12 months ago
1 min read

Kominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Humas Kominfo)

JAKARTA –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Surat Menteri Kominfo dilayangkan pada hari ini, Senin, 26 Agustus 2024.

“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Budi Arie melanjutkan, draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop pada tahun 2023, yakni pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.

RPP TKPAPSE telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.

Konsultasi publik dilaksanakan melalui Workshop Anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/ wali siswa dari 7 Sekolah Menengah Atas di Jakarta, 5 Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” ujar Menkominfo.

Cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE yakni:

  1. Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
  2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).
  3. Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
  4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
  5. Pengaturan default privasi tertinggi.
  6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
  7. Pengaturan pengumpulan geolokasi.
  8. Larangan untuk profiling.
  9. Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
  11. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
  13. Dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pembahasan Panitia Antarkementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024 dengan melibatkan kementerian lembaga, Di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.*

Baca juga: Dinamika Pilkada, Menkominfo: Hindari Disinformasi dan Jaga Persatuan

 

1 Comment

Leave a Reply to Menkominfo Wajibkan PSE Teken Pakta Integritas Anti Judi Online – Total Politik Cancel reply

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menkop: 80 Ribu Koperasi Merah Putih Ditargetkan Teralisasi Tahun Ini

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan 80.000 unit Koperasi

Kopdes Merah Putih Pakai Sistem Pendeteksi Kecurangan

JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan pembentukan
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88