JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagai landasan hukum untuk mengembangkan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara terintegrasi.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Senin (13/7).
RPP ini disiapkan untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah dari sektor hulu hingga hilir. Pengaturannya tidak hanya mencakup penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor pendukung seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, hingga berbagai layanan komersial yang dinilai berpotensi memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
“RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia,” kata Cecep.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi juga memperhatikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
“Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif,” ujarnya.
Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Materi yang dibahas meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, mengatakan penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih komprehensif.
“RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah,” katanya.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif. Salah satu masukan yang mengemuka ialah pentingnya penguatan aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menilai perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus dibuat secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui penyusunan RPP tersebut, Kemenhaj berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia.*
