JAKARTA – Indonesia sedang memasuki fase perubahan ekonomi-politik yang sangat sensitif. Tekanan terhadap rupiah, keluarnya modal asing, melemahnya pasar saham, hingga meningkatnya kehati-hatian lembaga pemeringkat internasional tidak lagi semata-mata dijelaskan oleh perang di Timur Tengah, suku bunga The Fed, atau volatilitas global.
Sebagian pelaku pasar mulai melihat adanya unsur self-inflicted crisis—krisis yang lahir dari arah kebijakan domestik itu sendiri.
Yang lebih mengkhawatirkan, pasar mulai menangkap adanya jarak antara realitas ekonomi dan narasi resmi pemerintah. Dalam ekonomi modern, persepsi sering kali sama pentingnya dengan fundamental. Bahkan dalam teori financial market confidence, ekspektasi dan kredibilitas institusi dapat menentukan stabilitas mata uang lebih cepat daripada indikator makroekonomi itu sendiri.
Ekonom pemenang Nobel, Joseph Stiglitz, berulang kali menegaskan bahwa krisis kepercayaan terhadap institusi dapat mempercepat pelarian modal (capital flight) bahkan ketika fundamental ekonomi belum runtuh sepenuhnya.
Selama lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, Indonesia menghadapi persoalan struktural yang terus menggerus kekuatan ekonomi nasional: praktik under-invoicing ekspor komoditas, transfer pricing, parkir devisa hasil ekspor di luar negeri, serta kebocoran penerimaan negara dalam skala besar. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis perpajakan, melainkan persoalan kedaulatan ekonomi.
Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah melakukan channeling ekspor komoditas melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebenarnya dapat dipahami. Pendekatan lunak dan mekanisme pasar selama ini dinilai gagal menghentikan kebocoran devisa nasional.
Negara memang tidak boleh terus-menerus kalah oleh eksportir nakal yang menikmati sumber daya alam Indonesia sambil menyimpan devisanya di luar negeri. Dalam perspektif developmental state theory, negara pada fase tertentu memang dapat mengambil peran aktif untuk memperkuat kontrol terhadap sumber daya strategis nasional.
Pengalaman Korea Selatan dan Taiwan pada fase industrialisasi awal menunjukkan bahwa intervensi negara dapat efektif apabila dibangun di atas disiplin birokrasi, meritokrasi, dan pengawasan yang ketat.
Namun justru di sinilah fase krusialnya. Masalah utama bukan pada niat pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi, melainkan pada desain kelembagaan dan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang menyertainya.
Pemerintah semestinya tidak memperpanjang rantai transaksi hingga menjurus pada monopoli ekspor. Negara tidak harus menjadi pelaksana langsung. Fungsi negara idealnya tetap berada pada pembuatan regulasi, pengawasan, penegakan hukum, dan penciptaan sistem insentif yang sehat.
Alternatif yang lebih kredibel sebenarnya tersedia. Pemerintah dapat mewajibkan audit transfer pricing untuk seluruh transaksi perdagangan lintas negara, sesuai standar OECD Transfer Pricing Guidelines. Di banyak negara maju, praktik ini merupakan common practice dan diperlakukan sebagai instrumen penting untuk mencegah penghindaran pajak dan manipulasi harga antarperusahaan afiliasi.
Ironisnya, selama bertahun-tahun Indonesia belum secara tegas mewajibkan mekanisme tersebut kepada kantor akuntan publik dan auditor independen.
Apabila dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis good governance, kebijakan penguatan kontrol devisa sebenarnya dapat memberikan manfaat besar:
- memperkuat cadangan devisa,
- meningkatkan penerimaan negara,
- memperbaiki pengawasan perpajakan,
- dan membantu stabilisasi rupiah.
Namun arah kebijakan ekonomi pemerintah belakangan ini menunjukkan gejala yang jauh lebih besar daripada sekadar penguatan pengawasan devisa.
Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Danantara Sovereign Wealth Fund, channeling ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, hingga penyitaan jutaan hektar perkebunan sawit swasta yang kemudian dialihkan kepada Agrinas, memperlihatkan pola baru: negara tidak lagi sekadar regulator, tetapi sekaligus menjadi pengusaha, pedagang, distributor, pemodal, dan pengawas ekonomi nasional.
