MAKKAH — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Dahnil, tata kelola pembayaran dam yang kini berjalan lebih tertib, resmi, dan transparan mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga saat ini, sekitar 80 ribu jemaah haji Indonesia tercatat telah melakukan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Sementara sekitar 20 ribu jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Indonesia.
“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, negara memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan sesuai pandangan yang dianut masing-masing.
Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, sebagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah dan sejumlah ulama lain, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, seperti pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama lainnya, pemerintah juga memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah Indonesia kini semakin mudah, aman, dan transparan.
Langkah tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah dari praktik transaksi dengan pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.
Dahnil mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas izin dan statusnya. Menurut dia, transaksi di luar jalur resmi berisiko menimbulkan penipuan hingga ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhaj menilai tata kelola dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi penyelenggaraan haji Indonesia, sekaligus memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.*
