JAKARTA – Hukum membutuhkan keberanian untuk saling mengoreksi, kepemimpinan membutuhkan keterbukaan terhadap kritik, dan kekuasaan membutuhkan kebijaksanaan agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan, penghukuman selektif, maupun sekadar dorongan untuk menunjukkan kekuasaan.
Premis tersebut menjadi “daging” percakapan Total Politik bersama Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019. Diskusi bergerak dari satu persoalan mendasar: bagaimana hukum seharusnya bekerja ketika negara ingin memberantas korupsi, merampas aset hasil kejahatan, dan pada saat yang sama tetap menjamin keadilan.
Obrolan pun bergulir ke persoalan alotnya pembahasan RUU Perampasan Aset, pentingnya due process of law, persoalan transparansi dan pengawasan hingga menyoroti tentang kepemimpinan, kebijakan publik, dan gagasan wisdom atau kebijaksanaan dalam menjalankan kekuasaan. MBG dan koperasi pun tak luput dari brainstorming di podcast Total Politik kali ini.
Menurut Saut, perampasan aset tidak cukup hanya memiliki dasar hukum yang kuat. Mekanisme pelaksanaannya juga harus jelas agar kewenangan besar tersebut tidak berubah menjadi alat pemukul, termasuk terhadap orang atau kelompok yang dianggap sebagai lawan politik. Dari sini percakapan melebar pada persoalan yang lebih luas, yakni hubungan antara kepastian hukum, konflik kepentingan, kualitas aparat penegak hukum, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Bagi Saut, penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar hasil akhir berupa penghukuman. Cara sebuah perkara diproses, siapa yang diperiksa, bagaimana bukti diuji, dan apakah setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan juga merupakan bagian dari keadilan.
Berikut obrolan “sersan” tersebut selengkapnya:*
Oke, welcome to Total Politik. Hari ini kita kedatangan seseorang yang selama ini berada di dunia bayang-bayang, terutama dalam dunia penegakan hukum dan intelijen. Bang Saut, kita mulai dari isu yang sedang ramai. Kita melihat ada sejumlah inisiatif masyarakat sipil bersama pimpinan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang direncanakan kembali didorong tahun ini. Menurut Bang Saut, apakah perampasan aset ini merupakan bagian dari gagasan efisiensi berkeadilan? Bagaimana Bang Saut melihatnya?
Ketika kita dikasih pisau, asumsinya ini sudah jadi. Tetapi substansinya tetap harus diperhatikan. Saya sudah mengatakan ada banyak catatan. Kalau ini menjadi undang-undang khusus, lex specialis, harus ada badan khusus. Harus ada due process of law, kemudian pendekatan in rem. Betul-betul in rem, bukan in rem yang abal-abal. Karena in rem itu anda tidak bicara pidananya.
Bahwa ada barang yang tidak bertuan. Negara harus sita. Barang hasil rampokan, barang hasil curian itu by definition itu barang tidak bertuan. Itu filosofinya. Kamu mau tanya Aristoteles tuh kalau masih hidup tuh.
Barang hasil kriminal itu definisinya sebenarnya barang tidak bertuan. Pemerintah harus ambil sebenarnya, itu filosofi dasar in rem atau kadang disebut illicit enrichment (harta kekayaan yang tidak wajar/ sah), perdagangan pengaruh, dan seterusnya, sebenarnya filosofinya itu. Ada sesuatu yang bukan hak seseorang, lalu negara mengambil kembali sesuatu yang memang bukan haknya.
Kemudian kalau ditanya itu tadi jalan ya kalau itu jalan kita bisa efisien gitu. Karena apa? Karena nanti dia akan bicara di situ due process of law, dia akan bicara di situ keadilan. Enggak bisa ngerampas kayak begitu aja karena akan ada proses hukum acaranya. Di undang-undang ini harus ada hukum acaranya. Itu kan bicara efisiensi. Heeh. Kalau lu asal nangkap-nangkap aja kemudian kalah di pengadilan, lu enggak efisien kan? Iya. Iya dong. Lu harus menang dong. Itu sebabnya kenapa KPK enggak boleh SP3 dulu. Kalau itu dijalankan dengan benar, kita bisa bicara efisiensi sekaligus keadilan. Kenapa? Karena di situ harus ada due process of law. Tidak bisa negara merampas begitu saja. Harus ada hukum acaranya. Itu justru bicara efisiensi.
Kalau “lu asal menangkap, asal merampas, kemudian kalah di pengadilan, itu tidak efisien. Lu harus menang”. Itu sebabnya dulu KPK sangat hati-hati. Kita tidak boleh sembarangan membawa perkara ke pengadilan. Kita harus yakin bahwa perkara yang kita bawa memang kuat. Itu sebabnya kenapa KPK enggak boleh SP3 dulu. Kan supaya “lu yakin yang lu bawa ke pengadilan ini aja lu pasti menang”. Itu yang saya sebut prudent. Ada kepastian hukum. Orang tidak bisa begitu saja lolos karena sejak awal prosesnya memang disusun dengan hati-hati.
Kalau kita kembali ke RUU Perampasan Aset ini, apakah sebenarnya masih diperlukan di tengah begitu banyak instrumen hukum yang sudah ada, seperti Tipikor, TPPU, dan berbagai aturan lainnya?
Sebenarnya kalau melihat awalnya, ini bukan sesuatu yang baru. Tahun 2000-an dunia sudah membicarakannya. Internet mulai membuat komunikasi lintas negara semakin mudah, dan kejahatan juga ikut berkembang lintas negara. Nah, di situ sudah mulai internet berkomunikasi. “Lu bisa kirim ke mana-mana aja berkomunikasi satu sama lain”.
Kejahatan itu mulai muncul kan dunia mulai bingung. Dunia mulai bingung. Muncul lah bermacam-macam apa yang namanya komitmen-komitmen internasional. Bagaimana kita mengalahkan kejahatan antarnegara. Yang disebut dalam 13 hal yang disebut oleh Habiburrahman kemarin itu termasuk sebenarnya itu jenis-jenis kejahatan antar negara itu illegal logging, illegal immigrant, human trafficking, money laundering, korupsi, terorisme segala macam itu. Itu tahun 2000 itu sudah dibahas.
Jadi persoalan itu sebenarnya sudah lama dibahas. Bahkan instrumen yang sudah ada sekarang dalam beberapa hal lebih keras, lebih ganas daripada undang-undang yang sedang mau dibuat.
Di Pasal 23, misalnya, ada hukuman mati. Tetapi pernah tidak dipakai? Selalu kita berdebat mengenai syaratnya. Harus ada pengulangan, harus dalam keadaan tertentu, negara sedang dalam kondisi tertentu. Kita pernah mengalami keadaan darurat ekonomi, masalah bansos, Covid, tetapi pasal itu tetap tidak digunakan.
Dulu di DPR juga pernah ramai soal perampasan aset. Pak Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pernah berdebat dengan Prof. Mahfud MD mengenai hal ini.
Makanya kan disebutnya itu harus ada naskah akademiknya. Naskah akademik itu di situ jelas itu semua ilmu masuk di situ. Membahas filosofi di dalam naskah akademik itu sudah selesai. Tahun 2006 tuh sudah selesai, 2008 sudah selesai. Bahkan 2022 itu naskah akademiknya sudah selesai, sudah masuk ke bagaimana hukum acaranya sudah sampai ke situ.
Definisi aset apa? Apa yang bisa dirampasm apa kita pakai in rem yang tadi barangnya bukan in persona ya, bukan orangnya. Itu enggak jadi problem sebenarnya kalau kemudian kita membuka pintu hati kita bahwa sebenarnya niat kita ini adalah mengembalikan sesuatu yang bukan hak orang.
Dan kalau saya tidak salah, salah satu persoalan yang disampaikan adalah syarat objektifnya. Kita tidak bisa hanya mengatakan, “Buat undang-undangnya sekarang.” Pertanyaannya, apakah penegak hukumnya sudah transparan? Apakah sistemnya sudah siap? Kalau memang mau membuat badan baru, kenapa tidak dibuat sekaligus dengan perangkat pengawasannya? Jangan sampai kita membuat badan baru, kemudian uang negara keluar besar sekali, tetapi pada akhirnya badan itu tidak efektif.
Nah, yang lainnya itu kalau menurut saya pribadi itu hanya soal-soal manajemen aja. Tapi ketika Anda enggak detail di antaranya termasuk transaksi uang kartal itu kan itu aja dibuat tuh belum tentu jalan loh. Kan kita sudah bilang TPPU tiap tahun PPATK itu bikin laporan kok, “ini loh suspicious transaction lu tanganin hei penegak hukum. Makanya dulu waktu saya mendirikan PPATK ini, saya kan termasuk di Transnational Crime waktu itu ya tahun 2000, itu di BIN itu kita sudah bahas “boleh enggak mereka ini nuntut sekalian kalau ada yang transaction-nya suspicious mencurigakan lu bawa aja ke pengadilan gitu”.
Nah orang pada enggak setuju waktu itu karena wah nanti dia powerful banget, kedua takut kehilangan proyek juga kan. Orang-orang lain kan termasuk ini nanti badan khusus yang kita bilang ini pasti orang bilang ngapain kan udah ada bikin barang baru duit hilang. “Loh lu keluarin duit hilang 1 triliun untuk mendapatkan 100 triliun why not itu namanya efisien ya enggak? Jadi persoalannya bukan sekadar berapa biaya yang dikeluarkan, tetapi apakah sistemnya bekerja.
Ada juga syarat lain yang pernah disebut, yaitu pembatasan uang kartal. Semua transaksi harus masuk ke sistem supaya bisa dilacak.
Betul. Itu penting. Karena shadow economy kita masih besar. Literasi digital juga belum merata. Orang yang pendidikan dan akses informasinya bagus saja bisa tertipu. Apalagi masyarakat di daerah yang akses informasinya terbatas. Jadi kalau kita mau membangun sistem perampasan aset, jangan langsung melompat ke ujung. Kita harus membangun infrastrukturnya.
Jadi persoalan prasyarat ini sering dilupakan karena orang langsung berbicara soal merampas aset?
Itulah. Padahal ada naskah akademiknya. Semua ilmu masuk di sana. Filosofinya sudah dibahas. Tahun 2006 sudah dibahas, 2008 juga sudah dibahas. Bahkan pada 2022 naskah akademiknya sudah selesai dan sudah masuk ke pembahasan pemerintah. Di situ sudah dibahas definisi aset, apa yang bisa dirampas, bagaimana hukum acaranya, apakah menggunakan in rem atau in personam. Kalau kita membuka pikiran bahwa tujuan dasarnya adalah mengembalikan sesuatu yang memang bukan hak orang, sebenarnya problem filosofisnya tidak terlalu sulit.
Masalah lainnya lebih banyak soal manajemen dan implementasi. Tetapi kalau kita tidak detail, misalnya soal transaksi uang kartal, itu juga belum tentu berjalan. PPATK setiap tahun membuat laporan transaksi mencurigakan. Pertanyaannya, setelah laporan itu diberikan kepada penegak hukum, apa yang dilakukan?
Dulu ketika saya terlibat dalam pembahasan transnational crime sekitar tahun 2000, kita juga pernah membicarakan apakah transaksi yang mencurigakan bisa langsung ditindaklanjuti sampai pengadilan.
Waktu itu ada kekhawatiran. Kalau lembaga seperti itu terlalu kuat, bagaimana check and balance-nya? Ada juga kekhawatiran lain, jangan-jangan lembaga itu terlalu besar kewenangannya. Nah, itu juga yang harus dipikirkan ketika kita membuat badan khusus perampasan aset.
Kalau begitu, bukan persoalan percaya atau tidak percaya kepada KPK?
Bukan soal percaya atau tidak percaya. Risikonya terlalu besar kalau desain kelembagaannya salah. Saya justru melihat beberapa fungsi yang sekarang tersebar bisa dipikirkan untuk digabungkan. Illicit enrichment, influence trading, perampasan aset, bahkan persoalan aset swasta dengan swasta.
Karena kalau kita bicara kejahatan lintas negara, tidak semuanya dilakukan oleh penyelenggara negara. KPK punya batas kewenangan. Ada perkara yang bisa disentuh karena pelakunya penyelenggara negara. Tetapi ada banyak kejahatan yang melibatkan pihak swasta. Jadi kalau kita mau membuat sistem baru, jangan hanya berpikir dari perspektif satu lembaga.
Kalau kembali kepada RUU Perampasan Aset, apakah perkara-perkara lama nantinya bisa dikejar menggunakan undang-undang baru? Atau hanya berlaku ke depan?
Itu tergantung kesepakatan kita. Mau berlaku ke belakang atau ke depan, itu pilihan. Tetapi kalau kita melihat kondisi Indonesia dengan indeks persepsi korupsi yang rendah, segala sesuatu bisa terjadi di aparat penegak hukum. Bahkan pimpinan lembaga penegak hukum sendiri pernah bermasalah.
Saya pribadi cenderung mengatakan lebih baik ke depan karena risikonya lebih kecil. Tetapi kalau berlaku ke depan, pelaksanaannya harus tegas. Jangan sampai hukum itu hanya mengambil orang tertentu. Kalau ada masalah dalam hukum acaranya, lalu hanya orang tertentu yang diambil, itu menjadi persoalan.
Karena secara definisi, setiap orang yang memegang jabatan dan memiliki kesempatan bisa memiliki peluang melakukan korupsi. Kalau begitu, kita tidak bisa mengatakan hanya orang di sini yang diambil, orang di atas tidak, orang di bawah tidak. Itu yang saya sebut political corruption, bahkan state capture corruption.
Tetapi kalau hanya berlaku ke depan, salah satu manfaatnya adalah mengurangi kemungkinan undang-undang itu digunakan sebagai alat pemukul lawan politik.
Itu salah satu pertimbangannya. Politik punya periodisasi. Lima tahun sekali berganti. Karena itu kita membutuhkan wisdom. Kita membutuhkan kebijaksanaan. Kalau kita wise, kita tidak melihat sebuah peristiwa pidana hanya berdasarkan kebencian.
Jangan mendidik rakyat bahwa perkara pidana diselesaikan dengan dendam. Akhirnya orang mencuri ayam seperti di Bali waktu itu, lalu dipukuli sampai mati karena masyarakat merasa polisi tidak bertindak. Yang permisif kita semua kok. Iya kan bukan bukan hanya orang bukan hanya presidennya, masyarakatnya juga permisif banget gitu.
Jadi kalau kita katakan dia kembali ke belakang. Nah kemudian apa dasar teorinya? Undang-undang kita itu hanya yang disebutnya peristiwa pidana itu untuk sekian tahun tuntutannya itu 18 tahun. Kalau mundur ke belakang orang akan bingung lagi, ketidakpastian juga kan. Dunia luar juga bilang, “Loh, kamu enggak baca undang-undangmu. Kan undang-undangmu itu sudah luar saja 20 tahun. Lu balik ke 30 tahun ke belakang, mau lu ngerjain apa?” Orangnya sudah mati. Loh, sudah mati kan boleh pakai undang-undang perampasan aset. Sudah mati bisa jadi rampas juga kan gitu. Iya.
Tetapi kemudian pertanyaannya adalah, ada enggak keadilannya? Kan yang dikhawatirkan di situ hanya diambil pada orang-orang tertentu, perusahaan-perusahaan tertentu atau katakan favoritism lain gitu. Di situ sudah bukan sekadar persoalan hukum. Itu sudah masuk wilayah wisdom. Bagaimana kita menyelesaikan sejarah dengan adil ketika sebagian aktornya sudah tidak ada?
Jadi kebijaksanaan berada di atas penerapan hukum secara mekanis?
Ya. Kita bicara “hikmat dan kebijaksanaan”. Hukum tetap penting, tetapi ada keadaan tertentu yang membutuhkan kebijaksanaan dalam menerapkannya.
Masalah kita adalah memastikan hukum digunakan kepada semua orang yang memang memenuhi unsur. Bukan digunakan secara selektif. Jadi artinya kalau kita mau berdebat bagaimana sebenarnya hukum bisa dipastikan digunakan kepada semua orang yang memang harus dikenakan. Itu persoalan kita kenapa Wood Justice Project menilai kita itu kurang dari 50 sekitar 40. Cara kerja hakim juga menjadi salah satu variabel yang dinilai.
Kita geser ke persoalan lain. Tadi Bang Saut sudah bicara mengenai infrastruktur penegakan hukum. Salah satu isu yang sekarang banyak dibicarakan adalah kriminalisasi kebijakan. Ada kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan sekarang Nadiem Makarim. Bagaimana Bang Saut melihat persoalan Pasal 2 dan Pasal 3, terutama mengenai kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang?
Pertanyaannya sederhana. Apa kesulitan orang membaca pasal yang hanya beberapa baris? Pasal itu jelas. Bahkan dalam keadaan tertentu seseorang bisa dihukum mati. Penjelasannya juga jelas mengenai keadaan tertentu. Jadi kenapa sulit menerapkannya?
Kita tinggal melihat unsur-unsurnya. Apakah seseorang melanggar hukum? Apakah menyalahgunakan kewenangan? Apakah melakukan perbuatan curang? Apakah menerima sesuatu atau janji? Kalau unsur-unsurnya jelas, tidak sulit menafsirkannya.
Yang menjadi sulit adalah ketika ada konflik kepentingan. Misalnya, orang dipenjarakan karena dia lawan politik saya. Atau karena saya tidak suka dia. Atau karena saya menganggap dia membuat Indonesia kacau. Itu bukan unsur hukum. Yang harus dilihat adalah fakta materialnya. Siapa yang melakukan? Berbuat apa? Kapan? Di mana? Bagaimana prosesnya? Itu yang disebut materi. Dulu di KPK kita sangat hati-hati mengenai hal itu. Kalau unsur materialnya kuat, baru kita bergerak.
Karena tidak semua kerugian negara otomatis berarti ada korupsi?
Betul. Ini yang menurut saya penting. Ada negara rugi, tetapi tidak ada kickback. Bagaimana? Hukum tidak sesederhana itu. Di Indonesia banyak orang menandatangani dokumen karena diperintah atasannya. Itu belum otomatis berarti niat jahat.
Dia tanda tangan karena disuruh. Bisa saja dia tidak paham. Bisa juga karena struktur organisasinya membuat orang tidak berani berbeda pendapat. Di KPK, kita justru melakukan challenge. Penyidik bisa mengatakan kepada pimpinan, “Tidak bisa, Pak.”
Kita debat. Itu bagus. Saya malah senang kalau orang di bawah berani menantang. Karena kalau semua diam, justru kita tidak tahu apakah keputusan kita benar. Jadi kalau ada konflik kepentingan, unsur-unsurnya sebenarnya tidak sulit. Yang menjadi persoalan adalah ketika unsur itu dicari-cari agar memenuhi konstruksi perkara.
Bagaimana cara membedakan kesalahan kebijakan dengan niat jahat?
Saya selalu melihat kronologi. Dari kronologi, niat jahat biasanya kelihatan. Kapan dia membuat keputusan, kapan dia memerintahkan, kapan dia memanggil orang, kapan rapat dilakukan, lalu tiba-tiba harga berubah. Dari rangkaian peristiwa itu kita bisa melihat. Itu tempatnya nanti di pengadilan. Karena di sana harus dijelaskan secara lengkap.
Kalau kasus Nadiem sekarang bagaimana? Penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 kembali menjadi perdebatan.
Pertama, kickback-nya tidak ada, kalau memang tidak bisa dibuktikan bahwa dia menerima sesuatu. Lalu katanya negara rugi. Pertanyaannya, ruginya di mana?
Sekarang barang yang dibeli itu ada di mana? Di garasi? Dipakai anak-anak? Berapa persen yang digunakan? Kalau tidak ada jaringan internet, kenapa tidak ada jaringan? Kenapa barang itu dibeli? Kenapa keputusannya seperti itu? Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab. Ukuran kerugian juga harus jelas. Ada yang disebut total loss, ketika barang sama sekali tidak digunakan. Kalau barang masih digunakan, persoalannya berbeda.
Dalam administrasi negara dan audit ada perbedaan antara persoalan administratif dengan persoalan substansi. Kalau persoalannya hanya kapan pengadaan dilakukan, jenis barangnya apa, prosedurnya bagaimana, itu harus dilihat secara detail. Kalau barang itu memang dibeli dan digunakan, pertanyaannya berbeda lagi. Ada persoalan seperti tidak adanya Wi-Fi. Itu masalah lain. Bisa saja seharusnya menggunakan modem. Itu menyangkut inisiatif dan implementasi. Tetapi jangan otomatis mengatakan seluruh kebijakan itu korupsi.
Ada pula perdebatan mengenai keuntungan yang diperoleh dari investasi atau kaitan dengan pasar modal.
Kalau orang berusaha dengan negara dan kemudian memperoleh keuntungan, apakah setiap keuntungan itu berarti korupsi? Tidak.
Kalau harganya seharusnya tiga, kemudian dibeli sepuluh, tentu harus dipertanyakan. Tetapi harus ada dasar menghitung kerugian negara. Tidak bisa hanya mengatakan, “Untungnya terlalu besar.”
Harus ada ketentuan yang dilanggar dan harus ada perhitungan yang jelas. Itu yang saya maksud substance over form. Jangan hanya melihat formalitas. Lihat juga substansinya. Barang itu digunakan atau tidak? Negara memperoleh manfaat atau tidak?
Ada orang yang mengatakan Pasal 2 dan Pasal 3 sebaiknya dihapus saja. Jadi korupsi hanya dianggap ada kalau ada suap atau kickback.
Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 dihapus, berat juga. Pasal 2 berbicara mengenai perbuatan melawan hukum. Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan. Misalnya seseorang seharusnya menandatangani izin lingkungan tetapi tidak menandatangani. Atau seharusnya tidak memberikan izin tetapi justru memberikan. Atau perusahaan seharusnya mengolah limbah dengan standar tertentu, tetapi tidak melakukannya. Itu bisa masuk persoalan penyalahgunaan kewenangan.
Jadi jangan dibuang pasalnya. Tetapi jangan juga digunakan untuk menyasar lawan politik. Itu yang penting. Pasal 2 dan Pasal 3 memang banyak digunakan terhadap penyelenggara negara. Karena itu Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan Nadiem masuk dalam ruang persoalan itu.
Tetapi saya selalu kembali ke satu hal. Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 digunakan tetapi kickback tidak ada, kita harus sangat hati-hati. Itu salah satu hal yang paling membuat saya tidak nyaman ketika dulu berada di KPK. Penyidik datang dan mengatakan, “Pak, negara rugi.” Saya tanya, “Bisa dibuktikan kickback-nya?” Kalau tidak ada, tidak ada.
Kalau tidak ada transfer, tidak ada penerimaan, tidak ada peningkatan kehidupan yang bisa dijelaskan, kita harus hati-hati. Jangan sampai semua orang yang menandatangani keputusan otomatis dianggap melakukan korupsi.
Kalau dalam kasus Nadiem, Bang Saut melihat ada conflict of interest?
Saya belum melihatnya. Saya belum bisa mengatakan ada conflict of interest. Yang harus dilihat adalah bagaimana proses pengambilan keputusannya. Apakah dia sendiri yang menentukan merek? Apakah ada rapat? Apakah ada sistem? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memutuskan? Bagaimana kontraktornya dipilih?
Detail itu yang harus dibuka. Dari situ baru bisa dilihat niat jahat. Niat jahat tidak bisa hanya diasumsikan dari hasil akhirnya. Kalau seseorang mengambil keputusan dan kemudian hasilnya tidak sesuai harapan, belum tentu dia sejak awal punya niat jahat. Itu harus dibuktikan melalui kronologi dan proses.
Ada juga tudingan mengenai kepemilikan manfaat atau beneficial ownership yang dikaitkan dengan investasi GOTO.
Itu juga harus dibuktikan. Kalau memang seseorang sudah mundur, kemudian dikatakan dia masih memiliki kepentingan melalui nominee, itu harus dibuktikan.
Tidak bisa hanya mengatakan, “Bisa saja.” Yang penting adalah bagaimana keputusan itu dibuat. Kalau memang ada rapat, ada sistem, ada prosedur, dan keputusan diambil melalui mekanisme yang ada, semua itu harus dilihat. Kalau ada penyimpangan, kronologinya akan menunjukkan.
Ada persoalan lain. Perkara ini ditangani oleh aparat penegak hukum yang juga memiliki persoalan reputasi dan kontroversi sebelumnya. Bahkan ada cerita mengenai hubungan antara pihak-pihak tertentu dengan pengacara. Apakah konflik kepentingan di hulu bisa memengaruhi kredibilitas proses hukum di hilir?
Bisa menjadi persoalan. Kalau ada konflik kepentingan, pasal-pasal pidana yang sebenarnya mudah dijabarkan bisa digunakan untuk memberatkan orang lain dan meringankan orang sendiri. Kita berharap itu selesai di pengadilan.
Tetapi pengadilan juga harus transparan. Kalau ada orang yang tidak diberi kesempatan bicara, tidak didengar keterangannya, atau diperlakukan berbeda, itu menjadi indikasi yang harus diperhatikan. Hakim harus memberi kesempatan yang sama. Tidak boleh ada favoritism.
Bang Saut tadi mengatakan korupsi bisa bersifat sistemik. Kalau begitu, apakah Nadiem harus membuka siapa saja yang terlibat?
Kalau memang perbuatannya terbukti sistemik, tentu tidak mungkin dia sendirian. Kalau memang benar ada sistem, siapa yang memerintahkan? Siapa yang bekerja sama? Siapa yang menerima manfaat?
Itu harus dibuka. Orang dihukum sesuai perbuatannya. Jadi kalau memang ada beberapa orang yang terlibat, masing-masing harus dilihat perbuatannya. Jangan semuanya dilempar kepada satu orang.
Kita juga harus melihat bagaimana keputusan itu terjadi. Beberapa merek, beberapa barang, beberapa kontraktor, semuanya harus ditelusuri. Kalau ada sesuatu yang diarahkan, siapa yang mengarahkan? Itulah kronologi.
Kalau hakim tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak tertentu untuk menjelaskan, apakah itu juga memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum?
Tentu. Karena penegakan hukum bukan hanya soal siapa yang dihukum. Ada juga cara proses itu dilakukan. Kalau ada laporan ke Komisi Yudisial, ya harus dibuka. Kalau hakim dilaporkan, prosesnya juga harus transparan. Saya tidak sedang mengatakan perkara Nadiem benar atau salah. Saya bicara prinsip hukumnya.
Kalau memang bisa dibuktikan, silakan dihukum. Tetapi kalau tidak, jangan dipaksakan. ndeks persepsi korupsi juga berkaitan dengan investasi. Kalau persepsi korupsi kita lebih baik, orang luar melihat Indonesia sebagai tempat yang lebih aman untuk berusaha.
Variabelnya banyak. Bukan hanya pemerintah. Hakim juga dinilai. Penegakan hukum juga dinilai. Cara kita memperlakukan aturan juga dilihat.
Kalau kemudian persoalan di lapangan ternyata berbeda dengan arah yang diberikan presiden, apakah itu menjadi tanggung jawab presiden?
Presiden tidak mungkin mengontrol semua detail setiap hari. Tidak mungkin setiap hari presiden bertanya kepada setiap aparat, “Kamu melakukan apa?” Tetapi desain pengawasan harus bekerja. Kita punya inspektorat, dewan pengawas, Komjak, Kompolnas, dan berbagai mekanisme lain.
Persoalannya, kalau semuanya mengatakan tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi, siapa yang memastikan? Itulah problemnya. Kalau nanti kita membuat badan perampasan aset, jangan sampai nasibnya sama. Ketika tidak berjalan, semua saling mengatakan, “Saya tidak punya kewenangan.”
Hukum acaranya harus jelas. Kalau perlu badan khusus, buat badan khusus. Kalau perlu sistem pengawasan, buat sistem pengawasan. Komisi etiknya juga harus jelas. Karena kalau orang yang mengelola aset sitaan sejak awal sudah berhadapan dengan pihak yang asetnya mau disita, konflik kepentingannya sangat besar.
Kita harus memahami bahwa setiap kasus berbeda. Kalau kebun, persoalannya bisa perambahan. Kalau tambang, persoalannya lain. Kalau industri, persoalannya lain. Kalau pabrik membuang limbah, misalnya, dan satu pabrik disita tetapi pabrik lain yang melakukan hal sama tidak disentuh, itu menjadi persoalan keadilan.
Bagaimana kita memastikan implementasinya sama? Itu yang penting.
Kalau kita kembali kepada Presiden, ada berbagai kebijakan seperti amnesti, abolisi, rehabilitasi, termasuk yang diberikan kepada tokoh politik tertentu. Dalam konteks perkara Nadiem, apakah langkah seperti itu masih masuk akal?
Yang paling enak adalah jangan langsung bermain kebijakan. Harus konsisten dengan apa yang sudah dikatakan. Saya punya lima hal yang selalu saya pakai: transparan, akuntabel, bebas konflik kepentingan, fair, dan terbuka terhadap kritik.
Pertama, transparan. Kalau tiba-tiba keluar surat, publik tidak tahu prosesnya, itu masalah. Kedua, akuntabel. Prosesnya harus jelas. Ketiga, tidak ada konflik kepentingan. Keempat, harus fair. Kelima, terbuka terhadap kritik. Jangan hanya satu kasus.
Kalau Presiden memberikan kebijakan hukum kepada satu orang, tetapi orang lain dalam kasus yang sama tidak mendapat perlakuan yang sama, publik akan bertanya. Kalau memang kebijakan itu untuk banyak orang, buat mekanismenya jelas. Tetapi jangan lupa, persoalan perkara seharusnya diselesaikan dulu di level bawah melalui proses hukum.
Kalau bicara transparansi, proses persidangan harus terbuka. Tenaga ahli harus diberi kesempatan. Pihak-pihak harus didengar. Kalau seseorang bicara tetapi tidak didengar, itu masalah. Kadang-kadang body language juga menunjukkan sesuatu. Saya tidak mengatakan body language adalah bukti hukum, tetapi dari proses persidangan kita bisa melihat apakah orang diberi ruang yang sama. Saya pernah melihat perkara seperti itu. Dan sekali lagi, saya tidak bicara khusus untuk Nadiem. Saya bicara prinsip.
Kalau begitu, putusan banding dalam perkara Nadiem menjadi penting. Apakah hakim berani mengoreksi kekeliruan?
Harus berani. Hakim harus berani. Tetapi kita juga hanya bisa berharap bahwa mereka independen. Hakim disebut sebagai wakil Tuhan. Karena itu keputusan harus didasarkan pada hukum yang pasti, hukum yang bermanfaat, dan hukum yang adil. Kalau hakim juga bermasalah, persepsi korupsi kita ikut terdampak. Jadi bukan hanya pemerintah atau polisi yang dinilai. Hakim juga dinilai.
Kalau menyangkut kerugian negara, siapa yang harus memastikan angka kerugiannya?
Audit harus resmi. Kita harus tahu siapa yang menghitung. Kalau BPK yang menghitung, ya BPK. Kalau BPKP, harus jelas bagaimana proses auditnya. Jangan tiba-tiba muncul angka.
Kalau kita mengatakan negara rugi sekian, pertanyaannya, bagaimana menghitungnya? Kalau seseorang mengambil dua puluh tetapi dikatakan enam puluh, ya hitungannya harus jelas. Jangan sampai kita menghukum orang berdasarkan angka yang tidak jelas. Persoalan ini bukan hanya soal keadilan internal. Orang luar juga melihat.
Misalnya orang asing datang ke Bali. Dia melihat ada orang melanggar aturan lalu lintas dan dibiarkan. Dia akan bertanya, “Kenapa itu dibiarkan?” Dia kemudian pulang dan membawa persepsi tentang Indonesia.
Jadi yang dilihat orang adalah apakah setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum. Kalau satu orang boleh melakukan sesuatu karena dia punya kekuasaan atau uang, sedangkan orang lain tidak, itu merusak kepercayaan.
Presiden boleh memberikan arahan. Misalnya, “Kejar sampai Antartika.” Kejar ke Antartika itu kan artinya “lu enggak boleh kedinginan, lu enggak boleh masuk angin, lu enggak boleh conflict of interest, lu siapin jaket lu. Di sana itu ada harimau yang warnanya sama dengan warna salju. Bisa lu diterkam kapan aja”. Kan gitu harusnya.
Tetapi setelah itu aparat harus menjabarkan sendiri bagaimana mengejarnya. Presiden tidak perlu setiap hari marah dan memberi instruksi detail. Kalau perintahnya jelas, bawahannya harus bekerja.Tetapi setelah itu aparat harus menjabarkan sendiri bagaimana mengejarnya. Presiden tidak perlu setiap hari marah dan memberi instruksi detail. Kalau perintahnya jelas, bawahannya harus bekerja.
Kalau putusan tidak dikoreksi, apakah nalar publik sah mempertanyakan proses peradilan?
Publik boleh mempertanyakan. Justru lawyer harus menjadi bagian penting dari proses itu. Di banyak negara, lawyer ditempatkan sebagai orang yang bisa meluruskan sesuatu yang bengkok.
Kalau ada kekuasaan, lawyer harus bisa menantangnya. Penegakan hukum memang harus saling challenge. Tidak boleh semua orang hanya diam. Orang boleh berdebat di luar pengadilan. Kita boleh berdebat di podcast seperti ini. Tetapi orang yang setiap hari menghadapi perkara adalah terdakwa, keluarganya, dan lawyernya. Kita harus menghargai itu. Satu kasus saja bisa merusak kepercayaan terhadap negara kalau penanganannya buruk.
Kita juga melihat persoalan lain, yaitu bagaimana pemerintah menjalankan program-program sosial seperti MBG. Ada sejumlah persoalan yang muncul. Bagaimana Bang Saut melihatnya dalam perspektif efisiensi berkeadilan?
Saya tidak pernah mengatakan kita tidak boleh membantu orang miskin. Justru kita harus membantu. Tetapi bagaimana program itu dikelola dengan aman dan benar? Jangan menunggu sampai seribu kasus baru kita berhenti.
Kalau sudah ada masalah yang menyangkut kesehatan anak, itu harus segera dievaluasi. Efisiensi berkeadilan kembali kepada konstitusi. Kalau ada dapur yang bagus di Jakarta, stainless steel semua, tetapi di tempat lain fasilitasnya hanya plastik dan tikar, kita harus bertanya.
Apakah standar pelayanan publiknya sama? Kita harus menciptakan nilai yang lebih baik. Tetapi setelah satu tempat berhasil, kita harus mendorong tempat lain mengikuti.
Presiden sering bicara mengenai efisiensi berkeadilan. Tetapi konsep itu mungkin belum banyak dijelaskan secara substantif.
Efisiensi berkeadilan itu harus dikaitkan dengan konstitusi. Pasal 33 bicara mengenai perekonomian dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau negara masuk terlalu jauh ke dalam ekonomi, kita harus hati-hati.
Ada state capitalism. Kapitalisme juga punya risiko terhadap pasar. Ketika Anda tidak memberikan kesempatan kepada orang lain secara fair, selalu ada potensi konflik kepentingan. Jadi keadilan bukan hanya hasil akhirnya. Prosesnya juga harus adil.
Rocky punya argumen bahwa negara harus hadir karena desa sudah dikoptasi kapitalisme. Karena itu koperasi harus dibangun secara bottom up tetapi negara tetap melakukan intervensi.
Kalau bottom up tidak berjalan, pertanyaannya kenapa tidak berjalan? Dana desa sudah lama ada. Desa membangun jalan, menentukan prioritas, dan menjalankan program. Jadi jangan langsung mengatakan bottom up gagal. Saya justru melihat ada banyak koperasi yang sudah berjalan.
Sedikit berbagi pengalaman. Istri saya sejak sekitar 2013 bekerja dalam program koperasi, terutama untuk pembiayaan air dan sanitasi. Dia bekerja sebagai analis kredit di lembaga filantropi internasional. Selama bertahun-tahun dia mendampingi koperasi, termasuk belajar dari Kenya, Uganda, India, dan negara lain. Saya justru menemukan bahwa banyak koperasi di Indonesia sudah mengelola aset dalam jumlah besar. Jadi koperasi bottom up tidak gagal-gagal amat.
Betul. Ada yang sudah berhasil. Karena koperasi yang sehat biasanya punya produk. Saya lebih percaya koperasi yang berbasis produksi. Misalnya jagung, sawit, gula, tembakau, nelayan, petani. Ada produk yang jelas. Kalau koperasi punya produk, ada pasar, ada kebutuhan pupuk, ada kebutuhan pestisida, ada rantai distribusi. Itu membuatnya lebih berkelanjutan. Kalau koperasi hanya dibentuk untuk toko atau retail, risikonya lebih besar.
Kalau di desa sudah ada warung, jangan dimatikan warungnya. Kenapa pemerintah harus membuat toko baru lalu mematikan warung yang sudah ada? Warung itu juga bagian dari ekonomi masyarakat. Kita harus melihat siapa aktor ekonominya. Jangan menganggap pasar yang sudah ada seolah-olah bukan milik warga negara Indonesia. Pelaku ekonomi swasta juga warga negara. Mereka juga dilindungi hukum.
Kalau targetnya sebagian besar aktivitas ekonomi berada di sektor privat, jangan justru negara mengambil semuanya. Keadilan ekonomi juga berarti memberi ruang bagi sektor privat.
Jadi salah satu kritiknya adalah pemerintah jangan sampai berpikir koperasi baru ada setelah pemerintah membuat program koperasi.
Betul. Koperasi sudah ada sebelum pemerintah datang. Yang perlu dilakukan adalah empowering. Kalau koperasi sudah memiliki aset, sudah memiliki anggota, sudah memiliki sistem, tinggal diperkuat.
Jangan selalu membuat lembaga baru. Kalau pemerintah ingin mengorkestrasi ekonomi bersama, silakan. Tanyakan koperasi ini mau menyelesaikan masalah apa. Kemudian pemerintah masuk sebagai pengarah dan penguat. Menurut saya, produksi lebih aman daripada konsumsi. Kalau produksi jelas, market-nya jelas.
Rocky berbeda pendapat. Dia melihat dominasi retail seperti Indomaret sebagai persoalan yang harus dihadapi melalui koperasi.
Berbeda pendapat justru bagus. Karena ada yang challenge kita. Kalau ada orang yang mengatakan membangun warung itu gampang, dia mungkin tidak melihat persoalan supply chain.
Membangun satu warung saja sulit. Bagaimana mendapatkan barang, bagaimana distribusinya, bagaimana mengelolanya? Kalau itu dibuat dalam skala nasional, persoalannya jauh lebih rumit. Jadi jangan melihat ekonomi hanya dari slogan.
Di pedesaan, saya lebih melihat koperasi nelayan, koperasi petani, koperasi tembakau, koperasi produksi. Kalau petani punya produk, koperasi bisa membantu pupuk, pembiayaan, distribusi, dan pemasaran. Kalau hanya membuat toko, kita harus bersaing dengan toko yang sudah ada. Kenapa harus mematikan warung? Biarkan warung tetap hidup.
Kita kembali ke persoalan keadilan dan putusan banding Nadiem. Kalau publik memiliki penilaian yang sama, apakah berarti nalar publik bisa dipercaya?
Tidak otomatis. Kalau ramai-ramai salah, tetap bisa salah. Karena itu saya menyarankan membaca buku Wisdom of Crowds. Itu buku lama.
Intinya, kebijaksanaan tidak selalu berada pada satu orang yang merasa paling pintar. Jangan berpikir kita lebih pintar daripada orang di KPK. Jangan berpikir kita lebih pintar daripada orang di kementerian. Tetapi sebaliknya, jangan juga berpikir mereka selalu lebih pintar daripada kita. Setiap orang punya nalarnya sendiri. Wisdom itu berkaitan dengan kebijakan dan keputusan. Pertanyaannya, apakah kita menggunakan nalar kita dengan benar?
Wisdom bisa rusak karena konflik kepentingan. Kalau kita punya kepentingan, kita tidak lagi melihat persoalan secara jernih. Saya sendiri tidak kenal Nadiem. Saya tidak pernah bertemu dia. Saya tidak punya kepentingan. Paling saya naik Gojek. Tidak ada transaksi lain.
Karena itu saya bisa melihat dari luar. Tetapi orang yang memiliki kepentingan akan melihat dengan cara berbeda. Itulah kenapa wisdom membutuhkan jarak.
Kalau nanti tidak ada koreksi terhadap putusan Nadiem, apakah publik sah memiliki penilaian terhadap proses peradilan?
Publik boleh menilai prosesnya. Tetapi jangan berhenti pada emosi. Lawyer harus menjalankan tugasnya. Hakim juga harus menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus saling challenge.
Kita tidak boleh berpikir bahwa karena seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dia otomatis tidak boleh dibela. Justru lawyer harus membela. Kalau seseorang sudah ditahan, itu bukan berarti kita boleh menghilangkan martabatnya. Saya pernah melihat orang yang ditahan meminta dipindahkan agar lebih dekat dengan anaknya.
Sebagai manusia, kita harus memahami. Bukan berarti saya mengatakan dia tidak bersalah. Proses hukumnya tetap berjalan. Tetapi manusia tetap manusia. Itu yang harus dijelaskan kepada masyarakat.
Tadi Bang Saut mengatakan wisdom berkaitan dengan kebijaksanaan. Apakah wisdom itu juga berasal dari sesuatu yang lebih tinggi?
Kalau saya, wisdom itu datang dari Tuhan. Wisdom bukan dari setan. Kalau kita percaya kepada Tuhan, maka kebijaksanaan seharusnya mengarah kepada sesuatu yang baik. Karena itu ketika kita bicara hakim sebagai wakil Tuhan, pertanyaannya apakah dia menggunakan kebijaksanaan itu dalam memutuskan. Kita tunggu. Kita berharap lawyer juga terus men-challenge proses itu.
Rocky pernah membedakan antara politik dan the political. Politik seharusnya dikembalikan kepada jalan menuju kebajikan dan kebijaksanaan.
Ya. Itu menarik. Politik seharusnya menjadi jalan menuju kebajikan dan kebijaksanaan. Kalau diskusi demokrasi hanya menjadi pertarungan siapa menang dan siapa kalah, kita kehilangan the political. Padahal politik seharusnya membawa kita kepada keadilan. Itu juga berkaitan dengan wisdom of crowds tadi. Kita berdiskusi supaya menemukan keputusan yang lebih baik.
Saya ingin kembali ke pengalaman Bang Saut di KPK. Bang Saut menjadi pimpinan KPK pada 2015 sampai 2019. Pada 2017 ada kasus seorang pimpinan DPR yang mengalami kecelakaan dan kemudian ramai diberitakan. Apa yang ada di pikiran Bang Saut waktu itu?
Ada jeda antara kejadian dan pemberitaan di televisi. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, kegiatan orang itu memang dipantau. Informasi masuk ke pimpinan. Kemudian kita rapat. Penyidik mengatakan, “Pak, kita kenakan pasal menghalangi penyidikan.”
Saya bilang, ya sudah, jalan. Saya tidak mengatakan itu sekarang karena ingin terlihat benar. Saya sudah lama mengamati perilaku orang. Orang bisa berubah. Karena itu kalau mau melihat seseorang, jangan hanya melihat masa lalunya. Lihat latest development, informasi terbaru mengenai orang tersebut. People change. Orang yang hari ini kita benci bisa berubah besok ketika kita memperoleh informasi baru. Kalau kita sudah framing seseorang sejak awal, kita bisa salah. Penegak hukum harus lebih hati-hati lagi.
Sebagai orang yang pernah berada di intelijen dan kemudian menjadi pimpinan KPK, apakah waktu itu Bang Saut langsung curiga ada permainan?
Tetap ada kewaspadaan. Dalam intelijen, saya selalu menggunakan tiga pertanyaan sederhana. Warning, forecasting, dan problem solving. Warning-nya apa? Apa yang sedang terjadi? Forecasting-nya, ini akan menuju ke mana? Kemudian problem solving-nya apa?
Jadi kita tidak perlu membuat semuanya terlalu rumit. Berpikir sederhana itu penting. Kalau kita membaca banyak buku, gunakan bahasa sendiri. Use your own language.
Bang Saut ingat Masinton Pasaribu yang dulu pernah datang ke KPK dan menjadi bagian dari dinamika politik menjelang revisi UU KPK?
Saya ingat. Tetapi saya tidak mau terlalu banyak berspekulasi mengenai konteks kedatangannya kalau kita tidak tahu pasti. Saya tidak melihat semuanya sebagai ancaman. Bagi saya, orang boleh datang, boleh bertanya, boleh mengkritik. Itu lebih baik daripada orang yang hanya datang membawa pengeras suara lalu memaki-maki.
Kalau begitu, apakah Bang Saut memang tidak alergi terhadap kritik?
Tidak. Saya justru bingung kalau ICW tidak mengkritik saya. Kalau ICW mengkritik, berarti ada yang mengawasi.
Saya juga senang kalau orang seperti Fadli Zon atau Fahri Hamzah mengkritik. Saya tidak harus menang dalam setiap perdebatan. Nanti waktu yang membuktikan. Saya tidak perlu mempermalukan orang yang berbeda pendapat dengan saya.
KPK justru harus di-challenge. Kalau penegak hukum tidak mau di-challenge, saya malah curiga. Kalau Anda punya konflik kepentingan, Anda tidak nyaman ketika dikritik. Kalau tidak punya konflik kepentingan, Anda bisa duduk dan berdiskusi.
Dalam pengalaman Bang Saut sebagai pimpinan KPK, apa bentuk perlawanan paling kreatif yang pernah dilakukan pihak yang sedang diperkarakan?
Ada macam-macam. Kadang ketika KPK sedang melakukan surveillance, tiba-tiba muncul razia. Padahal kita tidak tahu informasi itu bocor dari mana. Bisa bocor dari internal, bisa dari luar, bisa juga di bandara.
Ketika seseorang sudah diawasi, kadang-kadang ada razia narkoba atau kegiatan lain yang tiba-tiba muncul. Itu pernah terjadi. Tetapi ketika mereka sudah dibawa ke KPK, situasinya berbeda. Di ruang pemeriksaan, mereka umumnya kooperatif. Kita tidak perlu memaksa mereka mengaku.
Kalau bukti kita kuat, kita tidak membutuhkan pengakuan. Mereka bisa saja mengatakan, “Saya tidak melakukan itu.” Silakan. Kita punya bukti. Kita beri makan, minum, mereka bisa salat, kemudian pemeriksaan dilanjutkan. Perlawanan biasanya lebih banyak terjadi di luar.
Bang Saut pernah mengalami hal-hal yang berkaitan dengan spiritualitas ketika menghadapi perkara?
Saya sendiri tidak pernah merasakan sesuatu yang aneh. Tetapi pernah ada beberapa orang datang kepada saya dan mengatakan, “Kamu sedang dipudu. Kita harus mendoakan kamu.” Saya tidak tahu maksudnya apa. Saya tidak merasa apa-apa. Mungkin ya didoakan saja. Saya sendiri tidak pernah mengalami hal-hal aneh seperti melihat sesuatu yang berkelebat atau ada orang yang secara spiritual menghalangi. Tidak pernah.
Intinya sederhana. Kalau Anda tidak mau dikritik, jangan menjadi penyelenggara negara. Termasuk ketika ada orang yang berteriak sangat keras kepada saya. Saya tidak masalah. Saya malah senang kalau ada orang yang berani mengkritik.
Fahri Hamzah juga keras. Tetapi saya tidak menganggap dia musuh. Saya pernah mengundang banyak anggota DPR ke pernikahan anak saya. Saya tidak melihatnya sebagai hubungan transaksional.
Saya senang bertemu dengan orang yang berbeda pandangan. Itulah ketulusan dalam bekerja. Kalau Anda tidak punya konflik kepentingan, Anda lebih nyaman dekat dengan rakyat. Saya juga nyaman kalau ICW mengkritik saya.
Jadi kalau dirangkum, kita kembali lagi kepada wisdom?
Ya. Wisdom, kebijaksanaan. Karena hukum bukan hanya soal menghukum. Orang bisa salah. Bayangkan seseorang hanya membutuhkan beberapa detik untuk menandatangani sesuatu. Kalau keputusan itu salah, hidupnya bisa berubah. Tetapi kita tidak boleh kemudian menghukum seseorang berkali-kali melalui kebencian.
Saya pernah membaca surat seorang ibu yang meminta dipindahkan tempat penahanannya karena anaknya yang masih kecil harus dijaga neneknya. Saya sebagai manusia membacanya dan berpikir, bagaimana mungkin kita hanya mengatakan, “Salah sendiri, siapa suruh korupsi?” Tidak bisa begitu. Hukum harus tetap manusiawi. Orang yang sudah ditangkap dan bertanggung jawab tetap manusia. Kita terlalu sering memiliki paradigma bahwa koruptor harus dimatikan. Padahal hukum bukan begitu. Kalau orang sudah ditangkap, dia sudah menghadapi proses hukum. Dia berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
Di negara lain, orang yang ditahan tetap diberi fasilitas dasar, bisa berolahraga, bisa berkomunikasi sesuai aturan. Kita sering berpikir kalau koruptor harus dibuat menderita. Padahal rakyat kita sendiri sudah lama menderita akibat perilaku penyelenggara negara. Pesan saya kepada penyelenggara negara sederhana: berhentilah menyiksa rakyat. Rakyat sudah cukup menderita.
Siapa yang paling bertanggung jawab untuk menghadirkan kebijaksanaan seperti itu?
Presiden. Be wise. Be wisdom. Tidak perlu semuanya dibicarakan terlalu banyak. Kadang-kadang seorang pemimpin justru harus tahu kapan diam.
Saya suka contoh Kaisar Jepang yang melakukan pekerjaan simbolik seperti menanam dan memanen padi. Tidak perlu terlalu banyak bicara. Kepemimpinan juga bisa belajar dari learning by doing. Tetapi setelah beberapa tahun memimpin, kita berharap wisdom itu mulai muncul.
Kalau diterapkan pada MBG, apa bentuk wisdom yang Bang Saut maksud?
Kalau saya, untuk MBG saya akan mengatakan berhenti dulu secara total kalau memang sistemnya bermasalah. Stop it. Setop total. Kemudian cari model lain. Kalau yang benar-benar lapar, kirim bantuan langsung. Sulitkah mengetahui tetangga kita makan atau tidak? Tanya RT dan RW. Mereka tahu siapa yang tidak makan. Data kependudukan juga ada. KTP ada, NPWP ada, rekening ada.
Kalau memang tujuannya membantu orang, uang bisa ditransfer. Beli beras, beli kerupuk, beli buku, beli kebutuhan lainnya. Masalahnya adalah kalau transparansi dan akuntabilitasnya lemah, sementara konflik kepentingannya tinggi, sistem sebesar itu sulit berjalan.
Kita harus melihat siapa yang paling membutuhkan. Kalau anak-anak di sekolah elit mendapatkan fasilitas terbaik, sementara anak-anak di daerah terpencil justru tidak mendapatkan layanan yang layak, itu bukan efisiensi berkeadilan.
Efisiensi berkeadilan harus sampai ke ujung. Kita harus bertanya, siapa yang paling membutuhkan? Itu yang harus menjadi prioritas.
Negara memang boleh hadir. Tetapi ketika negara masuk ke pasar, kita harus tahu batasnya. Kalau negara terlalu dominan, ada risiko. Kalau modal besar hanya dikuasai satu pihak, pasar juga bermasalah. Jadi keadilan ekonomi bukan hanya soal siapa yang menerima manfaat. Keadilan juga berarti memberikan kesempatan kepada aktor ekonomi lain.
Kita sering mengutip Pasal 33 UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi dalam praktiknya, kita juga harus memahami apa yang disebut state capitalism. Ketika negara terlalu dominan dan tidak memberi ruang yang fair kepada aktor ekonomi lain, terutama sektor privat dan masyarakat, di situ bisa muncul persoalan kepentingan.
Betul. Kapitalisme negara juga punya risiko terhadap mekanisme pasar. Kalau modal dan kesempatan hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu, sementara orang lain tidak diberi kesempatan yang sefair mungkin, potensi konflik kepentingan pasti ada. Karena itu, kalau kita bicara keadilan, jangan hanya bicara hasil akhirnya. Prosesnya juga harus adil. Saya kira konsep efisiensi berkeadilan penting dalam konteks ini.
Itu yang menurut saya sering luput dalam pidato-pidato tentang kebijakan ekonomi. Efisiensi harus tetap dibarengi keadilan. Rocky Gerung, misalnya, punya argumen berbeda. Dia melihat bahwa desa sudah banyak dikooptasi oleh kapitalisme, sehingga negara perlu hadir dan mengintervensi. Koperasi harus dibangun dari bawah, bottom up, tetapi negara juga dianggap perlu turun tangan ketika mekanisme itu tidak berjalan.
Nah, kalau bottom up tidak berjalan, pertanyaannya harus kita jawab dulu, kenapa tidak berjalan? Jangan langsung menyimpulkan bahwa negara harus mengambil alih semuanya. Dana desa sudah berjalan cukup lama dan masyarakat juga sudah membangun berbagai hal dengan prioritas mereka sendiri. Jadi menurut saya, kita perlu melihat apa yang sebenarnya sudah bekerja di bawah.
Ada banyak yang sudah berhasil, tinggal diberi komitmen dan dukungan agar kekuatan yang sudah ada itu bisa membantu pekerjaan negara. Menurut saya, hasilnya justru bisa lebih optimal daripada selalu membuat institusi baru dari atas.
Jadi pendekatannya bukan build new, tetapi memperkuat yang sudah ada?
Iya. Apalagi koperasi sebenarnya lebih kuat kalau berbasis produksi. Misalnya koperasi petani, nelayan, tembakau, jagung, sawit, gula, dan komoditas lainnya. Ketika produknya jelas, rantai produksinya juga jelas. Petani membutuhkan pupuk, pestisida, pembiayaan, kemudian produknya memiliki pasar. Itu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Kalau sekadar membuat toko secara seragam dan serentak, risikonya besar. Jangan sampai kita justru mematikan warung-warung yang sudah hidup di masyarakat. Mereka juga warga negara dan mereka juga aktor ekonomi yang harus mendapat kesempatan. Jadi negara tidak seharusnya melihat ekonomi hanya dari sisi pemerintah. Sektor privat dan masyarakat juga bagian dari sistem ekonomi yang harus diberi ruang.
Kalau kita tarik kembali ke gagasan tentang wisdom dan the political tadi, demokrasi seharusnya menjadi ruang untuk saling menguji gagasan dan mengembalikan politik pada kebajikan dan kebijaksanaan. Itu sebabnya kritik dan tantangan terhadap lembaga penegak hukum juga penting?
Betul. Saya justru senang kalau KPK di-challenge. Jangan merasa KPK lebih pintar daripada masyarakat. Jangan merasa masyarakat lebih pintar daripada KPK.Penegak hukum yang tidak mau dikritik atau diuji justru patut dicurigai. Kritik itu bagian dari proses untuk memastikan kita tidak merasa paling benar.
Dalam pengalaman Anda memimpin KPK, perlawanan terhadap proses hukum juga sering muncul dalam berbagai bentuk. Ada yang mencoba menghambat penyidikan, membangun tekanan dari luar, bahkan muncul berbagai upaya yang tidak terduga.
Itu memang bagian dari pekerjaan penegak hukum. Ketika seseorang sudah berhadapan dengan proses hukum, tentu dia akan berusaha mempertahankan diri. Tetapi penegak hukum tidak boleh membalas perlawanan itu dengan mengubah-ubah pasal atau mencari-cari kesalahan lain. Kalau prosesnya kalah di pengadilan, ya evaluasi dan perbaiki prosesnya.
Jangan kemudian menganggap kekalahan sebagai alasan untuk mempermalukan atau membalas orang tersebut. Yang harus berbicara adalah bukti dan proses hukum. Kita harus melihat apakah keputusan yang kita ambil menggunakan nalar yang sehat, tidak dipengaruhi konflik kepentingan, tidak dipengaruhi kebencian, dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi.
Jadi pada akhirnya, yang penting bukan siapa yang paling keras atau paling kuat, tetapi bagaimana hukum dijalankan?
Iya. Hukum itu bukan alat balas dendam. Penegak hukum harus tetap manusiawi, transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik. Kita juga harus sadar bahwa kita tidak selalu benar. Karena itu saya selalu kembali pada satu hal, be wise, be wisdom. Gunakan akal sehat, dengarkan orang lain, dan jangan merasa paling pintar sendiri.
Mungkin itu juga yang menjadi benang merah diskusi kita hari ini. Demokrasi membutuhkan kritik, hukum membutuhkan bukti dan proses yang adil, sementara kekuasaan membutuhkan kebijaksanaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Betul. Kita bekerja, kita belajar, dan kita terus memperbaiki diri. Jangan alergi terhadap kritik. Justru dari challenge itu kita bisa tahu apakah yang kita lakukan benar atau tidak.
Saut Situmorang. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019
Sumber: Podcast Total Politik. https://www.youtube.com/watch?v=RESVPjJRjfs
*naskah ini merupakan penulisan ulang substantif dari transkrip tayangan podcast, bukan murni transkrip verbatim. Adanya repetisi, salah dengar, filler, candaan yang tidak relevan, dan fragmen transkripsi dirapikan oleh tim redaksi. Sedangkan gagasan, alur argumentasi, contoh atau analogi, dan punchline utama tetap dipertahankan. Struktur pertanyaan host Total Politik Budi Adiputro dan Arie Putra serta jawaban narasumber Saut Situmorang disusun ulang agar koheren dengan percakapan aslinya di dalam podcast Total Politik.
