JAKARTA – Mengapa juru bicara lembaga penegak hukum wajib menyampaikan fakta secara utuh, bukan sekadar benar?
Saya bukan lulusan jurusan komunikasi. Kalaupun pernah mempelajarinya, itu hanya sebagai bagian dari mata kuliah, bukan satu paket studi ilmu komunikasi secara utuh. Namun, fungsi-fungsi komunikasi saya pelajari dari berbagai referensi dan bacaan.
Saya tidak sedang membahas public speaking yang belakangan ramai menjadi konten para mereka yang mengaku ahli komunikasi.
Yang ingin saya bahas adalah fungsi seorang juru bicara, baik juru bicara pemerintah maupun juru bicara sebuah institusi. Dalam konteks tulisan ini, saya berbicara tentang juru bicara KPK.
Fungsi utama seorang juru bicara adalah menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi menjadi representasi resmi lembaga yang diwakilinya. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan bukan lagi pendapat pribadi, melainkan sikap resmi institusi.
Ketika juru bicara berasal dari lembaga penegak hukum, standar komunikasinya seharusnya lebih tinggi dibanding institusi lain. Informasi yang disampaikan harus utuh, tidak menggantung, dan tidak membuka ruang tafsir yang tidak perlu.
Bukan karena publik tidak boleh menafsirkan, melainkan karena lembaga penegak hukum memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak setiap warga negara untuk tidak digiring pada kesimpulan yang belum tentu benar.
Setiap kali seorang juru bicara KPK berbicara, hampir seluruh media akan memuat pernyataannya. Dalam praktiknya, media mengutip pernyataan itu sebagai informasi resmi. Artinya, satu kalimat yang diucapkan seorang juru bicara dapat dengan cepat menjadi konsumsi jutaan orang dan membentuk persepsi publik.
Oleh karena itu, tanggung jawab seorang juru bicara bukan hanya memastikan bahwa apa yang disampaikan benar, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut memberikan konteks yang memadai sehingga publik tidak memperoleh gambaran yang keliru hanya karena informasi disampaikan secara parsial.
Persoalan yang saya soroti bukanlah benar atau salahnya seseorang dipanggil KPK. KPK memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui suatu perkara. Menjadi saksi adalah bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat dijadikan ukuran keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Yang saya kritik adalah cara komunikasi juru bicara KPK ketika menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam kasus yang saya alami, informasi yang disampaikan kepada media hanya menyebut bahwa saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tertentu. Padahal, apabila ruang lingkup pemeriksaan memang hanya berkaitan dengan konfirmasi atas sebuah transaksi jual beli rumah yang saya lakukan pada tahun 2014, konteks tersebut semestinya menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik.
Mengapa konteks itu penting?`
Karena bagi masyarakat awam, ketika seseorang disebut diperiksa dalam perkara korupsi, persepsi yang pertama kali muncul adalah adanya keterkaitan dengan tindak pidana tersebut. Padahal, dalam praktik hukum, seseorang dapat dipanggil hanya karena mengetahui suatu fakta, pernah melakukan transaksi dengan pihak tertentu, atau memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.
Di sinilah letak tanggung jawab seorang juru bicara. Dalam teori komunikasi organisasi maupun komunikasi krisis, juru bicara bukan hanya penyampai informasi. Ia juga bertugas menjaga kredibilitas institusi melalui komunikasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Karena itu, setidaknya ada beberapa standar yang harus dimiliki seorang juru bicara. Pertama, akurasi, yaitu menyampaikan fakta sebagaimana adanya.
Kedua, kelengkapan informasi, yakni memberikan konteks yang cukup agar publik memahami posisi suatu informasi secara proporsional.
Ketiga, kejelasan, sehingga pesan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Keempat, objektivitas, yaitu tidak memilih informasi tertentu yang dapat mengarahkan persepsi publik pada kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan keseluruhan fakta. Kelima, tanggung jawab etik, karena setiap informasi resmi yang disampaikan dapat memengaruhi nama baik, kepercayaan publik, bahkan kehidupan seseorang.
Standar tersebut menjadi semakin penting bagi juru bicara lembaga penegak hukum. Sebab, negara kita menganut asas praduga tak bersalah. Komunikasi resmi seharusnya tidak menimbulkan penghukuman sosial sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.
Masalah ini bukan hanya tentang saya. Hari ini mungkin saya yang mengalaminya. Besok bisa saja seorang pengusaha, akademisi, dokter, dosen, wartawan, pegawai swasta, atau warga biasa yang dipanggil semata-mata karena mengetahui sebuah transaksi atau suatu peristiwa.
Bayangkan seseorang dipanggil sebagai saksi hanya karena pernah menjual rumah, menjual mobil, menjadi notaris sebuah transaksi, atau menjadi konsultan sebuah perusahaan. Jika juru bicara hanya menyampaikan bahwa orang tersebut diperiksa dalam perkara tertentu tanpa menjelaskan konteksnya, maka publik dengan mudah menghubungkan namanya dengan dugaan tindak pidana.
Kerugian akibat komunikasi seperti itu tidak kecil. Reputasi yang dibangun puluhan tahun dapat tercoreng hanya dalam hitungan menit. Nama seseorang akan beredar di media massa, media sosial, grup percakapan, bahkan menjadi bahan perbincangan publik. Ketika kemudian muncul penjelasan bahwa pemeriksaan itu hanya menyangkut konfirmasi sebuah transaksi atau informasi yang diketahui saksi, daya sebar klarifikasi hampir selalu kalah dibanding pemberitaan pertama.
Karena itu, kritik saya kepada juru bicara KPK bukanlah kritik terhadap kewenangan penyidikan KPK. Saya mendukung penegakan hukum yang profesional. Yang saya kritik adalah komunikasi publiknya. Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan untuk menyampaikan informasi kepada publik juga harus disertai tanggung jawab untuk melindungi hak setiap warga negara atas nama baiknya.
Seorang juru bicara yang baik bukan hanya menyampaikan fakta yang benar. Ia juga harus memastikan bahwa fakta itu disampaikan secara utuh, proporsional, dan tidak menciptakan kesan yang berbeda dari substansi sebenarnya.
Sebab, kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga melalui kemampuan lembaga tersebut memperlakukan setiap warga negara secara adil, termasuk dalam cara berkomunikasi dengan publik.*
Geisz Chalifah, Produser Jakarta Melayu Festival.
