MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan penipuan badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, hingga penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Salah satu kasus terbesar yang ditemukan melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah Kloter UPG-29 asal Merauke senilai Rp306,8 juta.
“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.
Selain kasus tersebut, tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran lain yang melibatkan pembimbing ibadah maupun KBIHU.
Temuan dugaan badal haji dan kurban fiktif:
- MH, Bimbad Kloter UPG-29 sekaligus ASN Kemenag Kabupaten Timika, diduga bekerja sama dengan mukimin mengelola dana badal haji dan kurban jemaah asal Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta kepada jemaah.
- KBIHU MB pada Kloter BPN-11 diduga mengelola dana kurban sebesar Rp75 juta dan dana badal haji senilai Rp62,5 juta, dengan total Rp137,5 juta. Dana tersebut disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
- AB, Bimbad Kloter BPN-10, diduga tidak melaksanakan badal haji terhadap enam jemaah asal Sulawesi Tengah dan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta. Dana tersebut telah disepakati untuk dikembalikan.
- KBIHU AF Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12 diduga mengelola badal haji terhadap 140 jemaah dengan biaya Rp10 juta per orang atau senilai Rp1,4 miliar yang diduga merupakan praktik badal haji fiktif.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan pelanggaran pembayaran dam yang tidak dilakukan melalui lembaga resmi Adahi sebagaimana ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Temuan pembayaran dam non-prosedural:
- KBIHU UH asal Malang dengan 117 jemaah.
- KBIHU AH asal Kota Tegal dengan 17 jemaah.
- KBIHU NUP asal Kabupaten Pati dengan 40 jemaah.
- KBIHU AU, HW, dan WD asal Nusa Tenggara Barat.
- KBIHU MB Kloter BPN-11 dengan 123 jemaah yang membayar dam melalui mukimin senilai Rp246 juta. Dari praktik tersebut diduga terdapat keuntungan sekitar Rp184,5 juta.
- KBIHU AF dan KBIHU AR pada Kloter KJT-12 yang diduga memperoleh keuntungan masing-masing Rp103,5 juta dan Rp87,3 juta dari pembayaran dam melalui mukimin.
- AB, Bimbad Kloter BPN-10, juga ditemukan menyalurkan pembayaran dam 98 jemaah melalui mukimin dengan keuntungan sekitar Rp98 juta.
“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelas Ichsan.
PPIH juga menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural yang diduga difasilitasi oknum KBIHU. Salah satu kasus melibatkan penggunaan identitas KBIHU AA dari Kabupaten Lebak dan ketua KBIHU AMR dari Jakarta Timur yang mencoba memasukkan jemaah ke Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan potensi keuntungan mencapai Rp500 juta.
Kasus tersebut telah diserahkan kepada KJRI Jeddah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah agar tidak mudah tergiur tawaran dam, kurban, maupun badal haji murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tutup Ichsan.*
