JAKARTA — Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural yang saban tahun terus bermunculan. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural, Kemenhaj bersama Imigrasi dan Polri bergerak menahan keberangkatan warga yang diduga hendak berhaji menggunakan jalur ilegal.
Hasilnya, sebanyak 80 warga negara Indonesia ditunda keberangkatannya di sejumlah bandara karena diduga akan berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji resmi.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural dibentuk sejak 18 April 2026 sebagai langkah bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rizka, operasi pencegahan telah dilakukan di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Pemerintah menilai langkah ini penting karena potensi kasus haji nonprosedural setiap tahun masih sangat tinggi, bahkan diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pengawasan ketat dilakukan di 14 bandara internasional.
Dari total 80 penundaan keberangkatan, sebanyak 57 kasus ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima kasus di Kualanamu, 15 kasus di Juanda, dan tiga kasus di Yogyakarta International Airport.
Tak hanya itu, aparat juga mendeteksi 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk pendalaman lebih lanjut bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri juga mulai bergerak. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Pipit Subiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural.
Sebagian laporan disebut sudah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, ataupun paket tidak resmi yang menjanjikan keberangkatan instan ke Tanah Suci.
Sebab, selain melanggar aturan Arab Saudi, praktik tersebut juga berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.*
