YERUSALEM –Â Delapan negara, termasuk Turkiye dan Indonesia, mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses menuju Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Seruan ini disampaikan menyusul pembatasan ketat yang dinilai melanggar hukum internasional serta kebebasan beragama.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin, para menteri luar negeri dari Turkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mengecam keras kebijakan pembatasan ibadah di Yerusalem yang diberlakukan oleh Israel.
Mereka menyoroti larangan terhadap jemaah Muslim untuk mengakses Masjid Al-Aqsa, serta pembatasan yang juga dialami umat Kristen untuk memasuki Gereja Makam Kudus guna menjalankan ibadah.
“Langkah-langkah Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta merusak status quo hukum dan historis yang berlaku,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Delapan negara tersebut secara khusus menyoroti penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa yang berlangsung selama 30 hari berturut-turut, termasuk di tengah bulan suci Ramadan. Kebijakan ini dinilai telah menghambat hak dasar umat Muslim untuk menjalankan ibadah.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim yang harus dijaga kesuciannya.
Pengelolaan kawasan tersebut, menurut pernyataan itu, berada di bawah otoritas Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, sesuai dengan pengaturan historis yang telah lama diakui secara internasional.
Para menteri luar negeri juga menolak tegas setiap upaya Israel untuk mengubah status hukum dan historis situs-situs suci di Yerusalem. Mereka menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem Timur.
Menurut mereka, tindakan sepihak tersebut berpotensi memperburuk ketegangan dan mengancam stabilitas kawasan, sekaligus merusak prinsip kebebasan beragama yang seharusnya dijamin bagi semua umat.
Dalam pernyataan tersebut, kedelapan negara turut menyerukan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah konkret dan tegas untuk menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci di Yerusalem.
Israel didesak untuk segera membuka akses ke Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan di kawasan Kota Tua, serta menjamin kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen tanpa diskriminasi.
Seruan ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran dunia internasional terhadap situasi di Yerusalem, yang dinilai semakin mengancam harmoni antarumat beragama serta stabilitas kawasan Timur Tengah.*
