu mengalami keterlambatan/penundaan, maka BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) berhak untuk mendapatkan kompensasi. Tanpa kebijakan yang konsisten dan adil maka keberlangsungan badan usaha menjadi terancam, dan keandalan pelayanan pada pengguna jasa akan tereduksi secara signifikan. Bahkan berpotensi mengancam keselamatan penerbangan dan keselamatan transportasi.*
Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
