JAKARTA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras rangkaian teror, intimidasi, dan ancaman—baik fisik maupun digital—yang menyasar mahasiswa pengkritik kebijakan publik.
Teror terhadap Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, hingga merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto, dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataan resminya, KIKA menegaskan bahwa kritik kebijakan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Perguruan tinggi, kata KIKA, memikul tanggung jawab moral dan keilmuan untuk menyampaikan masukan berbasis data dan etika keilmuan demi kebijakan yang adil, menghormati HAM, serta menjunjung prinsip negara hukum.
“Upaya pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, hingga tekanan terhadap keluarga adalah praktik anti-demokrasi. Ini merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran mahasiswa sebagai intelektual publik,” tegas KIKA.
Kampus, termasuk UGM, disebut harus dijamin sebagai ruang aman bagi perbedaan pendapat dan pengujian gagasan. Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan—termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF—dipandang sebagai bentuk sah partisipasi warga negara dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang pantas dibalas dengan teror.
Secara akademis, KIKA menilai analisis kebijakan nasional terkait MBG oleh BEM UGM merupakan bukti berfungsinya sistem pendidikan sebagai motor perubahan sosial.
“Dalam kajian advokasi, HAM, dan resolusi sengketa, mekanisme kritik semacam ini ilmiah. Mencampuradukkan urusan personal dengan teror terhadap keluarga adalah tindakan tidak profesional dan kekanak-kanakan,” ujar KIKA.
KIKA juga mengingatkan adanya eskalasi berbahaya karena intimidasi tidak hanya menyasar pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya. Pola ini berpotensi menciptakan efek gentar yang luas, membuat sivitas akademika takut menyampaikan pandangan kritis berbasis data.
Dari sisi hukum nasional, kebebasan akademik dijamin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan kebebasan sivitas akademika dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian, kritik kebijakan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.
Dalam kerangka HAM internasional, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19 tentang kebebasan berekspresi, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13 tentang hak atas pendidikan. Perlindungan ini mencakup ekspresi akademik di ruang digital, sehingga serangan siber dan intimidasi daring dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM.
Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Di antaranya menegaskan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan, serta otoritas publik berkewajiban melindungi kebebasan akademik.
Sehubungan dengan itu, KIKA menyatakan lima sikap: mengecam seluruh bentuk teror dan intimidasi terhadap mahasiswa serta keluarganya; mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan akuntabel; mendorong pimpinan perguruan tinggi memperkuat perlindungan bagi pengkritik akademik; mengingatkan otoritas publik akan kewajiban konstitusional melindungi kebebasan akademik; serta mengajak masyarakat sipil dan media mengawal kasus ini secara kritis.
“Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik merupakan alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” pungkas KIKA.*
