JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menuntaskan tahap pertama Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Tahun 2026 melalui penilaian mandiri secara internal. Dari proses tersebut, Kemenhaj memperoleh indeks sementara sebesar 4,7112.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenhaj Muhammad Arif mengatakan, penilaian mandiri menjadi langkah awal untuk memetakan kekuatan organisasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat.
“Pada tahap pertama ini, kami melakukan penilaian secara mandiri terhadap fungsi, struktur, proses kerja, dan tata kelola organisasi. Hasil sementara sebesar 4,7112 menjadi gambaran awal untuk menyempurnakan kelembagaan Kemenhaj,” kata Muhammad Arif di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Hasil penilaian menunjukkan aspek ketepatan fungsi meraih nilai sempurna 5,00. Sementara itu, ketepatan ukuran organisasi memperoleh nilai 4,67, sedangkan ketepatan proses dan tata kelola masing-masing mendapatkan nilai 4,56.
Sejumlah indikator juga mencatat nilai maksimal 5,00, antara lain mandat organisasi, distribusi kewenangan, unsur pembantu pimpinan dan pengawasan, departementasi, proses pengambilan keputusan, serta budaya kerja.
“Kejelasan fungsi dan kewenangan menjadi dasar agar setiap unit dapat bekerja secara terarah, terkoordinasi, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah,” ujarnya.
Meski demikian, penilaian mandiri juga mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat. Indikator rentang kendali memperoleh nilai 4,33, sedangkan proses bisnis dan pengendalian risiko masing-masing mendapat nilai 4,00.
“Proses bisnis akan terus kami sederhanakan dan integrasikan. Pengendalian risiko juga diperkuat sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan program semakin tertib, efektif, dan akuntabel,” jelas Arif.
Ia menegaskan, indeks 4,7112 masih merupakan hasil penilaian mandiri dan belum menjadi nilai akhir. Tahap berikutnya, hasil penilaian beserta data dan bukti pendukung akan direviu serta divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Setelah tahap mandiri selesai, kami bersiap mengikuti proses reviu Kementerian PANRB. Nilai resmi nantinya mengacu pada hasil akhir yang ditetapkan dan disampaikan setelah proses reviu dan validasi selesai,” katanya.
Dalam proses penilaian tersebut, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenhaj juga berkoordinasi dengan kantor wilayah, kantor kabupaten/kota, dan asrama haji untuk menyamakan persepsi serta menyiapkan data dan bukti pendukung.
“Penguatan kelembagaan kami arahkan untuk membangun proses kerja yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta pelayanan yang semakin responsif bagi jemaah,” tutup Arif.*
