11 months ago
1 min read

IPW Kecam Penangkapan di Demonstrasi RUU Pilkada

Unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di depan gedung DPR/MPR. (Foto: Totalpolitik.com)

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam penangkapan peserta aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) oleh pihak kepolisian.

Dalam siaran pers mereka, IPW mengungkapkan ada ratusan orang peserta aksi demonstrasi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap usaha dari pihak yang berwenang untuk membatasi akses bantuan hukum kepada orang-orang yang ditangkap.

“Setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi  selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” terang rilis pers tersebut, Jumat (23/8/2024).

Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi.

Akan tetapi, pihak dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya diketahui membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap. Sementara itu, jumlah orang yang ditangkap berjumlah cukup banyak.

IPW menerangkan bahwa demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu juga dijamin oleh UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

‘Polisi bisa tingkatkan profesionalitas’

Demikian, aksi demonstrasi mahasiswa dan berbagai elemen rakyat lainnya di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan beberapa daerah lainnya untuk memprotes upaya DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disinyalir mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah konstitusional.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat umur kepala daerah.

Pada saat yang sama, IPW memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat yang memulangkan demonstran-demonstran yang ditangkap.

Hingga pukul 03.00 Kamis (22/8/2024) kemarin, sebanyak 35 demonstran telah dipulangkan. Dan 67 lainnya menunggu proses administrasi.

Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa meningkatkan profesionalisme para anggotanya yang menangani aksi-aksi demonstrasi di lapangan.

“IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota anggotanya di lapangan yang menangani demo-demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” ujar siaran pers mereka.

Lebih lanjut, IPW meminta agar anggota-anggota kepolisian yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur diproses secara etik dan pidana.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Bertemu dengan Demonstran

1 Comment

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Polemik SKCK Anggit Kurniawan Nasution: Tidak Ada Tipu Muslihat dalam Pengurusan Dokumen

JAKARTA – Sengketa mengenai keabsahan dokumen pencalonan Wakil Bupati Pasaman

Effendi Gazali: MK Akan Batalkan Hasil Pilkada Kukar

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Ketua Masyarakat
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88